Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.FADLAN IKHWANTO, S.H.
JUNAIDI Als IJON Bin JUMRI ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 277/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 564 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2FADLAN IKHWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als IJON Bin JUMRI ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212

 Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM-272/TMBIL/10/2024

No. Reg. Perkara: PDM        /TMBIL/12/2022

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama  lengkap

:

JUNAIDI Alias IJON Bin JUMRI ALI

Tempat lahir

:

Pebenaan

Umur / tanggal lahir

:

40 tahun / 01 Februari 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tanah Tungku RT.018 RW.002 Desa Danau Rambai Kec. Batang Gangsal Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 30 September 2024 s/d 08 November 2024

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin JUMRI ALI bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M.ARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BENI Alias BEBEN Bin ARIF (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. RUDIANSYAH (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parit 7 Dwi Sepakat RT 00 RW 00 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

    • Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin JUMRI ALI bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M.ARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di datangi oleh saksi BENNI Alias BEBEN Bin ARIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.RUDIANSYAH (DPO/belum tertangkap), sesampainya saksi BENNI dan sdr.RUDIANSYAH dirumah terdakwa, saksi BENNI dan sdr.RUDIANSYAH mengajak terdakwa bersama dengan saksi AZHAR untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa dan saksi AZHAR menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH sepakat untuk berkumpul di rumah sdr.RUDIANSYAH pada malam harinya sebelum menuju ke rumah saksi M. EDI SUPRATNO untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi AZHAR pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 00.00 WIB menuju ke rumah sdr.RUDIANSYAH, sesampainya terdakwa bersama saksi AZHAR dirumah sdr.RUDIANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH menunggu kedatangan saksi BENNI, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berkumpul dirumah sdr.RUDIANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berkumpul dirumah sdr.RUDIANSYAH langsung menyusun rencana dan membagi tugas untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR sekira jam 02.00 WIB menuju dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan sdr.RUDIANSYAH menunggu di rumah sdr.RUDIANSYAH, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR di rumah saksi M. EDI SUPRATNO, terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO berada di belakang rumah saksi M. EDI SUPRATNO dalam keadaan tidak di kunci ganda (setang), lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke sekitar pinggir parit yang mana di pinggir parit tersebut ada 1 (satu) buah sampan,  lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR dengan menggunakan 1 (satu) buah sampan tersebut menyeberangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ke seberang, setelah berhasil menyeberangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan sebuah gunting menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara terdakwa memasukkan ujung gunting tersebut ke dalam kontak kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO sehingga saat itu lampu dari spidometer 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menyala dan hidup, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AZHAR dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut di sembunyikan di belakanag pokok sawit di depan rumah terdakwa, sedangkan saksi BENNI berjalan kaki menuju ke rumah sdr.RUDIANSYAH.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH sekira jam 13.00 WIB berkumpul dirumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ke sdr.NAINGGOLAN yang beralamat di Jalan KM 20 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, selanjutnya saksi AZHAR bersama-sama dengan saksi BENNI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN, sesampainya saksi AZHAR bersama saksi BENNI dirumah sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi AZHAR bersama saksi BENNI menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO kepada sdr.NAINGGOLAN dengan harga jual sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian sdr.NAINGGOLAN setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO, namun sdr.NAINGGOLAN tidak memiliki uang tunai saat ini, kemudian sdr.NAINGGOLAN menawarkan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO di tukar dengan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong yang seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi AZHAR bersama-sama dengan saksi BENNI menyetujuinya, lalu sdr.NAINGGOLAN menyerahkan sebagian narkotika jenis shabu kepada saksi AZHAR dan saksi BENNI, sedangkan sebagian narkotika jenis shabu lagi tersebut keesokan harinya akan di serahkan lagi oleh sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi AZHAR bersama saksi BENNI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO kepada sdr.NAINGGOLAN, selanjutnya saksi AZHAR bersama saksi BENNI membawa sebagian narkotika jenis shabu tersebut kembali menuju ke rumah terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi BENNI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB kembali menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN dengan tujuan untuk mengambil sisa narkotika jenis shabu yang belum di serahkan oleh sdr.NAINGGOLAN, sesampainya dirumah sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi BENNI bersama-sama dengan anak sdr.NAINGGOLAN (dalam Lidik) menuju ke bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES yang beralamat di KM 18 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang telah dijual ke sdr.NAINGGOLAN, sesampainya di bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES, kemudian saksi BENNI meminta agar saksi DANIEL JOE FERNANDES memeriksa dan memperbaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tersebut karena 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tersebut sudah tidak hidup lagi, lalu saksi BENNI bersama anak sdr.NAINGGOLAN meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut di bengkel dan kembali menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN, kemudian sdr.NAINGGOLAN menyerahkan sisa narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi BENNI, kemudian terdakwa dan saksi BENNI dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut pergi meninggalkan rumah sdr.NAINGGOLAN.
    • Bahwa selanjutnya Kepolisian Sektor Keritang pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB mendapatkan laporan dari saksi M. EDI SUPRATNO bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO telah hilang, kemudian terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang lainnya melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ditemukan di bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES yang beralamat di di KM 18 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi kepada saksi DANIEL JOE FERNANDES, lalu saksi DANIEL JOE FERNANDES mengatakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO di bawa oleh saksi BENNI ke bengkel tersebut, selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang mencari keberadaan saksi BENNI, kemudian saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang sekira jam 11.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi BENNI bertempat di rumah saksi BENNI yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BENNI, lalu saksi BENNI mengakui tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO bersama-sama dengan terdakwa, saksi AZHAR, dan sdr.RUDIANSYAH. Selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi AZHAR bertempat dirumah saksi AZHAR yang beralamat di Jalan Talang Pai Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang mengintrogasi saksi AZHAR, lalu saksi AZHAR mengakui tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO bersama-sama dengan terdakwa, saksi BENNI, dan sdr.RUDIANSYAH. Selanjutnya anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanah Tungku RT.018 RW.001 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.  
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang bersekutu dengan saksi BENNI, saksi AZHAR, dan Sdr. RUDIANSYAH mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO adalah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi M. EDI SUPRATNO selaku yang mempunyai hak atas sepeda motor Yamaha Vixion tersebut, dan atas perbuatan Terdakwa bersama saksi BENNI, Sdr. RUDIANSYAH, dan saksi AZHAR mengakibatkan saksi M. EDI SUPRATNO mengalami kerugian materil senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Ia Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin JUMRI ALI bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M.ARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BENI Alias BEBEN Bin ARIF (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. RUDIANSYAH (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parit 7 Dwi Sepakat RT 00 RW 00 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

    • Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin JUMRI ALI bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M.ARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di datangi oleh saksi BENNI Alias BEBEN Bin ARIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.RUDIANSYAH (DPO/belum tertangkap), sesampainya saksi BENNI dan sdr.RUDIANSYAH dirumah terdakwa, saksi BENNI dan sdr.RUDIANSYAH mengajak terdakwa bersama dengan saksi AZHAR untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa dan saksi AZHAR menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH sepakat untuk berkumpul di rumah sdr.RUDIANSYAH pada malam harinya sebelum menuju ke rumah saksi M. EDI SUPRATNO untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi AZHAR pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 00.00 WIB menuju ke rumah sdr.RUDIANSYAH, sesampainya terdakwa bersama saksi AZHAR dirumah sdr.RUDIANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH menunggu kedatangan saksi BENNI, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berkumpul dirumah sdr.RUDIANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berkumpul dirumah sdr.RUDIANSYAH langsung menyusun rencana dan membagi tugas untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR sekira jam 02.00 WIB menuju dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan sdr.RUDIANSYAH menunggu di rumah sdr.RUDIANSYAH, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR di rumah saksi M. EDI SUPRATNO, terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO berada di belakang rumah saksi M. EDI SUPRATNO dalam keadaan tidak di kunci ganda (setang), lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke sekitar pinggir parit yang mana di pinggir parit tersebut ada 1 (satu) buah sampan,  lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR dengan menggunakan 1 (satu) buah sampan tersebut menyeberangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ke seberang, setelah berhasil menyeberangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan sebuah gunting menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara terdakwa memasukkan ujung gunting tersebut ke dalam kontak kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO sehingga saat itu lampu dari spidometer 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menyala dan hidup, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AZHAR dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut di sembunyikan di belakanag pokok sawit di depan rumah terdakwa, sedangkan saksi BENNI berjalan kaki menuju ke rumah sdr.RUDIANSYAH.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH sekira jam 13.00 WIB berkumpul dirumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ke sdr.NAINGGOLAN yang beralamat di Jalan KM 20 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, selanjutnya saksi AZHAR bersama-sama dengan saksi BENNI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN, sesampainya saksi AZHAR bersama saksi BENNI dirumah sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi AZHAR bersama saksi BENNI menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO kepada sdr.NAINGGOLAN dengan harga jual sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian sdr.NAINGGOLAN setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO, namun sdr.NAINGGOLAN tidak memiliki uang tunai saat ini, kemudian sdr.NAINGGOLAN menawarkan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO di tukar dengan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong yang seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi AZHAR bersama-sama dengan saksi BENNI menyetujuinya, lalu sdr.NAINGGOLAN menyerahkan sebagian narkotika jenis shabu kepada saksi AZHAR dan saksi BENNI, sedangkan sebagian narkotika jenis shabu lagi tersebut keesokan harinya akan di serahkan lagi oleh sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi AZHAR bersama saksi BENNI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO kepada sdr.NAINGGOLAN, selanjutnya saksi AZHAR bersama saksi BENNI membawa sebagian narkotika jenis shabu tersebut kembali menuju ke rumah terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi BENNI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB kembali menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN dengan tujuan untuk mengambil sisa narkotika jenis shabu yang belum di serahkan oleh sdr.NAINGGOLAN, sesampainya dirumah sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi BENNI bersama-sama dengan anak sdr.NAINGGOLAN (dalam Lidik) menuju ke bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES yang beralamat di KM 18 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang telah dijual ke sdr.NAINGGOLAN, sesampainya di bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES, kemudian saksi BENNI meminta agar saksi DANIEL JOE FERNANDES memeriksa dan memperbaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tersebut karena 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tersebut sudah tidak hidup lagi, lalu saksi BENNI bersama anak sdr.NAINGGOLAN meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut di bengkel dan kembali menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN, kemudian sdr.NAINGGOLAN menyerahkan sisa narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi BENNI, kemudian terdakwa dan saksi BENNI dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut pergi meninggalkan rumah sdr.NAINGGOLAN.
    • Bahwa selanjutnya Kepolisian Sektor Keritang pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB mendapatkan laporan dari saksi M. EDI SUPRATNO bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO telah hilang, kemudian terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang lainnya melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ditemukan di bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES yang beralamat di di KM 18 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi kepada saksi DANIEL JOE FERNANDES, lalu saksi DANIEL JOE FERNANDES mengatakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO di bawa oleh saksi BENNI ke bengkel tersebut, selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang mencari keberadaan saksi BENNI, kemudian saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang sekira jam 11.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi BENNI bertempat di rumah saksi BENNI yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BENNI, lalu saksi BENNI mengakui tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO bersama-sama dengan terdakwa, saksi AZHAR, dan sdr.RUDIANSYAH. Selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi AZHAR bertempat dirumah saksi AZHAR yang beralamat di Jalan Talang Pai Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang mengintrogasi saksi AZHAR, lalu saksi AZHAR mengakui tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO bersama-sama dengan terdakwa, saksi BENNI, dan sdr.RUDIANSYAH. Selanjutnya anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanah Tungku RT.018 RW.001 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.  
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang bersekutu dengan saksi BENNI, saksi AZHAR, dan Sdr. RUDIANSYAH mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO adalah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi M. EDI SUPRATNO selaku yang mempunyai hak atas sepeda motor Yamaha Vixion tersebut, dan atas perbuatan Terdakwa bersama saksi BENNI, Sdr. RUDIANSYAH, dan saksi AZHAR mengakibatkan saksi M. EDI SUPRATNO mengalami kerugian materil senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa Ia Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin JUMRI ALI bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M.ARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi BENI Alias BEBEN Bin ARIF (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. RUDIANSYAH (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parit 7 Dwi Sepakat RT 00 RW 00 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

    •  Bahwa Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin JUMRI ALI bersama-sama dengan saksi AZHAR Bin M.ARIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di datangi oleh saksi BENNI Alias BEBEN Bin ARIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.RUDIANSYAH (DPO/belum tertangkap), sesampainya saksi BENNI dan sdr.RUDIANSYAH dirumah terdakwa, saksi BENNI dan sdr.RUDIANSYAH mengajak terdakwa bersama dengan saksi AZHAR untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa dan saksi AZHAR menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH sepakat untuk berkumpul di rumah sdr.RUDIANSYAH pada malam harinya sebelum menuju ke rumah saksi M. EDI SUPRATNO untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi AZHAR pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 00.00 WIB menuju ke rumah sdr.RUDIANSYAH, sesampainya terdakwa bersama saksi AZHAR dirumah sdr.RUDIANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH menunggu kedatangan saksi BENNI, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berkumpul dirumah sdr.RUDIANSYAH, terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berkumpul dirumah sdr.RUDIANSYAH langsung menyusun rencana dan membagi tugas untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR sekira jam 02.00 WIB menuju dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi M. EDI SUPRATNO yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan sdr.RUDIANSYAH menunggu di rumah sdr.RUDIANSYAH, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR di rumah saksi M. EDI SUPRATNO, terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO berada di belakang rumah saksi M. EDI SUPRATNO dalam keadaan tidak di kunci ganda (setang), lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke sekitar pinggir parit yang mana di pinggir parit tersebut ada 1 (satu) buah sampan,  lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI dan saksi AZHAR dengan menggunakan 1 (satu) buah sampan tersebut menyeberangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ke seberang, setelah berhasil menyeberangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan sebuah gunting menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara terdakwa memasukkan ujung gunting tersebut ke dalam kontak kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO sehingga saat itu lampu dari spidometer 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menyala dan hidup, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AZHAR dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke rumah terdakwa yang mana selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut di sembunyikan di belakanag pokok sawit di depan rumah terdakwa, sedangkan saksi BENNI berjalan kaki menuju ke rumah sdr.RUDIANSYAH.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH sekira jam 13.00 WIB berkumpul dirumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi BENNI, saksi AZHAR dan sdr.RUDIANSYAH berencana untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ke sdr.NAINGGOLAN yang beralamat di Jalan KM 20 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, selanjutnya saksi AZHAR bersama-sama dengan saksi BENNI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN, sesampainya saksi AZHAR bersama saksi BENNI dirumah sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi AZHAR bersama saksi BENNI menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO kepada sdr.NAINGGOLAN dengan harga jual sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian sdr.NAINGGOLAN setuju untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO, namun sdr.NAINGGOLAN tidak memiliki uang tunai saat ini, kemudian sdr.NAINGGOLAN menawarkan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO dengan cara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO di tukar dengan narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong yang seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi AZHAR bersama-sama dengan saksi BENNI menyetujuinya, lalu sdr.NAINGGOLAN menyerahkan sebagian narkotika jenis shabu kepada saksi AZHAR dan saksi BENNI, sedangkan sebagian narkotika jenis shabu lagi tersebut keesokan harinya akan di serahkan lagi oleh sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi AZHAR bersama saksi BENNI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO kepada sdr.NAINGGOLAN, selanjutnya saksi AZHAR bersama saksi BENNI membawa sebagian narkotika jenis shabu tersebut kembali menuju ke rumah terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi BENNI pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB kembali menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN dengan tujuan untuk mengambil sisa narkotika jenis shabu yang belum di serahkan oleh sdr.NAINGGOLAN, sesampainya dirumah sdr.NAINGGOLAN, lalu saksi BENNI bersama-sama dengan anak sdr.NAINGGOLAN (dalam Lidik) menuju ke bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES yang beralamat di KM 18 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO yang telah dijual ke sdr.NAINGGOLAN, sesampainya di bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES, kemudian saksi BENNI meminta agar saksi DANIEL JOE FERNANDES memeriksa dan memperbaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tersebut karena 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion tersebut sudah tidak hidup lagi, lalu saksi BENNI bersama anak sdr.NAINGGOLAN meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO tersebut di bengkel dan kembali menuju ke rumah sdr.NAINGGOLAN, kemudian sdr.NAINGGOLAN menyerahkan sisa narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan saksi BENNI, kemudian terdakwa dan saksi BENNI dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut pergi meninggalkan rumah sdr.NAINGGOLAN.
    • Bahwa selanjutnya Kepolisian Sektor Keritang pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB mendapatkan laporan dari saksi M. EDI SUPRATNO bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO telah hilang, kemudian terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota Polsek Keritang bersama anggota tim Polsek Keritang lainnya melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO ditemukan di bengkel milik saksi DANIEL JOE FERNANDES yang beralamat di di KM 18 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi kepada saksi DANIEL JOE FERNANDES, lalu saksi DANIEL JOE FERNANDES mengatakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO di bawa oleh saksi BENNI ke bengkel tersebut, selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang mencari keberadaan saksi BENNI, kemudian saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang sekira jam 11.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi BENNI bertempat di rumah saksi BENNI yang beralamat di Parit 7 Dwi Sepakat Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BENNI, lalu saksi BENNI mengakui tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO bersama-sama dengan terdakwa, saksi AZHAR, dan sdr.RUDIANSYAH. Selanjutnya saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi AZHAR bertempat dirumah saksi AZHAR yang beralamat di Jalan Talang Pai Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, kemudian saksi KARNO SETIABUDI dan anggota Polsek Keritang mengintrogasi saksi AZHAR, lalu saksi AZHAR mengakui tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO bersama-sama dengan terdakwa, saksi BENNI, dan sdr.RUDIANSYAH. Selanjutnya anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanah Tungku RT.018 RW.001 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.  
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang bersekutu dengan saksi BENNI, saksi AZHAR, dan Sdr. RUDIANSYAH mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi M. EDI SUPRATNO adalah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi M. EDI SUPRATNO selaku yang mempunyai hak atas sepeda motor Yamaha Vixion tersebut, dan atas perbuatan Terdakwa bersama saksi BENNI, Sdr. RUDIANSYAH, dan saksi AZHAR mengakibatkan saksi M. EDI SUPRATNO mengalami kerugian materil senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tembilahan, 01 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

AJUN  JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya