Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
RIZKI Bin BASNIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan : TAR – 213/ L.4.14 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI Bin BASNIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa RIZKI Bin BASNIK bersama-sama dengan saksi AGUS TRIYONO Bin WASIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di WTD (Water Treatment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi AGUS TRIYONO Bin WASIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke rumah Terdakwa RIZKI Bin BASNIK, lalu saksi AGUS TRIYONO mengajak terdakwa RIZKI untuk tanpa izin mengambil pipa besi di WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) milik PT.RSUP Pulau Burung yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual, kemudian terdakwa RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AGUS TRIYONO mengambil alat berupa alat gerinda di rumah saksi AGUS TRIYONO dan pergi menyewa mesin tarik listrik di bengkel JNT lama di Basika Jaya, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO menuju ke WTD (Water Tratment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO langsung menghidupkan mesin tarek dan terdakwa RIZKI dengan menggunakan mesin gerinda memotong pipa besi milik PT.RSUP Pulau Burung di area dermaga bekas WTD, selama terdakwa RIZKI memotong pipa besi tersebut, saksi AGUS TRIYONO bertugas melihat dan memantau situasi sekitar, lalu sekira jam 03.00 WIB terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO berhasil memotong pipa besi sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO menyimpan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya di lokasi tersebut karena belum ada membawa keranjang untuk mengangkut besi pipa tersebut, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO pulang ke rumah.
  • Selanjutnya terdakwa RIZKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda win milik saksi AGUS TRIYONO dengan membawa keranjang terbuat dari rotan kembali menuju ke WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa RIZKI langsung memuat 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang, setelah terdakwa RIZKI berhasil memasukkan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang sepeda motor, lalu terdakwa RIZKI kembali menuju ke arah Basik Jaya yang mana saksi AGUS TRIYONO sudah menunggu terdakwa RIZKI dengan menggunakan sepeda motor roda tiga (samson) yang mana saksi AGUS TRIYONO nantinya yang akan pergi menjual pipa besi tersebut, saat terdakwa RIZKI bertemu dengan saksi AGUS TRIYONO, di saat bersamaan terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO di amankan oleh security PT.RSUP, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO, lalu terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO mengakui tanpa izin telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter dari KM 2,5 bekas WTD PT.RSUP milik PT.RSUP Pulau Burung.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO, dermaga di bangunan WTD tersebut mengalami kerusakan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah)      

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa RIZKI Bin BASNIK bersama-sama dengan saksi AGUS TRIYONO Bin WASIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di WTD (Water Treatment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi AGUS TRIYONO Bin WASIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke rumah Terdakwa RIZKI Bin BASNIK, lalu saksi AGUS TRIYONO mengajak terdakwa RIZKI untuk tanpa izin mengambil pipa besi di WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) milik PT.RSUP Pulau Burung yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual, kemudian terdakwa RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AGUS TRIYONO mengambil alat berupa alat gerinda di rumah saksi AGUS TRIYONO dan pergi menyewa mesin tarik listrik di bengkel JNT lama di Basika Jaya, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO menuju ke WTD (Water Tratment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO langsung menghidupkan mesin tarek dan terdakwa RIZKI dengan menggunakan mesin gerinda memotong pipa besi milik PT.RSUP Pulau Burung di area dermaga bekas WTD, selama terdakwa RIZKI memotong pipa besi tersebut, saksi AGUS TRIYONO bertugas melihat dan memantau situasi sekitar, lalu sekira jam 03.00 WIB terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO berhasil memotong pipa besi sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO menyimpan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya di lokasi tersebut karena belum ada membawa keranjang untuk mengangkut besi pipa tersebut, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO pulang ke rumah.
  • Selanjutnya terdakwa RIZKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda win milik saksi AGUS TRIYONO dengan membawa keranjang terbuat dari rotan kembali menuju ke WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa RIZKI langsung memuat 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang, setelah terdakwa RIZKI berhasil memasukkan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang sepeda motor, lalu terdakwa RIZKI kembali menuju ke arah Basik Jaya yang mana saksi AGUS TRIYONO sudah menunggu terdakwa RIZKI dengan menggunakan sepeda motor roda tiga (samson) yang mana saksi AGUS TRIYONO nantinya yang akan pergi menjual pipa besi tersebut, saat terdakwa RIZKI bertemu dengan saksi AGUS TRIYONO, di saat bersamaan terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO di amankan oleh security PT.RSUP, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO, lalu terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO mengakui tanpa izin telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter dari KM 2,5 bekas WTD PT.RSUP milik PT.RSUP Pulau Burung.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah)     

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa RIZKI Bin BASNIK bersama-sama dengan saksi AGUS TRIYONO Bin WASIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di WTD (Water Treatment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi AGUS TRIYONO Bin WASIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB menuju ke rumah Terdakwa RIZKI Bin BASNIK, lalu saksi AGUS TRIYONO mengajak terdakwa RIZKI untuk tanpa izin mengambil pipa besi di WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) milik PT.RSUP Pulau Burung yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk dijual, kemudian terdakwa RIZKI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AGUS TRIYONO mengambil alat berupa alat gerinda di rumah saksi AGUS TRIYONO dan pergi menyewa mesin tarik listrik di bengkel JNT lama di Basika Jaya, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO menuju ke WTD (Water Tratment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO langsung menghidupkan mesin tarek dan terdakwa RIZKI dengan menggunakan mesin gerinda memotong pipa besi milik PT.RSUP Pulau Burung di area dermaga bekas WTD, selama terdakwa RIZKI memotong pipa besi tersebut, saksi AGUS TRIYONO bertugas melihat dan memantau situasi sekitar, lalu sekira jam 03.00 WIB terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO berhasil memotong pipa besi sebanyak 4 (empat) potong dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO menyimpan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya di lokasi tersebut karena belum ada membawa keranjang untuk mengangkut besi pipa tersebut, kemudian terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO pulang ke rumah.
  • Selanjutnya terdakwa RIZKI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor honda win milik saksi AGUS TRIYONO dengan membawa keranjang terbuat dari rotan kembali menuju ke WTD bekas WTD (Water Tretment Departemen Pengolahan Air) yang beralamat di KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa RIZKI langsung memuat 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang, setelah terdakwa RIZKI berhasil memasukkan 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter yang telah di potong sebelumnya ke dalam keranjang sepeda motor, lalu terdakwa RIZKI kembali menuju ke arah Basik Jaya yang mana saksi AGUS TRIYONO sudah menunggu terdakwa RIZKI dengan menggunakan sepeda motor roda tiga (samson) yang mana saksi AGUS TRIYONO nantinya yang akan pergi menjual pipa besi tersebut, saat terdakwa RIZKI bertemu dengan saksi AGUS TRIYONO, di saat bersamaan terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO di amankan oleh security PT.RSUP, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO, lalu terdakwa RIZKI dan saksi AGUS TRIYONO mengakui tanpa izin telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter dari KM 2,5 bekas WTD PT.RSUP milik PT.RSUP Pulau Burung.
  • Bahwa terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS telah mengambil 4 (empat) potong pipa besi dengan ukuran masing-masing lebih kurang 1 (satu) meter tanpa seizin dan sepengetahuan PT.RSUP Pulau Burung selaku pemilik dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RIZKI bersama saksi AGUS TRIYONO, PT.RSUP Pulau Burung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.0000,- (tiga juta rupiah)     

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya