Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Tbh 1.SITI AISYAH, SH
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
AGUS Bin M.ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-292/L.4.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AISYAH, SH
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin M.ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa AGUS Bin M.ARIF bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara SULTAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib saudara SULTAN (DPO) datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menceritakan rencananya untuk mengambil sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) kepada saudara SULTAN serta mengajak saudara SULTAN untuk mengambil sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) secara bersama dan menyusun rencana untuk mengambil buah sawit tersebut. Karena terdakwa dan saudara SULTAN tidak memiliki pompong untuk membawa hasil buah sawit yang akan diambil sehingga terdakwa dan saudara SULTAN mengajak saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR (dilakukan penuntutan terpisah) karena memiliki pompong.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa datang menemui saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dirumahnya di Parit 10 Sei Pengalihan RT 010/ RW 010 Desa Pengalihan, Kec. Keritang, Kab. Inhil-Riau untuk mengajak mengambil buah sawit di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR menyetujuinya dan bersiap untuk pergi. Selanjutnya terdakwa bersama –

sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR pergi kerumah terdakwa untuk bertemu dengan Saudara SULTAN. Sesampainya disana Saudara SULTAN langsung mengatakan kepada Terdakwa dan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR “jam berapa kita berangkat?” dan dijawab oleh terdakwa “tunggulah selesai sholat jumat”.

  • Bahwa Ketika selesai sholat jumat tepatnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN pergi menuju Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menggunakan perahu pompong milik saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong. Sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN sampai dilokasi dan langsung beristirahat sambil menunggu hari gelap. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan Saudara SULTAN masuk kedalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) untuk memanen buah sawit dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong, sedangkan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR menunggu di perahu pompong miliknya.
  • Bahwa saudara SULTAN berperan untuk memanen buah sawit dengan menggunakan egrek yang telah dibawa sebelumnya, Terdakwa berperan mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen dari pohonnya oleh saudara SULTAN ke jalur angkong dan mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunakan angkong yang telah dibawa sebelumnya untuk dimuat kedalam perahu pompong milik saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR, sedangkan peran dari saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR adalah mengantar Terdakwa bersama dengan saudara SULTAN menuju lokasi tempat menggambil buah sawit, menunggu, dan membawa perahu pompong tersebut setelah buah sawit dimuat kedalam perahu pompong untuk dibawa keluar lokasi.
  • Setelah kurang lebih 2 (dua) jam memanen buah sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) yang dipanen dengan cara menggunakan engrek hingga buah sawit terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, kemudian buah sawit yang jatuh ke tanah diangkat, dikumpulkan, dan ditumpuk di jalur angkong untuk mempermudah mengambil buah sawit tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari perahu pompong berada yang nantinya akan diangkut dengan menggunakan angkong lalu dimasukkan ke dalam perahu pompong. Setelah selesai memanen, Terdakwa dan Saudara SULTAN kembali ke perahu pompong untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa dan Saudara SULTAN kembali masuk ke dalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) tersebut untuk melanjutkan kegiatan memanen buah sawit kembali. Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa melihat ada cahaya senter mendekat kearahnya sehingga membuat terdakwa mengajak Saudara SULTAN untuk kembali ke perahu pompong tempat saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR menunggu. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN pergi meninggalkan perahu pompong dan bersembunyi di pondok yang letaknya diluar lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) yaitu di Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan berjarak sekitar kurang lebih 1 (satu) kilometer dari perahu pompong berada.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR pergi untuk mengambil perahu pompong milik saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR, sedangkan saudara SULTAN menunggu di pondok. Setelah sampai dilokasi perahu pompong, perahu pompong sudah tidak ada di tempat sehingga Terdakwa bersama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR pergi mencari perahu pompong tersebut. Kemudian pada saat di perjalanan Terdakwa dan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR bertemu dengan saksi BUDI UTOMO Als BUDI Bin KARJO UTOMO dan Saksi SUGITO Bin MANGUN SIWITO TARIGAN yang merupakan pegawai yang sedang bertugas untuk berpatroli pada Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH), lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dibawa menuju ke Pos security untuk diintrogasi karena dicurigai melakukan tindak pidana pencurian buah sawit. Kemudian Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian buah sawit bersama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan saudara SULTAN dengan menggunakan perahu pompong. Oleh karena itu Terdakwa dan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR langsung di bawa menuju Polsek Keritang untuk di lakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu sehingga mengakibatkan Koperasi Citra Harapan (KCH) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.140.000 (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN yang telah mengambil buah sawit sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) janjang dengan berat 2.310 (dua ribu tiga ratus sepuluh) kg dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Koperasi Citra Harapan (KCH).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa AGUS Bin M.ARIF bersama-sama dengan Saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara SULTAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu tidak selesai disebabkan oleh masalah yang tidak tergantung kemaunanya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib saudara SULTAN (DPO) datang kerumah terdakwa, lalu terdakwa menceritakan rencananya untuk mengambil sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) kepada saudara SULTAN serta mengajak saudara SULTAN untuk mengambil sawit milik Koperasi Citra Harapan (KCH) secara bersama dan menyusun rencana untuk mengambil buah sawit tersebut. Karena terdakwa dan saudara SULTAN tidak memiliki pompong untuk membawa hasil buah sawit yang akan diambil sehingga terdakwa dan saudara SULTAN mengajak saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR (dilakukan penuntutan terpisah) karena memiliki pompong.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa datang menemui saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dirumahnya di Parit 10 Sei Pengalihan RT 010/ RW 010 Desa Pengalihan, Kec. Keritang, Kab. Inhil-Riau untuk mengajak mengambil buah sawit di Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR menyetujuinya dan bersiap untuk pergi. Selanjutnya terdakwa bersama –

sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR pergi kerumah terdakwa untuk bertemu dengan Saudara SULTAN. Sesampainya disana Saudara SULTAN langsung mengatakan kepada Terdakwa dan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR “jam berapa kita berangkat?” dan dijawab oleh terdakwa “tunggulah selesai sholat jumat”.

  • Bahwa Ketika selesai sholat jumat tepatnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN pergi menuju Blok 5202 Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) Kawasan Bermo Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menggunakan perahu pompong milik saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong. Sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN sampai dilokasi dan langsung beristirahat sambil menunggu hari gelap. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan Saudara SULTAN masuk kedalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) untuk memanen buah sawit dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong, sedangkan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR menunggu di perahu pompong miliknya.
  • Bahwa saudara SULTAN berperan untuk memanen buah sawit dengan menggunakan egrek yang telah dibawa sebelumnya, Terdakwa berperan mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen dari pohonnya oleh saudara SULTAN ke jalur angkong dan mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunakan angkong yang telah dibawa sebelumnya untuk dimuat kedalam perahu pompong milik saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR, sedangkan peran dari saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR adalah mengantar Terdakwa bersama dengan saudara SULTAN menuju lokasi tempat menggambil buah sawit, menunggu, dan membawa perahu pompong tersebut setelah buah sawit dimuat kedalam perahu pompong untuk dibawa keluar lokasi.
  • Setelah kurang lebih 2 (dua) jam memanen buah sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) yang dipanen dengan cara menggunakan engrek hingga buah sawit terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, kemudian buah sawit yang jatuh ke tanah diangkat, dikumpulkan, dan ditumpuk di jalur angkong untuk mempermudah mengambil buah sawit tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari perahu pompong berada yang nantinya akan diangkut dengan menggunakan angkong lalu dimasukkan ke dalam perahu pompong. Setelah selesai memanen, Terdakwa dan Saudara SULTAN kembali ke perahu pompong untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa dan Saudara SULTAN kembali masuk ke dalam lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) tersebut untuk melanjutkan kegiatan memanen buah sawit kembali. Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa melihat ada cahaya senter mendekat kearahnya sehingga membuat terdakwa mengajak Saudara SULTAN untuk kembali ke perahu pompong tempat saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR menunggu. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN pergi meninggalkan perahu pompong dan bersembunyi di pondok yang letaknya diluar lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH) yaitu di Parit Pemuda Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan berjarak sekitar kurang lebih 1 (satu) kilometer dari perahu pompong berada.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR pergi untuk mengambil perahu pompong milik saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR, sedangkan saudara SULTAN menunggu di pondok. Setelah sampai dilokasi perahu pompong, perahu pompong sudah tidak ada di tempat sehingga Terdakwa bersama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR pergi mencari perahu pompong tersebut. Kemudian pada saat di perjalanan Terdakwa dan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR bertemu dengan saksi BUDI UTOMO Als BUDI Bin KARJO UTOMO dan Saksi SUGITO Bin MANGUN SIWITO TARIGAN yang merupakan pegawai yang sedang bertugas untuk berpatroli pada Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Citra Harapan (KCH), lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dibawa menuju ke Pos security untuk diintrogasi karena dicurigai melakukan tindak pidana pencurian buah sawit. Kemudian Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian buah sawit bersama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan saudara SULTAN dengan menggunakan perahu pompong. Oleh karena itu Terdakwa dan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR langsung di bawa menuju Polsek Keritang untuk di lakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu sehingga mengakibatkan Koperasi Citra Harapan (KCH) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.140.000 (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JAMALUDDIN Als JAMAK Bin ABD.KADIR dan Saudara SULTAN yang telah mengambil buah sawit sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) janjang dengan berat 2.310 (dua ribu tiga ratus sepuluh) kg dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Koperasi Citra Harapan (KCH).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 53 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya