Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.DODDY HIDAYAT,S.H 2.FADLAN IKHWANTO,S.H. |
HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM - 21/ TMBIL/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa Terdakwa HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Rakyat Kelapa Gading Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Atau kedua -----------Bahwa Terdakwa HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Rakyat Kelapa Gading Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman atau ketiga Bahwa Terdakwa HENDRIANTO Als APEK Bin ANWAR pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Rakyat Kelapa Gading Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap orang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |