| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon Jasli sebagaimana dalam identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat Pendaftaran Pergi Haji dengan tahun lahir yang digunakan saat ini adalah 05-04-1973.
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk mencatat segala sesuatu megenai perbaikan tahun lahir pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalanan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|