| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DENI HAMDAYANI BUTAR-BUTAR Als MAK DIMAS Binti RIDWAN pada hari yang tidak diingat terdakwa tanggal yang tidak diingat terdakwa bulan Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan suatu Benda yang diketahui atau patut diduga bahwa Benda tersebut diperoleh dari hasil Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berada di warung tuak miliknya yang beralamat di KM 08 Dusun Suka Tani RT 001 RW 002 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya, sekitar pukul 20.45 WIB datang seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya oleh Terdakwa (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan duduk seorang diri untuk meminum tuak di warung tersebut;
- Bahwa setelah beberapa saat, laki-laki (DPO) tersebut menawarkan kepada Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5 warna hijau dengan IMEI 1: 867428075167010 dan IMEI 2: 867428075167002 tanpa kotak dan tanpa charger dengan nilai gadai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta berjanji akan menebus kembali barang tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan membayar sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), padahal Handphone tersebut merupakan milik Saksi Korban BUDIMAN SINAGA Bin JAMINTA yang digadaikan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa terhadap tawaran tersebut, Terdakwa kemudian menerima gadai 1 (satu) unit telepon genggam tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal (DPO) tersebut, meskipun tanpa dilengkapi bukti kepemilikan, kwitansi pembelian atau dokumen lain yang dapat membuktikan asal-usul barang tersebut;
- Bahwa selain itu, nilai gadai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tersebut berada di bawah harga pasaran Handphone tersebut, sehingga patut menimbulkan dugaan bahwa barang yang diterima Terdakwa berasal dari hasil tindak pidana;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menerima gadai Handphone tersebut, Saksi Korban BUDIMAN SINAGA Bin JAMINTA mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----------------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------- |