Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 648/ L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION bersama-sama dengan sdr.WIWIK (DPO/belum tertangkap) dan sdr.OLEK (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION bersama sdr.WIWIK (DPO/belum tertangkap) dan sdr.OLEK (DPO/belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB sedang di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Sederhana RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di rumah tersebut di gunakan oleh terdakwa bersama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi, dan di rumah tersebut saat itu ada 5 (lima) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi, tidak lama kemudian datang sdr.REMON (DPO/belum tertangkap) ke rumah tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sdr.REMON bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr.REMON, kemudian terdakwa menuju ke kamar untuk bertemu sdr.OLEK, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr.OLEK dengan mengatakan “ada yang mau belanja narkotika jenis shabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)" kepada sdr.OLEK, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.REMON, lalu terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK menunggu pembeli lainnya di rumah sdr.WIWIK hingga sekira jam 00.00 WIB, lalu terdakwa bersama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK tidur rumah tersebut karena batas penjualan narkotika di rumah tersebut hingga jam 00.00 WIB setiap harinya.
  • Selanjutnya saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 05.50 WIB menuju ke rumah sdr.WIWIK, sesampainya di rumah sdr.WIWIK, saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr.WIWIK dan sdr.OLEK, namun di saat bersamaan sdr.WIWIK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar belakang rumah dan sdr.OLEK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar depan rumah, sedangkan terdakwa tidak berhasil melarikan diri dan di tangkap oleh pihak kepolisian, selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.NASIR dan saksi MUH. YAMIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam les putih bertuliskan cemerlang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan ½ (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit timbangan digital berlakban warna hitam yang ditemukan di dalam kamar depan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE yang ditemukan di dalam kamar depan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di temukan di dalam kamar depan, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 085363410355 yang di serahkan terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa di rumah sdr.WIWIK bersama sdr.OLEK karena di rumah tersebut di jadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli dan menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi dan terdakwa sebelumnya membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa jual kepada sdr.REMON merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu di rumah sdr.WIWIK dan terdakwa kurang lenbih sudah 1 (satu) minggu terakhir berada di rumah sdr.WIWIK bersama-sama dengan sdr.OLEK dan sdr.WIWIK menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang mana terdakwa setiap ada orang yang memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil uang pembayaran narkotika tersebut dari pembeli, kemudian terdakwa serahkan kepada sdr.OLEK, kemudian sdr.OLEK menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk terdakwa serahkan kepada orang yang memesan kepada terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram merupakan sisa penjualan narkotika yang belum laku terjual oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK yang mana seluruh barang bukti tersebut di simpan di rumah sdr.WIWIK.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 21 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2907/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4282/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4283/2025/NNF berupa serbuk warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4284/2025/NNF berupa pecahan tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.OLEK dan sdr.WIWIK tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

 

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB sedang di rumah sdr.WIWIK (DPO) yang beralamat di Jalan Sederhana RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di rumah tersebut di gunakan oleh terdakwa bersama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi, dan di rumah tersebut saat itu ada 5 (lima) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi, tidak lama kemudian datang sdr.REMON (DPO/belum tertangkap) ke rumah tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sdr.REMON bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr.REMON, kemudian terdakwa menuju ke kamar untuk bertemu sdr.OLEK, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr.OLEK dengan mengatakan “ada yang mau belanja narkotika jenis shabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)" kepada sdr.OLEK, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.REMON, lalu terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK menunggu pembeli lainnya di rumah sdr.WIWIK hingga sekira jam 00.00 WIB, lalu terdakwa bersama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK tidur rumah tersebut karena batas penjualan narkotika di rumah tersebut hingga jam 00.00 WIB setiap harinya.
  • Selanjutnya saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 05.50 WIB menuju ke rumah sdr.WIWIK, sesampainya di rumah sdr.WIWIK, saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr.WIWIK dan sdr.OLEK, namun di saat bersamaan sdr.WIWIK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar belakang rumah dan sdr.OLEK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar depan rumah, sedangkan terdakwa tidak berhasil melarikan diri dan di tangkap oleh pihak kepolisian, selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.NASIR dan saksi MUH. YAMIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam les putih bertuliskan cemerlang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan ½ (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit timbangan digital berlakban warna hitam yang ditemukan di dalam kamar depan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE yang ditemukan di dalam kamar depan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di temukan di dalam kamar depan, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 085363410355 yang di serahkan terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa di rumah sdr.WIWIK bersama sdr.OLEK karena di rumah tersebut di jadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli dan menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi dan terdakwa sebelumnya membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa jual kepada sdr.REMON merupakan bagian dari narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis shabu di rumah sdr.WIWIK dan terdakwa kurang lenbih sudah 1 (satu) minggu terakhir berada di rumah sdr.WIWIK menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang mana terdakwa setiap ada orang yang memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil uang pembayaran narkotika tersebut dari pembeli, kemudian terdakwa serahkan kepada sdr.OLEK, kemudian sdr.OLEK menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk terdakwa serahkan kepada orang yang memesan kepada terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan keuntungan berupa uang dan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram merupakan sisa penjualan narkotika yang belum laku terjual oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK yang mana seluruh barang bukti tersebut di simpan di rumah sdr.WIWIK.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 21 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2907/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4282/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4283/2025/NNF berupa serbuk warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4284/2025/NNF berupa pecahan tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION bersama-sama dengan sdr.WIWIK (DPO/belum tertangkap) dan sdr.OLEK (DPO/belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION bersama-sama sdr.WIWIK (DPO/belum tertangkap) dan sdr.OLEK (DPO/belum tertangkap) sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 05.50 WIB menuju ke rumah sdr.WIWIK, sesampainya di rumah sdr.WIWIK, saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr.WIWIK dan sdr.OLEK, namun di saat bersamaan sdr.WIWIK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar belakang rumah dan sdr.OLEK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar depan rumah, sedangkan terdakwa tidak berhasil melarikan diri dan di tangkap oleh pihak kepolisian, selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.NASIR dan saksi MUH. YAMIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam les putih bertuliskan cemerlang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan ½ (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit timbangan digital berlakban warna hitam yang ditemukan di dalam kamar depan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE yang ditemukan di dalam kamar depan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di temukan di dalam kamar depan, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 085363410355 yang di serahkan terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa di rumah sdr.WIWIK bersama sdr.OLEK karena di rumah tersebut di jadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli dan menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi dan terdakwa sebelumnya membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu di rumah sdr.WIWIK dan terdakwa kurang lenbih sudah 1 (satu) minggu terakhir berada di rumah sdr.WIWIK bersama-sama dengan sdr.OLEK dan sdr.WIWIK menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yang mana terdakwa setiap ada orang yang memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa mengambil uang pembayaran narkotika tersebut dari pembeli, kemudian terdakwa serahkan kepada sdr.OLEK, kemudian sdr.OLEK menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk terdakwa serahkan kepada orang yang memesan kepada terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK menyimpan 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram di rumah sdr.WIWIK.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram merupakan sisa penjualan narkotika yang belum laku terjual oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK yang mana seluruh barang bukti tersebut di simpan oleh terdakwa bersama-sama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK di rumah sdr.WIWIK.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 21 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2907/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4282/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4283/2025/NNF berupa serbuk warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4284/2025/NNF berupa pecahan tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.OLEK dan sdr.WIWIK tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------

 

ATAU

 

Keempat

-------- Bahwa ia terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION bersama-sama sdr.WIWIK (DPO/belum tertangkap) dan sdr.OLEK (DPO/belum tertangkap) sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 05.50 WIB menuju ke rumah sdr.WIWIK, sesampainya di rumah sdr.WIWIK, saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr.WIWIK dan sdr.OLEK, namun di saat bersamaan sdr.WIWIK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar belakang rumah dan sdr.OLEK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar depan rumah, sedangkan terdakwa tidak berhasil melarikan diri dan di tangkap oleh pihak kepolisian, selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.NASIR dan saksi MUH. YAMIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam les putih bertuliskan cemerlang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan ½ (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit timbangan digital berlakban warna hitam yang ditemukan di dalam kamar depan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE yang ditemukan di dalam kamar depan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di temukan di dalam kamar depan, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 085363410355 yang di serahkan terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa di rumah sdr.WIWIK bersama sdr.OLEK karena di rumah tersebut di jadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli dan menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi dan terdakwa sebelumnya membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram merupakan sisa penjualan narkotika yang belum laku terjual oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK yang mana seluruh barang bukti tersebut di simpan oleh terdakwa bersama-sama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK di rumah sdr.WIWIK.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 21 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2907/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4282/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4283/2025/NNF berupa serbuk warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4284/2025/NNF berupa pecahan tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------

 

ATAU

 

Kelima

-------- Bahwa ia terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Als TEGAR Bin SASLI NASUTION, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 23.30 WIB sedang di rumah sdr.WIWIK (DPO) yang beralamat di Jalan Sederhana RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di rumah tersebut di gunakan oleh terdakwa bersama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK (DPO) untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi, dan di rumah tersebut saat itu ada 5 (lima) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi, tidak lama kemudian datang sdr.REMON (DPO/belum tertangkap) ke rumah tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sdr.REMON bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr.REMON, kemudian terdakwa menuju ke kamar untuk bertemu sdr.OLEK, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr.OLEK dengan mengatakan “ada yang mau belanja narkotika jenis shabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)" kepada sdr.OLEK, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.OLEK, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.REMON, lalu terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK menunggu pembeli lainnya di rumah sdr.WIWIK hingga sekira jam 00.00 WIB, lalu terdakwa bersama sdr.WIWIK dan sdr.OLEK tidur rumah tersebut karena batas penjualan narkotika di rumah tersebut hingga jam 00.00 WIB setiap harinya.
  • Selanjutnya saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 05.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah sdr.WIWIK yang beralamat di Jalan Penunjang Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 05.50 WIB menuju ke rumah sdr.WIWIK, sesampainya di rumah sdr.WIWIK, saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr.WIWIK dan sdr.OLEK, namun di saat bersamaan sdr.WIWIK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar belakang rumah dan sdr.OLEK melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian melalui jendela kamar depan rumah, sedangkan terdakwa tidak berhasil melarikan diri dan di tangkap oleh pihak kepolisian, selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.NASIR dan saksi MUH. YAMIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam les putih bertuliskan cemerlang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan ½ (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) unit timbangan digital berlakban warna hitam yang ditemukan di dalam kamar depan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE yang ditemukan di dalam kamar depan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di temukan di dalam kamar depan, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9C warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp 085363410355 yang di serahkan terdakwa kepada pihak kepolisian, lalu di lakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa di rumah sdr.WIWIK bersama sdr.OLEK karena di rumah tersebut di jadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli dan menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi dan terdakwa sebelumnya membantu sdr.OLEK menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram dan 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram merupakan sisa penjualan narkotika yang belum laku terjual oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr.WIWIK dan sdr.OLEK yang mana seluruh barang bukti tersebut di simpan di rumah sdr.WIWIK.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak kepolisian selaku pihak yang berwajib perbuatan jual beli dan menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh sdr.WIWIK dan sdr.OLEK di rumah sdr.WIWIK kurang lebih sudah seminggu terdakwa berada di rumah sdr.WIWIK karena terdakwa mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis Korporat) tertanggal 21 Agustus 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  5,35 (lima koma tiga lima) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik putih klep merah yang didalamnya terdapat serbuk warna merah muda narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • 1 (satu) paket plastik putih klep merah yang didalamnya berisikan 0,5 (setengah) butir pil warna kuning narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih  0,22 (nol koma dua dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2907/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama terdakwa BINTANG ALIF MAHENDRA NASUTION Alias TEGAR Bin SASLI NASUTION yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4282/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4283/2025/NNF berupa serbuk warna merah muda adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 4284/2025/NNF berupa pecahan tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya