Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Tbh | 1.Gunardi 2.Supardi 3.Samsul Bahri 4.Haruna 5.Asmuri 6.Nimin 7.Mashur 8.Sarbidi 9.Afrizal 10.Aprianto |
1.BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, 2.SEKRTERARIS DAERAH KABUPTEN INDRAGILI HILIR, 3.ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, 4.KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR 5.SEKRETARIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2023/PN Tbh | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT; 3. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 21 Agustus 2023 di masing-masing desa, yakni :
Adalah Pemilihan Kepala Desa Yang Tidak Sah, Cacat Hukum dan Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Kepala Desa yang terpilih dari masing desa, yakni :
5. Menyatakan PARA PENGGUGAT menjadi Calon Kepala Desa yang berhak untuk dipilih serta memerintahkan PARA TERGUGAT agar melakukan Pemilihan Ulang Calon Kepala Desa dengan mengikutsertakan PARA PENGGUGAT sebagai Calon Kepala Desa dimasing-masing desa, yakni :
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materill dan Immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT, yakni :
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari PARA TERGUGAT; 9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara A quo; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Atau: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Ex aequo et bono ) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |