Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Tbh CV TEMBILAHAN PRATAMA Liffandy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV TEMBILAHAN PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudhia Perdana Sikumbang, S.H.,M.H.,CPLCV TEMBILAHAN PRATAMA
Tergugat
NoNama
1Liffandy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mengikat jual beli saham antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor 12 tanggal 13 Mei 2014
  3. Menyatakan bahwa tanah lahan parkir Hotel Tembilahan Pratama HGB No 492 atas nama LIFFANDY merupakan bagian sah dari transaksi jual beli tersebut
  4. Memerintahkan Tergugat hadir di hadapan Notaris Hj Isra Samianty SH guna menandatangani AJB dan jika tidak hadir memberikan kewenangan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk bertindak mewakili Tergugat dalam penandatanganan AJB
  5. Memerintahkan Kantor Pertanahan ATRBPN Kabupaten Indragiri Hilir untuk melaksanakan balik nama Sertifikat HGB No 492 dari nama LIFFANDY menjadi atas nama GUNAWAN Sekutu Komanditer CV Tembilahan Pratama berdasarkan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono Berdasarkan hukum dan kebenaran 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak