Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.REZA YUSUF AFANDI, SH 2.LUKI ADRIANTONI, SH |
HELMI SUSANTO Bin RAHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR –414 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Ia Terdakwa HELMI SUSANTO Bin RAHMAD pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang kopra / arang yang beralamatkan di Jalan Suak Pangminah Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |