1    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
2    Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad 
3    Menghukum TERGUGAT untuk melakukan reklamasi dan perbaikan lingkungan di atas OBJEK SENGKETA kembali seperti semula 
4    Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT VI sebesar Rp5000000000 lima miliyar rupiah 
5    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp5000000 lima juta rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini 
6    Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini  
7    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono 
   |