| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa MANTRI Alias MANTRI Bin TOLA, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Sungai Terusan Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa MANTRI Alias MANTRI Bin TOLA pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Rumbia Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa sedang sakit hati dan kesal kepada saksi APPE Bin TOLA yang merupakan adik kandung terdakwa karena saksi APPE tidak memberitahu terdakwa jika saksi APPE akan menikah, terdakwa juga tidak di ajak untuk berunding dengan pihak laki-laki yang akan menikahi saksi APPE, karena terdakwa yang sudah merasa kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat terdakwa untuk melukai saksi APPE, lalu terdakwa sekira jam 15.00 WIB mengambil 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu warna cokelat (berukuran 87 cm) dari rumah terdakwa dan dengan membawa 1 (satu) bilah parang tersebut terdakwa menuju ke rumah saksi APPE yang beralamat di Parit Sungai Terusan Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mendatangi saksi ABAK TAWIL Bin DAENG MANOMPO yang sedang duduk di depan teras rumah yang mana rumah saksi ABAK TAWIL bersebelahan dengan rumah saksi APPE, lalu terdakwa mengatakan “mana adek saya” kepada saksi ABAK TAWIL, lalu saksi ABAK TAWIL mengatakan “ada dirumahnya tu, pergilah kesana”, kemudian terdakwa mengangkat parang panjang tersebut, lalu saksi ABAK TAWIL ketakutan dan masuk ke dalam rumah serta menutup pintu rumah, kemudian saksi ABAK TAWIL beberapa menit kemudian coba melihat keluar rumah untuk memastikan terdakwa sudah pergi atau belum, ternyata terdakwa masih berada di depan pintu rumah saksi ABAK TAWIL, kemudian saat saksi ABAK TAWIL keluar rumah, terdakwa langsung dengan menggunakan parang menebas saksi ABAK TAWIL mengarah ke leher saksi ABAK TAWIL, di saat bersamaan saksi ABAK TAWIL menahan tebasan terdakwa yang menggunakan parang panjang tersebut dengan menggunakan tangan saksi ABAK TAWIL sehingga mengakibatkan tangan kanan saksi ABAK TAWIL luka berat dan berlumuran darah, kemudian saksi ABAK TAWIL mengatakan “aduh tolong tolong”, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ABAK TAWIL.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABAK TAWIL mengalami luka tusuk pada bagian telinga kiri kurang lebih 2 cm x 1 cm, luka tusuk pada dada sebelah kiri kurang lebih 2,5 cm x 1 cm luka tersebut telah mengakibatkan bahaya maut pada korban, luka tusuk pada lengan kiri atas bagian belakang kurang lebih 1 cm x 1 cm, dan luka tusuk pada lengan kiri bawah bagian depan kurang lebih 1 cm x 05, cm.
- Bahwa terhadap saksi ABAK TAWIL (korban) berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: 667/VER/VI/2026 yang dibuat dan dikeluarkan di Pulau Kijang tanggal 17 Juni 2026 di UPTD RSUD TENGKU SULUNG Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr.MUSLAMIYAH HANAS selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakt berat, korban mengeluh nyeri pada lengan bawah kanan setelah di bacok dengan menggunakan parang dari arah depan sebanyak satu kali sekitar dua jam lewat tiga puluh menit sebelum pemeriksaan.
2. Pada korban dilakukan pemeriksaan:
• Pemeriksaan fisik: tingkat eksadaran berdasarkan glasgow coma scale 15, tekanan darah 208/110 mmHg, denyut nadi 71x/menit, pernapasan 20x/menit, suhu diketiak 36,5 C, skala nyeri 7.
• Pemeriksaan luka:
1) Pada lengan bawah kanan, lima sentimeter dari lekuk siku bagian depan ditemukan luka terbuka, tepi rata, sudut bagian atas tajam dan sudut bagian bawah tumpul, dasar otot dan tulang, bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang enam belas sentimeter.
3. Pada korban dilakukan tindakan:
• Pemeriksaan laboratorium darah rutin ditemukan penurunan hemoglobin menandakan anemia akibat kehilangan darah
• Pemeriksaan X-Ray daerah lengan bawah kanan ditemukan patah tulang pada tulang pergelangan tangan, patah tulang radius kanan bagian di stal dan pergeseran sendi antara tulang pengumpil dan tulang hast pada pergelangan tangan.
• Operasi pembersihan dan penjahitan luka terbuka, perawatan luka, pemasangan gips dan pengobatan oleh dr.Mod.Fikra Tri Wijaya
4. Korban dirawat di ruangan HCU RSUD Tengku Sulung mulai dari tanggal 15 Juni 2026 sampai sekarang.
Kesimpulan:
Ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut dapat mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan dan berpotensi menyebabkan bahaya maut pada korban akibat perdarahan hebat.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa MANTRI Alias MANTRI Bin TOLA, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Sungai Terusan Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa MANTRI Alias MANTRI Bin TOLA pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Rumbia Desa Seberang Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa sedang sakit hati dan kesal kepada saksi APPE Bin TOLA yang merupakan adik kandung terdakwa karena saksi APPE tidak memberitahu terdakwa jika saksi APPE akan menikah, terdakwa juga tidak di ajak untuk berunding dengan pihak laki-laki yang akan menikahi saksi APPE, karena terdakwa yang sudah merasa kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat terdakwa untuk melukai saksi APPE, lalu terdakwa sekira jam 15.00 WIB mengambil 1 (satu) bilah parang panjang berhulu kayu warna cokelat (berukuran 87 cm) dari rumah terdakwa dan dengan membawa 1 (satu) bilah parang tersebut terdakwa menuju ke rumah saksi APPE yang beralamat di Parit Sungai Terusan Desa Mekar Sari Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mendatangi saksi ABAK TAWIL Bin DAENG MANOMPO yang sedang duduk di depan teras rumah yang mana rumah saksi ABAK TAWIL bersebelahan dengan rumah saksi APPE, lalu terdakwa mengatakan “mana adek saya” kepada saksi ABAK TAWIL, lalu saksi ABAK TAWIL mengatakan “ada dirumahnya tu, pergilah kesana”, kemudian terdakwa mengangkat parang panjang tersebut, lalu saksi ABAK TAWIL ketakutan dan masuk ke dalam rumah serta menutup pintu rumah, kemudian saksi ABAK TAWIL beberapa menit kemudian coba melihat keluar rumah untuk memastikan terdakwa sudah pergi atau belum, ternyata terdakwa masih berada di depan pintu rumah saksi ABAK TAWIL, kemudian saat saksi ABAK TAWIL keluar rumah, terdakwa langsung dengan menggunakan parang menebas saksi ABAK TAWIL mengarah ke leher saksi ABAK TAWIL, di saat bersamaan saksi ABAK TAWIL menahan tebasan terdakwa yang menggunakan parang panjang tersebut dengan menggunakan tangan saksi ABAK TAWIL sehingga mengakibatkan tangan kanan saksi ABAK TAWIL luka berat dan berlumuran darah, kemudian saksi ABAK TAWIL mengatakan “aduh tolong tolong”, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ABAK TAWIL.
- Bahwa terhadap saksi ABAK TAWIL (korban) berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: 667/VER/VI/2026 yang dibuat dan dikeluarkan di Pulau Kijang tanggal 17 Juni 2026 di UPTD RSUD TENGKU SULUNG Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan ditandatangani oleh dr.MUSLAMIYAH HANAS selaku Dokter Pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakt berat, korban mengeluh nyeri pada lengan bawah kanan setelah di bacok dengan menggunakan parang dari arah depan sebanyak satu kali sekitar dua jam lewat tiga puluh menit sebelum pemeriksaan.
2. Pada korban dilakukan pemeriksaan:
• Pemeriksaan fisik: tingkat eksadaran berdasarkan glasgow coma scale 15, tekanan darah 208/110 mmHg, denyut nadi 71x/menit, pernapasan 20x/menit, suhu diketiak 36,5 C, skala nyeri 7.
• Pemeriksaan luka:
1) Pada lengan bawah kanan, lima sentimeter dari lekuk siku bagian depan ditemukan luka terbuka, tepi rata, sudut bagian atas tajam dan sudut bagian bawah tumpul, dasar otot dan tulang, bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang enam belas sentimeter.
3. Pada korban dilakukan tindakan:
• Pemeriksaan laboratorium darah rutin ditemukan penurunan hemoglobin menandakan anemia akibat kehilangan darah
• Pemeriksaan X-Ray daerah lengan bawah kanan ditemukan patah tulang pada tulang pergelangan tangan, patah tulang radius kanan bagian di stal dan pergeseran sendi antara tulang pengumpil dan tulang hast pada pergelangan tangan.
• Operasi pembersihan dan penjahitan luka terbuka, perawatan luka, pemasangan gips dan pengobatan oleh dr.Mod.Fikra Tri Wijaya
4. Korban dirawat di ruangan HCU RSUD Tengku Sulung mulai dari tanggal 15 Juni 2026 sampai sekarang.
Kesimpulan:
Ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut dapat mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan dan berpotensi menyebabkan bahaya maut pada korban akibat perdarahan hebat.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------- |