| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa PITRI YANTO Als IPIT Bin ADNAN, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdaskwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, Terdakwa menghubungi saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER (berkas penuntutan terpisah/splitsing) dan memberitahukan bahwa persediaan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada pada Terdakwa sudah hampir habis, kemudian saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu akan dikirim kembali;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 (seratus) gram, serta meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu dibagi dan dikemas ke dalam paket-paket kecil;
- Bahwa untuk memenuhi pesanan Terdakwa tersebut, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER bertindak sebagai perantara dengan meneruskan pesanan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa kepada HERKULES (belum tertangkap), yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut disiapkan untuk diserahkan kepada Terdakwa melalui saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER;
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu sebanyak sekira 1 (satu) ons tersebut, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menetapkan harga kepada Terdakwa sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa akan diantarkan, kemudian Terdakwa dan saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER sepakat untuk bertemu di sekitar kebun kelapa yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya telah berada di kebun kelapa tersebut, sehingga Terdakwa berjalan kaki menuju lokasi yang telah disepakati;
- Bahwa setelah Terdakwa tiba di lokasi tersebut, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menyerahkan kepada Terdakwa 3 (tiga) kotak berwarna hitam yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil, kemudian Terdakwa menerima dan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa;
- Bahwa Narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa tersebut seluruhnya berjumlah sekira 657 (enam ratus lima puluh tujuh) paket, yang selanjutnya berada dalam penguasaan Terdakwa untuk diperjualbelikan;
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian menjual sebagian Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang lain, yaitu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada RAUF dan sebanyak 3 (tiga) paket kepada EKO, sehingga seluruh Narkotika jenis sabu yang telah dijual Terdakwa berjumlah 13 (tiga belas) paket, sedangkan sisanya sebanyak 644 (enam ratus empat puluh empat) paket tetap berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama IPIT yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa di rumahnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi SUHAIMI Bin SULAIMAN dan saksi HERMAN Bin IBRAHIM dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “520” yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 160 (seratus enam puluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 210 (dua ratus sepuluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu; dan
- 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan “WD” berisi 274 (dua ratus tujuh puluh empat) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu;
sehingga seluruhnya berjumlah 644 (enam ratus empat puluh empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 86,73 (delapan puluh enam koma tujuh puluh tiga) gram;
- Bahwa selain Narkotika jenis sabu tersebut, dari Terdakwa turut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 13 5G warna ungu dengan IMEI 1: 864235070556938 dan IMEI 2: 864235070556920, SIM Card nomor 08131144411 serta WhatsApp Business nomor 085215500100 yang digunakan berkaitan dengan komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu, serta uang tunai sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indragiri Hilir untuk Proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 maka terhadap 644 (enam ratus empat puluh empat) Bungkus plastik bening berisikan kristal putih sehingga didapatkan total berat bersih 86,73 (delapan puluh enam koma tujuh tiga) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2383/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa PITRI YANTO Als IPIT Bin ADNAN, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di kebun kelapa yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir dan/atau di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama IPIT yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 17.10 WIB, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa di rumahnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi SUHAIMI Bin SULAIMAN dan saksi HERMAN Bin IBRAHIM dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “520” yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 160 (seratus enam puluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan “USAMS” berisi 210 (dua ratus sepuluh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu; dan
- 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan “WD” berisi 274 (dua ratus tujuh puluh empat) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu;
sehingga seluruhnya berjumlah 644 (enam ratus empat puluh empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 86,73 (delapan puluh enam koma tujuh puluh tiga) gram;
- Bahwa selain Narkotika jenis sabu tersebut, dari Terdakwa turut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno 13 5G warna ungu dengan IMEI 1: 864235070556938 dan IMEI 2: 864235070556920, SIM Card nomor 08131144411 serta WhatsApp Business nomor 085215500100 yang digunakan berkaitan dengan komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu, serta uang tunai sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indragiri Hilir untuk Proses lebih lanjut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, Terdakwa menghubungi saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER (berkas penuntutan terpisah/splitsing) dan memberitahukan bahwa persediaan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada pada Terdakwa sudah hampir habis, kemudian saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu akan dikirim kembali;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 (seratus) gram, serta meminta agar Narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu dibagi dan dikemas ke dalam paket-paket kecil;
- Bahwa untuk memenuhi pesanan Terdakwa tersebut, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER bertindak sebagai perantara dengan meneruskan pesanan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa kepada HERKULES (belum tertangkap), yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut disiapkan untuk diserahkan kepada Terdakwa melalui saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER;
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu sebanyak sekira 1 (satu) ons tersebut, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menetapkan harga kepada Terdakwa sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa akan diantarkan, kemudian Terdakwa dan saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER sepakat untuk bertemu di sekitar kebun kelapa yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya telah berada di kebun kelapa tersebut, sehingga Terdakwa berjalan kaki menuju lokasi yang telah disepakati;
- Bahwa setelah Terdakwa tiba di lokasi tersebut, saksi JAPAR SIDIQ Als ABU Bin KADEER menyerahkan kepada Terdakwa 3 (tiga) kotak berwarna hitam yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil, kemudian Terdakwa menerima dan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa;
- Bahwa Narkotika jenis sabu yang diterima Terdakwa tersebut seluruhnya berjumlah sekira 657 (enam ratus lima puluh tujuh) paket, yang selanjutnya berada dalam penguasaan Terdakwa untuk diperjualbelikan;
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian menjual sebagian Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang lain, yaitu sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada RAUF dan sebanyak 3 (tiga) paket kepada EKO, sehingga seluruh Narkotika jenis sabu yang telah dijual Terdakwa berjumlah 13 (tiga belas) paket, sedangkan sisanya sebanyak 644 (enam ratus empat puluh empat) paket tetap berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 maka terhadap 644 (enam ratus empat puluh empat) Bungkus plastik bening berisikan kristal putih sehingga didapatkan total berat bersih 86,73 (delapan puluh enam koma tujuh tiga) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2383/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
|