| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian inMaterill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 60.200.000 (Enam Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materill kepada Penggugat sejumlah sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian yang timbul akibat Perkara ini yaitu membayar Jasa Pengacara sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
- Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) atas seluruh harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik Tergugat, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSUDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II Cq. Majelis Hakim Yng memeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |