Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Tbh |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CV TEMBILAHAN PRATAMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yudhia Perdana Sikumbang, S.H.,M.H.,CPL | CV TEMBILAHAN PRATAMA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor 12 tanggal 13 Mei 2014
- Menyatakan bahwa tanah lahan parkir Hotel Tembilahan Pratama HGB No 492 atas nama LIFFANDY merupakan bagian sah dari transaksi jual beli tersebut
- Memerintahkan Tergugat hadir di hadapan Notaris Hj Isra Samianty SH guna menandatangani AJB dan jika tidak hadir memberikan kewenangan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk bertindak mewakili Tergugat dalam penandatanganan AJB
- Memerintahkan Kantor Pertanahan ATRBPN Kabupaten Indragiri Hilir untuk melaksanakan balik nama Sertifikat HGB No 492 dari nama LIFFANDY menjadi atas nama GUNAWAN Sekutu Komanditer CV Tembilahan Pratama berdasarkan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono Berdasarkan hukum dan kebenaran |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |