Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.BAGUS PRANATA, SH
ERNI SANTI Binti JABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 290/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 596 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNI SANTI Binti JABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                   P-29

     

                                                                                                           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-279/TMBIL/10/2024

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ERNI SANTI Binti JABAR

Tempat lahir

:

Kota Baru

Umur/Tanggal lahir

:

41 Tahun / 29 Maret 1983

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal      

:

Jl. Kelapa Gading, RT.003, RW.001, Kelurahan Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

    

  1. PENAHANAN: Jenis Rutan

Penyidik

:

Sejak tanggal 17 September 2024 s/d tanggal 06 Oktober 2024

Diperpanjang PU

:

Sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d tanggal 15 November 2024

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d tanggal 10 November 2024

 

  1. DAKWAAN

Pertama

--------  Bahwa terdakwa ERNI SANTI Binti JABAR pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Kelapa Gading RT.003 RW.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa berawal dari saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) bersama dengan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain) mendatangi rumah Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jalan Kelapa Gading RT.003 RW.001 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain) membawa 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130–11GM beserta 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit kompor Gas Merk Rinnai beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG dan 1 (satu) set Microphon merk SONY untuk dijual kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain) dengan mengatakan “barang siapa dan dimana dapat” kemudian dijawab oleh saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) “barang ini aman” dan selanjutnya Terdakwa mengatakan “berapa mau dijual”, saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) jawab “Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menawar dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) tidak mau, pada saat itu juga Terdakwa langsung mengambil uang Rp 1.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam kamar Terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain).
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) Unit TV Merk LG 32 Inci tidak disertai dengan kotak dan nota pembelian resmi, 1 (satu) Unit Not Book Merk Lenovo Ideapad S130–11GM tidak disertai dengan kotak dan nota pembelian resmi beserta 1 (satu) buah carger bertuliskan Lenovo dan 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Lenovo, 1 (satu) Unit kompor Gas Merk Rinnai tidak disertai dengan kotak dan nota pembelian resmi beserta 1 (satu) buah regulator merk Poligas dan 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) buah tabung gas 3 KG dan 1 (satu) set Microphon merk SONY tidak diserta nota pembelian resmi, dari saksi ALDI RAMADAN Als ADIT Bin SAPARUDDIN (dituntut dalam perkara lain) dan saksi YAYAN AFRIZAL Bin M.YUSUF (dituntut dalam perkara lain).

--------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. —-----------------------------------

 

 

Tembilahan, 07 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARSHITA AGUSTIAN, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya