| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MARWAN EFENDI Bin DARMAWI, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 12.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perumahanan Alam Sejuk Regency Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MARWAN EFENDI Bin DARMAWI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 14.30 WIB bertempat di Perumahanan Alam Sejuk Regency Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.JULIANTO (DPO/belum tertangkap) mengatakan “bos itu punya (narkotika jenis shabu) kita udah tipis, kita mau minta lagi seperti biasa”, kemudian sdr.JULIANTO mengatakan ”oke” kepada terdakwa yang mana terdakwa memesan membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.JULIANTO kurang lebih sebanyak ¼ (seperempat) ons dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan sistem pembayaran jika laku terjual baru di bayar oleh terdakwa, lalu terdakwa dan sdr.JULIANTO menyepakati bertemu di Pematang Reba, selanjutnya terdakwa sekira jam 16.00 WIB menuju ke Pematang Reba, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa menghubungi sdr.JULIANTO, lalu sdr.JULIANTO mengatakan “langsung aja menuju Kota Lama, nanti setelah sampai hubungi aja anggota saya atas nama PUTERA MELAYU” kepada terdakwa, lalu terdakwa menujuke Kota Lama, sesampainya di Kota Lama, lalu terdakwa menghubungi sdr.PUTERA MELAYU (dalam lidik) mengatakan “kami sudah nyampai di kuala jalan”, kemudian sdr.PUTERA MELAYU mengatakan “masuk aja ke dalam, kurang lebih 500 meter, barang (narkotika jenis shabu) itu di tarok di bawah tiang listrik” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah paket berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, terdakwa langsung menimbang dan memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, sedangkan di rumah terdakwa juga masih ada 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu sisa dari pembelian narkotika jenis shabu sebelumnya.
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahanan Alam Sejuk Regency Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang di rumah, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pihak kepolisian dengan disaksikan oleh saksi SURATMAN dan saksi HASANUDDIN melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok Djiesamsoe warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) paket pastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) lembar plastik putih dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, uang tunai Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk IFINIX SMART 9 HD warna biru dengan nomor imei (1) : 357513140255655 Imei (2) : 35731347452487, Simcard : 082181203073 dan nomor Wa : 082289437480 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna abu-abu dengan nomor imei (1) : 862404040951213 Imei (2) : 862404040951205, Simcard : 081274266838 dan nomor Wa : 082284113877 yang ditemukan di tas pinggang yan terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok Djiesamsoe warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) paket pastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres inhil.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis laku terjual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr.JULIANTO sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 15 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 13 (tiga belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 27,64 (dua puluh tujuh koma enam empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2871/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa MARWAN EFENDI Bin DARMAWI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4159/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MARWAN EFENDI Bin DARMAWI, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 12.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perumahanan Alam Sejuk Regency Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi GIDEON yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa MARWAN EFENDI Bin DARMAWI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahanan Alam Sejuk Regency Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ABDUL GAPUR, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang di rumah, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pihak kepolisian dengan disaksikan oleh saksi SURATMAN dan saksi HASANUDDIN melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok Djiesamsoe warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) paket pastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) lembar plastik putih dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, uang tunai Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk IFINIX SMART 9 HD warna biru dengan nomor imei (1) : 357513140255655 Imei (2) : 35731347452487, Simcard : 082181203073 dan nomor Wa : 082289437480 dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna abu-abu dengan nomor imei (1) : 862404040951213 Imei (2) : 862404040951205, Simcard : 081274266838 dan nomor Wa : 082284113877 yang ditemukan di tas pinggang yan terdakwa gunakan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok Djiesamsoe warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) paket pastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres inhil.
- Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 27,64 (dua puluh tujuh koma enam empat) gram adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 15 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 13 (tiga belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 27,64 (dua puluh tujuh koma enam empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2871/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 atas nama terdakwa MARWAN EFENDI Bin DARMAWI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4159/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------- |