Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.FADLAN IKHWANTO,S.H.
HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM - 21/ TMBIL/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2FADLAN IKHWANTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    KESATU

-------Bahwa Terdakwa HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Rakyat Kelapa Gading Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Atau

kedua

-----------Bahwa Terdakwa HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Rakyat Kelapa Gading Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman

atau

ketiga

Bahwa Terdakwa HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Rakyat Kelapa Gading Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap orang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” 

Pihak Dipublikasikan Ya