Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
M. IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 614 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-292/TMBIL/10/2024        

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

M. IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA

 

Tempat Lahir

:

Kuala Tungkal

 

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 16 September 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Serai RT.006 RW.000 Desa Bram Itam Kiri Kec. Bram Itam Kab. Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi / Jl. Serai Parit 09 Pancang Sambu Kel. Teluk Pinang Kec. Gaung Anak Serka Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 02 September 2024 s/d 21 September 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 22 September 2024 s/d 31 Oktober 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d 19 November 2024

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA bersama-sama dengan sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) dalam kurun waktu 19 Juni 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

    • Bahwa terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA merupakan karyawan harian PT. Pulau Sambu Guntung yang bertugas sebagai Operator Timbang Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang.
    • Bahwa terdakwa pada awal bulan Juni 2024 mengajak sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) untuk mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya terhadap nota fiktif tersebut dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan akan di cairkan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI kepada saksi LINA yang merupakan pemilik DO di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga seolah-olah nota fiktif tersebut adalah nota yang asli yang mana terdakwa bertugas untuk membuat nota fiktif penjualan kelapa milik petani sedangkan sdr.MASNAWI bertugas untuk mengantar nota fiktif tersebut dan meminta pencairan terhadap nota fiktif tersebut kepada saksi SALFANDI yang merupakan perwakilan toke saksi LINA sebagai pemilik DO.
    • Bahwa setiap petani yang akan menjual kelapa ke PT.RSUP harus menggunakan DO, sedangkan tidak semua petani yang memiliki DO, sehingga banyak petani yang menggunakan DO milik saksi LINA. Bahwa saksi LINA merupakan pemilik DO yang berada di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan juga pemilik kapal angkut KM JHN dan KM BINTANG JAYA PC2 yang digunakan oleh PT.RSUP untuk mengangkut kelapa dari Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ke Pabrik PT.RSUP.   
    • Bahwa cara terdakwa bersama sdr.MASNAWI mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada saksi LINA selaku pemilik DO yaitu dengan cara saat kapal pembawa kelapa milik petani tiba di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT.RSUP, kemudian saat melakukan cheking terdakwa membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang terdakwa terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI untuk di cairkan kepada saksi LINA yang merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, setelah selesai proses check in ketika sampai giliran antrian kapal petani tersebut selanjutnya akan dilakukan pembongkaran oleh buruh yang bekerja di pancang teluk pinang untuk melakukan sortir terhadap kelapa petani tersebut untuk menentukan apakah kelapa tersebut masuk kategori kelapa PMK (kelapa rijek) atau masuk dalam kategori kelapa gread (A) yang mana hanya kelapa gread (A) yang dapat di jual ke pabrik PT.RSUP, sedangkan kelapa PMK (kelapa rijek) tidak dapat di jual ke pabrik PT.RSUP. Setelah kelapa petani tersebut berhasil di sortir, kemudian buruh memasukkan kelapa gread (A) tersebut dengan cara menekan tombol simpan pada tablet yang terkoneksi ke timbangan yang ada di pancang, setelah tersimpan operator timbang yaitu terdakwa memberikan kode jempol kepada operator crane (menandakan penimbangan telah selesai), selanjutnya operator crane mengarahkan kelapa yang sudah ditimbang tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke PT.RSUP, selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan penimbangan terhadap kelapa model gread (A), terdakwa mengkalkulasikan timbangan tersebut dan menulis ke dalam nota timbang, dan selanjutnya buruh memasukkan kelapa hasil sortir PMK (kelapa rijek) ke dalam jaring untuk di timbang, setelah semua kelapa masuk ke dalam jaring tersebut lalu operator crane mengangkat kelapa rijek tersebut untuk di timbang dan terdakwa melakukan penimbangan yang mana hasil dari timbangan tersebut seharusnya di buatkan nota terpisah yang akan di serahkan atau di bayarkan oleh saksi SALPANDI sebagai wakil toke saksi LINA di Pancang, namun kenyataannya terdakwa mengambil data timbang kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut dan terdakwa membuatnya ke dalam nota kelapa gread (A) yang di tagihkan ke perusahaan PT.RSUP, sementara terdakwa tidak memasukkan kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP melainkan kelapa tersebut di angkat ke Gudang pancang yang merupakan milik toke pancang saksi LINA sehingga membuat kelapa yang ada di kapal yang di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP menyusut atau selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik.
    • Bahwa setelah kelapa sampai di pabrik PT.RSUP, kemudian dilakukan penimbangan kembali terhadap kelapa-kelapa tersebut yang mana pada saat dilakukan penimbangan di pabrik di temukan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP.
    • Bahwa akibat selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik terhadap kelapa tersebut di bebankan kepada saksi LINA selaku pengangkut kelapa dengan cara PT.RSUP memotong ongkos angkut yang seharusnya di terima oleh saksi LINA di kurangkan dengan nilai selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik kelapa tersebut.
    • Bahwa terdakwa dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mencairkan nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA yang kenyataannya terhadap nota fiktif tersebut tidak ada kelapa nya sehingga mengakibatkan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP;
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dengan rincian nota fiktif tertanggal 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.807.220,- (satu juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah), 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.5.303.904,- (lima juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah), 20 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.083.460,- (satu juta delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), 29 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.741.820,- (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), 02 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.908.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan ribu rupiah), 09 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.381.400,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah), 15 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.460.920,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), 29 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.159.460,- (seratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah), 04 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.994.440,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah), 06 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.932.400,- (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).  
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda sehingga mengakibatkan saksi LINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.479.520,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah). 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA bersama-sama dengan sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) dalam kurun waktu 19 Juni 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA merupakan karyawan harian PT. Pulau Sambu Guntung yang bertugas sebagai Operator Timbang Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang.
    • Bahwa terdakwa pada awal bulan Juni 2024 mengajak sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) untuk mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya terhadap nota fiktif tersebut akan di cairkan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI kepada saksi LINA yang merupakan pemilik DO di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga seolah-olah nota fiktif tersebut adalah nota yang asli yang mana terdakwa bertugas untuk membuat nota fiktif penjualan kelapa milik petani sedangkan sdr.MASNAWI bertugas untuk mengantar nota fiktif tersebut dan meminta pencairan terhadap nota fiktif tersebut kepada saksi SALFANDI yang merupakan perwakilan toke saksi LINA sebagai pemilik DO.
    • Bahwa setiap petani yang akan menjual kelapa ke PT.RSUP harus menggunakan DO, sedangkan tidak semua petani yang memiliki DO, sehingga banyak petani yang menggunakan DO milik saksi LINA. Bahwa saksi LINA merupakan pemilik DO yang berada di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan juga pemilik kapal angkut KM JHN dan KM BINTANG JAYA PC2 yang digunakan oleh PT.RSUP untuk mengangkut kelapa dari Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ke Pabrik PT.RSUP.  
    • Bahwa cara terdakwa bersama sdr.MASNAWI mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada saksi LINA selaku pemilik DO yaitu dengan cara saat kapal pembawa kelapa milik petani tiba di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT.RSUP, kemudian saat melakukan cheking terdakwa membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang terdakwa terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI untuk di cairkan kepada saksi LINA yang merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, setelah selesai proses check in ketika sampai giliran antrian kapal petani tersebut selanjutnya akan dilakukan pembongkaran oleh buruh yang bekerja di pancang teluk pinang untuk melakukan sortir terhadap kelapa petani tersebut untuk menentukan apakah kelapa tersebut masuk kategori kelapa PMK (kelapa rijek) atau masuk dalam kategori kelapa gread (A) yang mana hanya kelapa gread (A) yang dapat di jual ke pabrik PT.RSUP, sedangkan kelapa PMK (kelapa rijek) tidak dapat di jual ke pabrik PT.RSUP. Setelah kelapa petani tersebut berhasil di sortir, kemudian buruh memasukkan kelapa gread (A) tersebut dengan cara menekan tombol simpan pada tablet yang terkoneksi ke timbangan yang ada di pancang, setelah tersimpan operator timbang yaitu terdakwa memberikan kode jempol kepada operator crane (menandakan penimbangan telah selesai), selanjutnya operator crane mengarahkan kelapa yang sudah ditimbang tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke PT.RSUP, selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan penimbangan terhadap kelapa model gread (A), terdakwa mengkalkulasikan timbangan tersebut dan menulis ke dalam nota timbang, dan selanjutnya buruh memasukkan kelapa hasil sortir PMK (kelapa rijek) ke dalam jaring untuk di timbang, setelah semua kelapa masuk ke dalam jaring tersebut lalu operator crane mengangkat kelapa rijek tersebut untuk di timbang dan terdakwa melakukan penimbangan yang mana hasil dari timbangan tersebut seharusnya di buatkan nota terpisah yang akan di serahkan atau di bayarkan oleh saksi SALPANDI sebagai wakil toke saksi LINA di Pancang, namun kenyataannya terdakwa mengambil data timbang kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut dan terdakwa membuatnya ke dalam nota kelapa gread (A) yang di tagihkan ke perusahaan PT.RSUP, sementara terdakwa tidak memasukkan kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP melainkan kelapa tersebut di angkat ke Gudang pancang yang merupakan milik toke pancang saksi LINA sehingga membuat kelapa yang ada di kapal yang di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP menyusut atau selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik.
    • Bahwa setelah kelapa sampai di pabrik PT.RSUP, kemudian dilakukan penimbangan kembali terhadap kelapa-kelapa tersebut yang mana pada saat dilakukan penimbangan di pabrik di temukan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP.
    • Bahwa akibat selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik terhadap kelapa tersebut di bebankan kepada saksi LINA selaku pengangkut kelapa dengan cara PT.RSUP memotong ongkos angkut yang seharusnya di terima oleh saksi LINA di kurangkan dengan nilai selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik kelapa tersebut.
    • Bahwa terdakwa mencairkan nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA yang kenyataannya terhadap nota fiktif tersebut tidak ada kelapa nya sehingga mengakibatkan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP;
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dengan rincian nota fiktif tertanggal 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.807.220,- (satu juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah), 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.5.303.904,- (lima juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah), 20 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.083.460,- (satu juta delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), 29 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.741.820,- (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), 02 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.908.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan ribu rupiah), 09 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.381.400,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah), 15 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.460.920,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), 29 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.159.460,- (seratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah), 04 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.994.440,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah), 06 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.932.400,- (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).  
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda sehingga mengakibatkan saksi LINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.479.520,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah). 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA bersama-sama dengan sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) dalam kurun waktu 19 Juni 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

    •  Bahwa terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA merupakan karyawan harian PT. Pulau Sambu Guntung yang bertugas sebagai Operator Timbang Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang.
    • Bahwa terdakwa pada awal bulan Juni 2024 mengajak sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) untuk mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya terhadap nota fiktif tersebut dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan akan di cairkan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI kepada saksi LINA yang merupakan pemilik DO di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga seolah-olah nota fiktif tersebut adalah nota yang asli yang mana terdakwa bertugas untuk membuat nota fiktif penjualan kelapa milik petani sedangkan sdr.MASNAWI bertugas untuk mengantar nota fiktif tersebut dan meminta pencairan terhadap nota fiktif tersebut kepada saksi SALFANDI yang merupakan perwakilan toke saksi LINA sebagai pemilik DO.
    • Bahwa setiap petani yang akan menjual kelapa ke PT.RSUP harus menggunakan DO, sedangkan tidak semua petani yang memiliki DO, sehingga banyak petani yang menggunakan DO milik saksi LINA. Bahwa saksi LINA merupakan pemilik DO yang berada di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan juga pemilik kapal angkut KM JHN dan KM BINTANG JAYA PC2 yang digunakan oleh PT.RSUP untuk mengangkut kelapa dari Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ke Pabrik PT.RSUP.  
    • Bahwa cara terdakwa bersama sdr.MASNAWI mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada saksi LINA selaku pemilik DO yaitu dengan cara saat kapal pembawa kelapa milik petani tiba di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT.RSUP, kemudian saat melakukan cheking terdakwa membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang terdakwa terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI untuk di cairkan kepada saksi LINA yang merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, setelah selesai proses check in ketika sampai giliran antrian kapal petani tersebut selanjutnya akan dilakukan pembongkaran oleh buruh yang bekerja di pancang teluk pinang untuk melakukan sortir terhadap kelapa petani tersebut untuk menentukan apakah kelapa tersebut masuk kategori kelapa PMK (kelapa rijek) atau masuk dalam kategori kelapa gread (A) yang mana hanya kelapa gread (A) yang dapat di jual ke pabrik PT.RSUP, sedangkan kelapa PMK (kelapa rijek) tidak dapat di jual ke pabrik PT.RSUP. Setelah kelapa petani tersebut berhasil di sortir, kemudian buruh memasukkan kelapa gread (A) tersebut dengan cara menekan tombol simpan pada tablet yang terkoneksi ke timbangan yang ada di pancang, setelah tersimpan operator timbang yaitu terdakwa memberikan kode jempol kepada operator crane (menandakan penimbangan telah selesai), selanjutnya operator crane mengarahkan kelapa yang sudah ditimbang tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke PT.RSUP, selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan penimbangan terhadap kelapa model gread (A), terdakwa mengkalkulasikan timbangan tersebut dan menulis ke dalam nota timbang, dan selanjutnya buruh memasukkan kelapa hasil sortir PMK (kelapa rijek) ke dalam jaring untuk di timbang, setelah semua kelapa masuk ke dalam jaring tersebut lalu operator crane mengangkat kelapa rijek tersebut untuk di timbang dan terdakwa melakukan penimbangan yang mana hasil dari timbangan tersebut seharusnya di buatkan nota terpisah yang akan di serahkan atau di bayarkan oleh saksi SALPANDI sebagai wakil toke saksi LINA di Pancang, namun kenyataannya terdakwa mengambil data timbang kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut dan terdakwa membuatnya ke dalam nota kelapa gread (A) yang di tagihkan ke perusahaan PT.RSUP, sementara terdakwa tidak memasukkan kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP melainkan kelapa tersebut di angkat ke Gudang pancang yang merupakan milik toke pancang saksi LINA sehingga membuat kelapa yang ada di kapal yang di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP menyusut atau selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik.
    • Bahwa setelah kelapa sampai di pabrik PT.RSUP, kemudian dilakukan penimbangan kembali terhadap kelapa-kelapa tersebut yang mana pada saat dilakukan penimbangan di pabrik di temukan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP.
    • Bahwa akibat selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik terhadap kelapa tersebut di bebankan kepada saksi LINA selaku pengangkut kelapa dengan cara PT.RSUP memotong ongkos angkut yang seharusnya di terima oleh saksi LINA di kurangkan dengan nilai selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik kelapa tersebut.
    • Bahwa terdakwa mencairkan nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA yang kenyataannya terhadap nota fiktif tersebut tidak ada kelapa nya sehingga mengakibatkan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP;
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dengan rincian nota fiktif tertanggal 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.807.220,- (satu juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah), 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.5.303.904,- (lima juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah), 20 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.083.460,- (satu juta delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), 29 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.741.820,- (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), 02 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.908.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan ribu rupiah), 09 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.381.400,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah), 15 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.460.920,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), 29 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.159.460,- (seratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah), 04 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.994.440,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah), 06 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.932.400,- (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).  
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda sehingga mengakibatkan saksi LINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.479.520,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah). 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ------

 

ATAU

 

Keempat

-------- Bahwa ia terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA bersama-sama dengan sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) dalam kurun waktu 19 Juni 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

    • Bahwa terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA merupakan karyawan harian PT. Pulau Sambu Guntung yang bertugas sebagai Operator Timbang Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang.
    • Bahwa terdakwa pada awal bulan Juni 2024 mengajak sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) untuk mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya terhadap nota fiktif tersebut dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan akan di cairkan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI kepada saksi LINA yang merupakan pemilik DO di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga seolah-olah nota fiktif tersebut adalah nota yang asli yang mana terdakwa bertugas untuk membuat nota fiktif penjualan kelapa milik petani sedangkan sdr.MASNAWI bertugas untuk mengantar nota fiktif tersebut dan meminta pencairan terhadap nota fiktif tersebut kepada saksi SALFANDI yang merupakan perwakilan toke saksi LINA sebagai pemilik DO.
    • Bahwa setiap petani yang akan menjual kelapa ke PT.RSUP harus menggunakan DO, sedangkan tidak semua petani yang memiliki DO, sehingga banyak petani yang menggunakan DO milik saksi LINA. Bahwa saksi LINA merupakan pemilik DO yang berada di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan juga pemilik kapal angkut KM JHN dan KM BINTANG JAYA PC2 yang digunakan oleh PT.RSUP untuk mengangkut kelapa dari Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ke Pabrik PT.RSUP.  
    • Bahwa cara terdakwa bersama sdr.MASNAWI mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada saksi LINA selaku pemilik DO yaitu dengan cara saat kapal pembawa kelapa milik petani tiba di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT.RSUP, kemudian saat melakukan cheking terdakwa membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang terdakwa terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI untuk di cairkan kepada saksi LINA yang merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, setelah selesai proses check in ketika sampai giliran antrian kapal petani tersebut selanjutnya akan dilakukan pembongkaran oleh buruh yang bekerja di pancang teluk pinang untuk melakukan sortir terhadap kelapa petani tersebut untuk menentukan apakah kelapa tersebut masuk kategori kelapa PMK (kelapa rijek) atau masuk dalam kategori kelapa gread (A) yang mana hanya kelapa gread (A) yang dapat di jual ke pabrik PT.RSUP, sedangkan kelapa PMK (kelapa rijek) tidak dapat di jual ke pabrik PT.RSUP. Setelah kelapa petani tersebut berhasil di sortir, kemudian buruh memasukkan kelapa gread (A) tersebut dengan cara menekan tombol simpan pada tablet yang terkoneksi ke timbangan yang ada di pancang, setelah tersimpan operator timbang yaitu terdakwa memberikan kode jempol kepada operator crane (menandakan penimbangan telah selesai), selanjutnya operator crane mengarahkan kelapa yang sudah ditimbang tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke PT.RSUP, selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan penimbangan terhadap kelapa model gread (A), terdakwa mengkalkulasikan timbangan tersebut dan menulis ke dalam nota timbang, dan selanjutnya buruh memasukkan kelapa hasil sortir PMK (kelapa rijek) ke dalam jaring untuk di timbang, setelah semua kelapa masuk ke dalam jaring tersebut lalu operator crane mengangkat kelapa rijek tersebut untuk di timbang dan terdakwa melakukan penimbangan yang mana hasil dari timbangan tersebut seharusnya di buatkan nota terpisah yang akan di serahkan atau di bayarkan oleh saksi SALPANDI sebagai wakil toke saksi LINA di Pancang, namun kenyataannya terdakwa mengambil data timbang kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut dan terdakwa membuatnya ke dalam nota kelapa gread (A) yang di tagihkan ke perusahaan PT.RSUP, sementara terdakwa tidak memasukkan kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP melainkan kelapa tersebut di angkat ke Gudang pancang yang merupakan milik toke pancang saksi LINA sehingga membuat kelapa yang ada di kapal yang di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP menyusut atau selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik.
    • Bahwa setelah kelapa sampai di pabrik PT.RSUP, kemudian dilakukan penimbangan kembali terhadap kelapa-kelapa tersebut yang mana pada saat dilakukan penimbangan di pabrik di temukan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP.
    • Bahwa akibat selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik terhadap kelapa tersebut di bebankan kepada saksi LINA selaku pengangkut kelapa dengan cara PT.RSUP memotong ongkos angkut yang seharusnya di terima oleh saksi LINA di kurangkan dengan nilai selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik kelapa tersebut.
    • Bahwa terdakwa dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mencairkan nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA yang kenyataannya terhadap nota fiktif tersebut tidak ada kelapa nya sehingga mengakibatkan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP;
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dengan rincian nota fiktif tertanggal 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.807.220,- (satu juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah), 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.5.303.904,- (lima juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah), 20 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.083.460,- (satu juta delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), 29 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.741.820,- (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), 02 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.908.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan ribu rupiah), 09 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.381.400,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah), 15 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.460.920,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), 29 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.159.460,- (seratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah), 04 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.994.440,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah), 06 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.932.400,- (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).  
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda sehingga mengakibatkan saksi LINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.479.520,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah). 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ------

 

ATAU

 

Kelima

-------- Bahwa ia terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA bersama-sama dengan sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

    • Bahwa terdakwa M.IQBAL ALIP AKBAR Alias IQBAL Bin SUTISNA merupakan karyawan harian PT. Pulau Sambu Guntung yang bertugas sebagai Operator Timbang Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang.
    • Bahwa terdakwa pada awal bulan Juni 2024 mengajak sdr.MASNAWI (DPO/belum tertangkap) untuk mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya terhadap nota fiktif tersebut dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan akan di cairkan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI kepada saksi LINA yang merupakan pemilik DO di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sehingga seolah-olah nota fiktif tersebut adalah nota yang asli yang mana terdakwa bertugas untuk membuat nota fiktif penjualan kelapa milik petani sedangkan sdr.MASNAWI bertugas untuk mengantar nota fiktif tersebut dan meminta pencairan terhadap nota fiktif tersebut kepada saksi SALFANDI yang merupakan perwakilan toke saksi LINA sebagai pemilik DO.
    • Bahwa setiap petani yang akan menjual kelapa ke PT.RSUP harus menggunakan DO, sedangkan tidak semua petani yang memiliki DO, sehingga banyak petani yang menggunakan DO milik saksi LINA. Bahwa saksi LINA merupakan pemilik DO yang berada di Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan juga pemilik kapal angkut KM JHN dan KM BINTANG JAYA PC2 yang digunakan oleh PT.RSUP untuk mengangkut kelapa dari Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ke Pabrik PT.RSUP.  
    • Bahwa cara terdakwa bersama sdr.MASNAWI mencari uang tambahan dengan membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada saksi LINA selaku pemilik DO yaitu dengan cara saat kapal pembawa kelapa milik petani tiba di Pancang Sambu yang berada di Jalan Serai Parit 09 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT.RSUP, kemudian saat melakukan cheking terdakwa membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang terdakwa terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh terdakwa bersama sdr.MASNAWI untuk di cairkan kepada saksi LINA yang merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, setelah selesai proses check in ketika sampai giliran antrian kapal petani tersebut selanjutnya akan dilakukan pembongkaran oleh buruh yang bekerja di pancang teluk pinang untuk melakukan sortir terhadap kelapa petani tersebut untuk menentukan apakah kelapa tersebut masuk kategori kelapa PMK (kelapa rijek) atau masuk dalam kategori kelapa gread (A) yang mana hanya kelapa gread (A) yang dapat di jual ke pabrik PT.RSUP, sedangkan kelapa PMK (kelapa rijek) tidak dapat di jual ke pabrik PT.RSUP. Setelah kelapa petani tersebut berhasil di sortir, kemudian buruh memasukkan kelapa gread (A) tersebut dengan cara menekan tombol simpan pada tablet yang terkoneksi ke timbangan yang ada di pancang, setelah tersimpan operator timbang yaitu terdakwa memberikan kode jempol kepada operator crane (menandakan penimbangan telah selesai), selanjutnya operator crane mengarahkan kelapa yang sudah ditimbang tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke PT.RSUP, selanjutnya setelah terdakwa selesai melakukan penimbangan terhadap kelapa model gread (A), terdakwa mengkalkulasikan timbangan tersebut dan menulis ke dalam nota timbang, dan selanjutnya buruh memasukkan kelapa hasil sortir PMK (kelapa rijek) ke dalam jaring untuk di timbang, setelah semua kelapa masuk ke dalam jaring tersebut lalu operator crane mengangkat kelapa rijek tersebut untuk di timbang dan terdakwa melakukan penimbangan yang mana hasil dari timbangan tersebut seharusnya di buatkan nota terpisah yang akan di serahkan atau di bayarkan oleh saksi SALPANDI sebagai wakil toke saksi LINA di Pancang, namun kenyataannya terdakwa mengambil data timbang kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut dan terdakwa membuatnya ke dalam nota kelapa gread (A) yang di tagihkan ke perusahaan PT.RSUP, sementara terdakwa tidak memasukkan kelapa PMK (kelapa rijek) tersebut ke dalam kapal yang akan di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP melainkan kelapa tersebut di angkat ke Gudang pancang yang merupakan milik toke pancang saksi LINA sehingga membuat kelapa yang ada di kapal yang di berangkatkan ke perusahaan PT.PSG/RSUP menyusut atau selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik.
    • Bahwa setelah kelapa sampai di pabrik PT.RSUP, kemudian dilakukan penimbangan kembali terhadap kelapa-kelapa tersebut yang mana pada saat dilakukan penimbangan di pabrik di temukan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP.
    • Bahwa akibat selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik terhadap kelapa tersebut di bebankan kepada saksi LINA selaku pengangkut kelapa dengan cara PT.RSUP memotong ongkos angkut yang seharusnya di terima oleh saksi LINA di kurangkan dengan nilai selisih antara timbangan pancang dan timbangan pabrik kelapa tersebut.
    • Bahwa terdakwa dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mencairkan nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA yang kenyataannya terhadap nota fiktif tersebut tidak ada kelapa nya sehingga mengakibatkan selisih antara jumlah kelapa yang terbuat dalam nota atau sistem dengan kelapa yang tiba di pabrik PT.RSUP;
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dengan rincian nota fiktif tertanggal 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.807.220,- (satu juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah), 19 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.5.303.904,- (lima juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah), 20 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.083.460,- (satu juta delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), 29 Juni 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.741.820,- (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah), 02 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.908.000,- (satu juta Sembilan ratus delapan ribu rupiah), 09 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.381.400,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah), 15 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.2.460.920,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), 29 Juli 2024 dengan total harga sebesar Rp.159.460,- (seratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah), 04 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.1.994.440,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah), 06 Agustus 2024 dengan total harga sebesar Rp.932.400,- (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).  
    • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr.MASNAWI melakukan perbuatannya membuat nota fiktif terhadap penjualan kelapa milik petani ke PT.RSUP yang nantinya akan di cairkan kepada pemilik DO yang bernama saksi LINA dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke Pancang Sambu Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda sehingga mengakibatkan saksi LINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.21.479.520,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah). 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana------

 

Tembilahan, 14 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya