Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
1.M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH
2.MUHAMMAD ADIS SAPUTRA Alias ADIS Bin EFFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 269/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH[Penahanan]
2MUHAMMAD ADIS SAPUTRA Alias ADIS Bin EFFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Terdakwa I MUHAMMAD ADIS SAPUTRA Als ADIS Bin EFFENDI dan Terdakwa II M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ atau tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan H. Hasan Abdul Ghani Lorong Swadaya Murni I Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau untuk jalan-jalan di kota Tembilahan dengan menggunakan sepeda motor kemudian pada saat melintasi Jalan Trimas didepan warung milik saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH terdakwa II melihat celah kayu pada penghalang pintu di warung tersebut sehingga timbul niat untuk mengambil barang di warung tersebut;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil beberapa barang yang ada di warung milik saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dengan mengatakan “DIS GAS (MALING) YOK WARUNG DI TRIMAS TADI” lalu Terdakwa I menjawab “TAK USAHLAH” kemudian Terdakwa II Kembali membujuk sekaligus mengatur peran “KAU NUNGGU JAGA DI HONDA AJA BIAR AKU MASUK” dan Terdakwa I menyetujui ajakan tersebut dengan mengatakan “IYALAH AYOK”, Kemudian dengan kesepakatan tersebut sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai didepan warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH Terdakwa I bertugas untuk menjaga dan memantau situasi didepan warung kemudian Terdakwa II lansung berjalan ke pintu warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH kemudian Terdakwa II berusaha membuka pintu warung yang terbuat dari papan dalam keadaan terkunci menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya dengan cara memasukkan gunting melalui celah kemudian mencongkel kayu penghalang pintu bagian dalam warung hingga terangkat dan terlepas, selanjutnya setelah pintu warung berhasil terbuka Terdakwa II langsung masuk kedalam rumah saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 yang terletak diatas meja dan tas jinjing yang berisikan 1 (satu) gelang emas seberat 6 (enam) mayam, 1 (satu) cincin emas seberat 2 (dua) mayam, 1 (satu) liontin kalung seberat dua mayam, uang tunai sekitar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), serta dokumen berupa KTP, Kartu ATM, BPJS, surat rujukan berobat ke dokter spesialis yang terletak di lantai warung tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH, Kemudian Terdakwa II berjalan keluar warung melalui pintu awal tempat Terdakwa II masuk kemudian pergi bersama Terdakwa I menuju rumah Terdakwa I;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I NANDA SAPUTRA Als NANDA Bin ARDIANSYAH dan Terdakwa II M. IQBAL JULIANSAH Als IQBAL Bin ERWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan H. Hasan Abdul Ghani Lorong Swadaya Murni I Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau untuk jalan-jalan di kota Tembilahan dengan menggunakan sepeda motor merk kemudian pada saat melintasi Jalan Trimas didepan warung milik saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH terdakwa II melihat celah kayu pada penghalang pintu di warung tersebut sehingga timbul niat untuk mengambil barang di warung tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil beberapa barang yang ada di warung milik saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dengan mengatakan “DIS GAS (MALING) YOK WARUNG DI TRIMAS TADI” lalu Terdakwa I menjawab “TAK USAHLAH” kemudian Terdakwa II Kembali membujuk sekaligus mengatur peran “KAU NUNGGU JAGA DI HONDA AJA BIAR AKU MASUK” dan Terdakwa I menyetujui ajakan tersebut dengan mengatakan “IYALAH AYOK”, Kemudian dengan kesepakatan tersebut sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai didepan warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH Terdakwa I bertugas untuk menjaga dan memantau situasi didepan warung kemudian Terdakwa II lansung berjalan ke pintu warung saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH kemudian Terdakwa II membuka pintu warung kemudian langsung masuk kedalam rumah saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 yang terletak diatas meja dan tas jinjing yang berisikan 1 (satu) gelang emas seberat 6 (enam) mayam, 1 (satu) cincin emas seberat 2 (dua) mayam, 1 (satu) liontin kalung seberat dua mayam, uang tunai sekitar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), serta dokumen berupa KTP, Kartu ATM, BPJS, surat rujukan berobat ke dokter spesialis yang terletak di lantai warung tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH, Kemudian Terdakwa II berjalan keluar warung melalui pintu awal tempat Terdakwa II masuk kemudian pergi bersama Terdakwa I menuju rumah Terdakwa I;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi NUR PIDA WATI BR SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

 

--------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya