| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Bin MUNIRMAN, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Leboy RT. 002 RW. 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.16 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. TRI WIDODO Bin Alm. ZAKARIA (berkas lainnya), dimana Sdr. TRI WIDODO menghubungi Terdakwa melalui pesan dengan mengatakan “kau masih mau kerja ya ri?”, kemudian Terdakwa menjawab “kerjalah bg, dari kemarin aku nungguin”, selanjutnya Sdr. TRI WIDODO menjawab “ok”, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. TRI WIDODO dengan mengatakan “pasien dah nungguin ni bang”, lalu Sdr. TRI WIDODO menjawab “bang masih dikeritang”, kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. YUDI dengan mengatakan “mana yudi bang, kok belum nyampe”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. YUDI (lidik) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Leboy RT. 002 RW. 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyerahkan 2 (dua) kantong Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang berasal dari Sdr. TRI WIDODO Bin Alm. ZAKARIA (berkas lainnya).
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. TRI WIDODO Bin Alm. ZAKARIA (berkas lainnya) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kantong dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian setelah menerima Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa memaketkan kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket.
- Bahwa selanjutnya dari 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut, 1 (satu) paket telah dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu lainnya belum terjual;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 saksi ADIT bersama saksi YOGI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ADIT bersama saksi YOGI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Leboy RT. 002 RW. 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB saksi Dedek bersama saksi Ridwan beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi DEDEK dan saksi RIDWAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna biru dongker, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening klep les merah ditemukan di atas lemari kamar rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone POCO C71 warna hitam ditemukan dari tangan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotina jenis sabu ditemukan di saku belakang celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi ADIT bersama saksi YOGI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membawa Terdakwa ke Polres Indragiri Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 27 April 2026 maka terhadap 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 7,02 (tujuh koma nol dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 7,02 (tujuh koma nol dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1743/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Bin MUNIRMAN, pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Leboy RT. 002 RW. 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 saksi ADIT bersama saksi YOGI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ADIT bersama saksi YOGI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Leboy RT. 002 RW. 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB saksi Dedek bersama saksi Ridwan beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi DEDEK dan saksi RIDWAN, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna biru dongker, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening klep les merah ditemukan di atas lemari kamar rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone POCO C71 warna hitam ditemukan dari tangan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotina jenis sabu ditemukan di saku belakang celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi ADIT bersama saksi YOGI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membawa Terdakwa ke Polres Indragiri Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 19.16 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. TRI WIDODO Bin Alm. ZAKARIA (berkas lainnya), dimana Sdr. TRI WIDODO menghubungi Terdakwa melalui pesan dengan mengatakan “kau masih mau kerja ya ri?”, kemudian Terdakwa menjawab “kerjalah bg, dari kemarin aku nungguin”, selanjutnya Sdr. TRI WIDODO menjawab “ok”, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. TRI WIDODO dengan mengatakan “pasien dah nungguin ni bang”, lalu Sdr. TRI WIDODO menjawab “bang masih dikeritang”, kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. YUDI dengan mengatakan “mana yudi bang, kok belum nyampe”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. YUDI (lidik) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Leboy RT. 002 RW. 001 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan menyerahkan 2 (dua) kantong Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang berasal dari Sdr. TRI WIDODO Bin Alm. ZAKARIA (berkas lainnya).
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. TRI WIDODO Bin Alm. ZAKARIA (berkas lainnya) dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kantong dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian setelah menerima Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa memaketkan kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket.
- Bahwa selanjutnya dari 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut, 1 (satu) paket telah dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu lainnya belum terjual;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 27 April 2026 maka terhadap 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 7,02 (tujuh koma nol dua) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 7,02 (tujuh koma nol dua) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1743/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------- |