Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 719/ L.4.14 / Enz.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar Pukul 23.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di KM 8 Dusun Air Bening Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di KM 8 Dusun Air Bening, RT 002/RW 000, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau di hubungi oleh Saksi AKBAR Bin DG.MAMALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bang, aku kerja (memaket-maketkan narkotika jenis shabu) di kamar abang nanti abang duduk diluar” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah” kepada saksi AKBAR, selanjutnya sekira jam 20.30 WIB saksi AKBAR tiba di rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi AKBAR masuk ke dalam kamar rumah terdakwa, lalu terdakwa melihat saksi AKBAR mengeluarkan narkotika jenis shabu yang dibawa oleh saksi AKBAR, kemudian terdakwa bersama saksi AKBAR menggunakan narkotika jenis shabu di kamar terdakwa, lalu terdakwa melihat saksi AKBAR memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual oleh saksi AKBAR, lalu terdakwa keluar dari kamar untuk memantau situasi di luar rumah terdakwa, tidak lama berselang saksi AKBAR keluar dari kamar terdakwa dan mengatakan “saya mau pulang dulu ke rumah sebentar, barang (narkotika jenis shabu) masih ada di dalam” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya” kepada saksi AKBAR, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan meletak-letakkan handphone terdakwa di atas kasur dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di atas lantai, lalu terdakwa keluar rumah untuk membakar sampah.
  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI IRFANDO yang merupakan anggota satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 23.10 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi AKBAR sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan saat ini berada di pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota sat resnarkoba Polres Inhil menuju ke pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap saksi AKBAR yang sedang berada di atas sepeda motor, lalu saksi ADITYA dan saksi YOGI IRFANDO dengan disaksikan oleh masyarakat umum sekitar melakukan penggeledahan terhadap saksi AKBAR dan ditemukan salah satunya barang bukti berupa narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi AKBAR dan saksi AKBAR mengakui masih ada menitipkan dan menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di KM 8 Dusun Air Bening, RT 002/RW 000, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUSA dan saksi ABD IBRAHIM melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam dan kuning bertuliskan TPS SENSOR yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 10 play warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp 083153628452 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa adalah milik saksi AKBAR yang saksi AKBAR titipkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barnag bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakwa menerima barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu dari saksi AKBAR dengan tujuan untuk di simpan oleh terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi AKBAR.
  • Bahwa saksi AKBAR sudah 2 (dua) kali memaket-maketkan narkotika jenis sahbu di rumah terdakwa dan terdakwa mengizinkan saksi AKBAR untuk menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa karena terdakwa merupakan orang kepercayaan dan teman dekat saksi AKBAR dan sebelumnya terddakwa pernah membantu saksi AKBAR untuk mengantar atau menyerahkan narkotika jenis shabu kepada orang yang mau membeli.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang di keluarkan di Tembilahan pada tanggal 27 Agustus 2025 dan di tandatangani oleh Salsabila Tasya R.Suwetty selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) buah paket putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 48,36 (empat delapan koma tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2996/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4344/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar Pukul 23.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di KM 8 Dusun Air Bening Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di KM 8 Dusun Air Bening, RT 002/RW 000, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau di hubungi oleh Saksi AKBAR Bin DG.MAMALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bang, aku kerja (memaket-maketkan narkotika jenis shabu) di kamar abang nanti abang duduk diluar” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah” kepada saksi AKBAR, selanjutnya sekira jam 20.30 WIB saksi AKBAR tiba di rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi AKBAR masuk ke dalam kamar rumah terdakwa, lalu terdakwa melihat saksi AKBAR mengeluarkan narkotika jenis shabu yang dibawa oleh saksi AKBAR, kemudian terdakwa bersama saksi AKBAR menggunakan narkotika jenis shabu di kamar terdakwa, lalu terdakwa melihat saksi AKBAR memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual oleh saksi AKBAR, lalu terdakwa keluar dari kamar untuk memantau situasi di luar rumah terdakwa, tidak lama berselang saksi AKBAR keluar dari kamar terdakwa dan mengatakan “saya mau pulang dulu ke rumah sebentar, barang (narkotika jenis shabu) masih ada di dalam” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya” kepada saksi AKBAR, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan meletak-letakkan handphone terdakwa di atas kasur dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di atas lantai, lalu terdakwa keluar rumah untuk membakar sampah.
  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI IRFANDO yang merupakan anggota satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 23.10 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi AKBAR sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan saat ini berada di pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota sat resnarkoba Polres Inhil menuju ke pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap saksi AKBAR yang sedang berada di atas sepeda motor, lalu saksi ADITYA dan saksi YOGI IRFANDO dengan disaksikan oleh masyarakat umum sekitar melakukan penggeledahan terhadap saksi AKBAR dan ditemukan salah satunya barang bukti berupa narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi AKBAR dan saksi AKBAR mengakui masih ada menitipkan dan menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di KM 8 Dusun Air Bening, RT 002/RW 000, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUSA dan saksi ABD IBRAHIM melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam dan kuning bertuliskan TPS SENSOR yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 10 play warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp 083153628452 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa adalah milik saksi AKBAR yang saksi AKBAR titipkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barnag bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah paket putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik saksi AKBAR yang terdakwa simpan di rumah terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi AKBAR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang di keluarkan di Tembilahan pada tanggal 27 Agustus 2025 dan di tandatangani oleh Salsabila Tasya R.Suwetty selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) buah paket putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 48,36 (empat delapan koma tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2996/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4344/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar Pukul 23.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di KM 8 Dusun Air Bening Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekiranya pukul 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di KM 8 Dusun Air Bening, RT 002/RW 000, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau di hubungi oleh Saksi AKBAR Bin DG.MAMALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “bang, aku kerja (memaket-maketkan narkotika jenis shabu) di kamar abang nanti abang duduk diluar” kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah” kepada saksi AKBAR, selanjutnya sekira jam 20.30 WIB saksi AKBAR tiba di rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi AKBAR masuk ke dalam kamar rumah terdakwa, lalu terdakwa melihat saksi AKBAR mengeluarkan narkotika jenis shabu yang dibawa oleh saksi AKBAR, kemudian terdakwa bersama saksi AKBAR menggunakan narkotika jenis shabu di kamar terdakwa, lalu terdakwa melihat saksi AKBAR memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual oleh saksi AKBAR, lalu terdakwa keluar dari kamar untuk memantau situasi di luar rumah terdakwa, tidak lama berselang saksi AKBAR keluar dari kamar terdakwa dan mengatakan “saya mau pulang dulu ke rumah sebentar, barang (narkotika jenis shabu) masih ada di dalam” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya” kepada saksi AKBAR, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan meletak-letakkan handphone terdakwa di atas kasur dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di atas lantai, lalu terdakwa keluar rumah untuk membakar sampah.
  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI IRFANDO yang merupakan anggota satnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 23.10 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi AKBAR sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan saat ini berada di pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota sat resnarkoba Polres Inhil menuju ke pinggir jalan KM 8 Dusun Air Bening RT.01 RW.03 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap saksi AKBAR yang sedang berada di atas sepeda motor, lalu saksi ADITYA dan saksi YOGI IRFANDO dengan disaksikan oleh masyarakat umum sekitar melakukan penggeledahan terhadap saksi AKBAR dan ditemukan salah satunya barang bukti berupa narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi AKBAR dan saksi AKBAR mengakui masih ada menitipkan dan menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di KM 8 Dusun Air Bening, RT 002/RW 000, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI IRFANDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUSA dan saksi ABD IBRAHIM melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam dan kuning bertuliskan TPS SENSOR yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk infinix hot 10 play warna hitam dengan nomor simcard dan whatsapp 083153628452 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa adalah milik saksi AKBAR yang saksi AKBAR titipkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barnag bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  •  Bahwa terdakwa menerima barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan tisu dari saksi AKBAR dengan tujuan untuk di simpan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian karena terdakwa mendapatkan keuntungan berupa terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi AKBAR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 yang di keluarkan di Tembilahan pada tanggal 27 Agustus 2025 dan di tandatangani oleh Salsabila Tasya R.Suwetty selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) buah paket putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 48,36 (empat delapan koma tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2996/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa KHAIRUL AMRI Bin MARIMIN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4344/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya