| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa Rudiansyah Als. Rudi Bin Rhoma Irama, pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi yang beralamat di Jalan Stadion RT.016/RW.002, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dengan berjalan kaki ke arah Jalan Stadion RT.016/RW.002, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa melihat Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi dalam keadaan sepi setelah itu Terdakwa mengitari Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi dan melihat lubang di dinding Rumah serta mengintip ke dalam Rumah dan terdapat 1 (satu) buah tas milik Saksi Juwita Binti Rusmadi berada di belakang Saksi Juwita Binti Rusmadi yang sedang menonton aplikasi Tiktok dengan menggunakan headset selanjutnya Terdakwa menemukan 1 (satu) buah obeng di belakang Rumah dan mencongkel lubang pada Rumah tersebut hingga menjadi lubang besar setelah itu Terdakwa memasukan tangan ke dalam Rumah dan berhasil meraih tas milik Saksi Juwita Binti Rusmadi dan di dalamnya terdapat dompet berisi uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Rangka MH1JFZ212KK542554, Nomor Mesin JFZ2E-1542540 (selanjutnya disebut sepeda motor) milik Saksi Juwita Binti Rusmadi selanjutnya Terdakwa berjalan menuju halaman Rumah Saksi Muhammad Als.Ahmad Bin Rusmadi yang merupakan Saudara Saksi Juwita Binti Rusmadi dan melihat sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi dan mencoba menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci sepeda motor yang diambil di Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi setelah berhasil Terdakwa pergi membawa kabur uang dan sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 06.40 WIB Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi melihat sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi sudah tidak ada di halaman rumahnya kemudian Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi menemui Saksi Juwita Binti Rusmadi untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi akan tetapi Saksi Juwita Binti Rusmadi tidak mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya selanjutnya Saksi Juwita Binti Rusmadi dan Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi mencari keberadaan sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi akan tetapi tetap tidak ditemukan kemudian Saksi Juwita Binti Rusmadi dan Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi menyadari kondisi dinding Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi berlubang besar dan tas Saksi Juwita Binti Rusmadi sudah dalam keadaan terbuka selanjutnya Saksi Juwita Binti Rahmadi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir;
- Bahwa setelah menerima laporan dari Saksi Juwita Binti Rusmadi, Saksi Trio Mandala Ristah Bin Jumaris beserta beberapa Anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi setelah itu Saksi Trio Mandala Ristah Bin Jumaris beserta beberapa Anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian pada saat interogasi, Terdakwa mengakui telah mengambil uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sepeda motor tanpa izin dari Saksi Juwita Binti Rusmadi selaku pemilik;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Juwita Binti Rusmadi mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa Rudiansyah Als. Rudi Bin Rhoma Irama, pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi yang beralamat di Jalan Stadion RT.016/RW.002, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya dengan berjalan kaki ke arah Jalan Stadion RT.016/RW.002, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa melihat Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi dalam keadaan sepi setelah itu Terdakwa mengitari Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi dan melihat lubang di dinding Rumah serta mengintip ke dalam Rumah dan terdapat 1 (satu) buah tas milik Saksi Juwita Binti Rusmadi berada di belakang Saksi Juwita Binti Rusmadi yang sedang menonton aplikasi Tiktok dengan menggunakan headset selanjutnya Terdakwa memasukan tangan ke dalam Rumah dan berhasil meraih tas milik Saksi Juwita Binti Rusmadi dan di dalamnya terdapat dompet berisi uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Rangka MH1JFZ212KK542554, Nomor Mesin JFZ2E-1542540 (selanjutnya disebut sepeda motor) milik Saksi Juwita Binti Rusmadi selanjutnya Terdakwa berjalan menuju halaman Rumah Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi yang merupakan Saudara Saksi Juwita Binti Rusmadi dan melihat sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi dan mencoba menyalakan sepeda motor tersebut menggunakan kunci sepeda motor yang diambil di Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi setelah berhasil Terdakwa pergi membawa kabur uang dan sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 06.40 WIB Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi melihat sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi sudah tidak ada di halaman rumahnya kemudian Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi menemui Saksi Juwita Binti Rusmadi untuk menanyakan keberadaan sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi akan tetapi Saksi Juwita Binti Rusmadi tidak mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya selanjutnya Saksi Juwita Binti Rusmadi dan Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi mencari keberadaan sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi akan tetapi tetap tidak ditemukan kemudian Saksi Juwita Binti Rusmadi dan Saksi Muhammad Als. Ahmad Bin Rusmadi menyadari kondisi dinding Rumah Saksi Juwita Binti Rusmadi sudah berlubang besar dan tas Saksi Juwita Binti Rusmadi sudah dalam keadaan terbuka selanjutnya Saksi Juwita Binti Rahmadi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir;
- Bahwa setelah menerima laporan dari Saksi Juwita Binti Rusmadi, Saksi Trio Mandala Ristah Bin Jumaris beserta beberapa Anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Sungai Beringin, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Juwita Binti Rusmadi setelah itu Saksi Trio Mandala Ristah Bin Jumaris beserta beberapa Anggota Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian pada saat interogasi, Terdakwa mengakui telah mengambil uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sepeda motor tanpa izin dari Saksi Juwita Binti Rusmadi selaku pemilik;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Juwita Binti Rusmadi mengalami kerugian sekitar Rp.14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------- |