Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 536/L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------- Bahwa ia Terdakwa JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa saksi M.NASIR Alias FLORES Bin YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tinggal di rumah Terdakwa JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada sekira 15 (lima belas) hari sebelum di lakukan penangkapan oleh pihak Polsek Keritang tepatnya sekira tanggal 18 April 2026 membeli narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi FLORES membawa seluruh narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa, kemudian saksi FLORES di dapur dan di dalam kamar terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dnegan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, terdakwa yang mengetahui perbuatan saksi FLORES memaket-maketkan narkotika jenis shabu di dapur dan di dalam kamar terdakwa tidak melaporkan perbuatan saksi FLORES kepada pihak yang berwajib yaitu pihak kepolisian, terdakwa dengan sengaja membiarkan saksi FLORES melakukan perbuatan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa karena terdakwa mendapatkan keuntungan berupa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES, dan terhadap narkotika jenis shabu yang telah di paket-paketkan saksi FLORES, saksi FLORES berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis shabu kepada pembeli, sedangkan sebagian lagi saksi FLORES berikan secara gratis kepada terdakwa untuk di gunakan terdakwa yang mana terdakwa bersama saksi FLORES menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di dapur dan di dalam kamar terdakwa, kemudian narkotika jenis shabu saksi FLORES tersisa sekitar 5 (lima) paket kecil, kemudian saksi FLORES atas izin terdakwa menyimpan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah di lantai kamar terdakwa,   
  • Bahwa saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang paada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi M.NASIR Alias FLORES Bin YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kurang lebih sudah 15 (lima belas) hari sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam rumah Terdakwa JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa mengizinkan saksi FLORES melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa karena terdakwa mendapatkan keuntungan memakai narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 06.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FLORES, kemudian saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi SAPARUDIN dan saksi AHARUDIN melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang berwarna army dengan merk sportsbao, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecl berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening besar berkelipkan warna merah, 8 (delapan) buah sendok plastic yang terbuat dari pipet, 1 (stau) buah gunting kecil berwarna hitam bertuliskan stainless, 1 (satu) buah penjepit bertuliskan Tokyo stainless Japan, 1 (satu) buah tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang terbuat dari pipa plastic putih bening berkelipkan warna merah yang berserakan di dalam kamar dan dapur belakang rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk oopo a18 dan 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna gold dengan nomor simcard 082315398930 milik terdakwa, kemudian dilakukan introgasi, dan saksi FLORES mengakui barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah, 1 (satu) buah tas selempang berwarna army dengan merk sportsbao, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecl berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening besar berkelipkan warna merah, 8 (delapan) buah sendok plastic yang terbuat dari pipet, 1 (stau) buah gunting kecil berwarna hitam bertuliskan stainless, 1 (satu) buah penjepit bertuliskan Tokyo stainless Japan, 1 (satu) buah tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang terbuat dari pipa plastic putih bening berkelipkan warna merah, 1 (satu) unit handphone merk oopo a18 dan 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru adalah milik saksi FLORES yang mana saksi FLORES mengakui juga terhadap sisa narkotika sejumlah 5 (lima) paket tersebut adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual, dan saksi FLORES mendapatkan izin dari terdakwa kurang lebih sudah 15 (lima belas) hari tinggal di rumah terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu dari saksi FLORES,  
  • Bahwa terdakwa dari sekira 15 (lima belas hari) sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, terdakwa selalu mengizinkan saksi FLORES untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa dan terdakwa mengizinkan saksi FLORES untuk menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa karena terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi FLORES berupa terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES yang mana barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di lantai kamar terdakwa merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama saksi FLORES.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi FLORES selama saksi FLORES tinggal di rumah terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES di dapur dan di dalam kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui saksi FLORES kurang lebih selama 15 (lima belas) hari sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FLORES di rumah terdakwa, terdakwa mengetahui saksi FLORES melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, memaket-maketkan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa dan terdakwa mengetahui saksi FLORES menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kamar rumah terdakwa, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib yaitu pihak kepolisian karena terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES.
  • Bahwa terdakwa mengizinkan saksi FLORES tinggal di rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui saksi FLORES tidak memilik tempat tinggal dan terdakwa juga selalu mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shab secara gratis dari saksi FLORES karena terdakwa mengizinkan saksi FLORES melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah doperoleh total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram merupakan sisa dan bagian dari narkotika jenis shabu milik saksi FLORES yang sebelumnya saksi FLORES jual kepada para pembeli di rumah terdakwa dan sebagian lagi digunakan bersamaa oleh terdakwa bersama saksi FLORES.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi FLORES menyimpan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah doperoleh total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram di rumah terdakwa dan berada di dalam rumah terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah doperoleh total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1916/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 06 Mei 2026 atas nama terdakwa M.NASIR Alias FLORES Bin YANTO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2950/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Saksi NASIR tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa ia Terdakwa JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa saksi M.NASIR Alias FLORES Bin YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tinggal di rumah Terdakwa JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada sekira 15 (lima belas) hari sebelum di lakukan penangkapan oleh pihak Polsek Keritang tepatnya sekira tanggal 18 April 2026 membeli narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi FLORES membawa seluruh narkotika jenis shabu tersebut di rumah terdakwa, kemudian saksi FLORES di dapur dan di dalam kamar terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dnegan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, terdakwa yang mengetahui perbuatan saksi FLORES memaket-maketkan narkotika jenis shabu di dapur dan di dalam kamar terdakwa tidak melaporkan perbuatan saksi FLORES kepada pihak yang berwajib yaitu pihak kepolisian, terdakwa dengan sengaja membiarkan saksi FLORES melakukan perbuatan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa karena terdakwa mendapatkan keuntungan berupa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES, dan terhadap narkotika jenis shabu yang telah di paket-paketkan saksi FLORES, saksi FLORES berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis shabu kepada pembeli, sedangkan sebagian lagi saksi FLORES berikan secara gratis kepada terdakwa untuk di gunakan terdakwa yang mana terdakwa bersama saksi FLORES menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di dapur dan di dalam kamar terdakwa, kemudian narkotika jenis shabu saksi FLORES tersisa sekitar 5 (lima) paket kecil, kemudian saksi FLORES atas izin terdakwa menyimpan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah di lantai kamar terdakwa,  
  • Bahwa saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang paada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi M.NASIR Alias FLORES Bin YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kurang lebih sudah 15 (lima belas) hari sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam rumah Terdakwa JAHI Alias JAY Bin TASSAKKA yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan terdakwa mengizinkan saksi FLORES melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa karena terdakwa mendapatkan keuntungan memakai narkotika jenis shabu secara gratis, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 06.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Samudra RT.004 RW.004 Dusun Suka Damai Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FLORES, kemudian saksi FARHAN, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi SAPARUDIN dan saksi AHARUDIN melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang berwarna army dengan merk sportsbao, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecl berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening besar berkelipkan warna merah, 8 (delapan) buah sendok plastic yang terbuat dari pipet, 1 (stau) buah gunting kecil berwarna hitam bertuliskan stainless, 1 (satu) buah penjepit bertuliskan Tokyo stainless Japan, 1 (satu) buah tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang terbuat dari pipa plastic putih bening berkelipkan warna merah yang berserakan di dalam kamar dan dapur belakang rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk oopo a18 dan 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna gold dengan nomor simcard 082315398930 milik terdakwa, kemudian dilakukan introgasi, dan saksi FLORES mengakui barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah, 1 (satu) buah tas selempang berwarna army dengan merk sportsbao, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecl berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah, 1 (satu) bungkus plastic putih bening kecil berkelipkan warna merah yang dibungkus plastic putih bening besar berkelipkan warna merah, 8 (delapan) buah sendok plastic yang terbuat dari pipet, 1 (stau) buah gunting kecil berwarna hitam bertuliskan stainless, 1 (satu) buah penjepit bertuliskan Tokyo stainless Japan, 1 (satu) buah tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang terbuat dari pipa plastic putih bening berkelipkan warna merah, 1 (satu) unit handphone merk oopo a18 dan 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru adalah milik saksi FLORES yang mana saksi FLORES mengakui juga terhadap sisa narkotika sejumlah 5 (lima) paket tersebut adalah sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual, dan saksi FLORES mendapatkan izin dari terdakwa kurang lebih sudah 15 (lima belas) hari tinggal di rumah terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, dan terdakwa mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shabu dari saksi FLORES, 
  • Bahwa terdakwa dari sekira 15 (lima belas hari) sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, terdakwa selalu mengizinkan saksi FLORES untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa dan terdakwa mengizinkan saksi FLORES untuk menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa karena terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi FLORES berupa terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES yang mana barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah yang ditemukan di lantai kamar terdakwa merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama saksi FLORES.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi FLORES selama saksi FLORES tinggal di rumah terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES di dapur dan di dalam kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengizinkan saksi FLORES tinggal di rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui saksi FLORES tidak memilik tempat tinggal dan terdakwa juga selalu mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis shab secara gratis dari saksi FLORES karena terdakwa mengizinkan saksi FLORES melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam rumah terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah doperoleh total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram merupakan sisa dan bagian dari narkotika jenis shabu milik saksi FLORES yang sebelumnya saksi FLORES jual kepada para pembeli di rumah terdakwa dan sebagian lagi digunakan bersamaa oleh terdakwa bersama saksi FLORES.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening berkelipkan warna merah doperoleh total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1916/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 06 Mei 2026 atas nama terdakwa M.NASIR Alias FLORES Bin YANTO dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2950/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  Bahwa terdakwa mengetahui saksi FLORES kurang lebih selama 15 (lima belas) hari sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FLORES di rumah terdakwa, terdakwa mengetahui saksi FLORES melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, memaket-maketkan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa dan terdakwa mengetahui saksi FLORES menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kamar rumah terdakwa, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib yaitu pihak kepolisian karena terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari saksi FLORES.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya