Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.BAGUS PRANATA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.Dones Bahtera S.H
JUPRIANTO Als JEFRI Bin AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 239 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS PRANATA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRIANTO Als JEFRI Bin AMRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa JUPRIANTO Als JEFRI Bin AMRI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 januari 2026 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa sedang bersama dengan saksi IBEL SAPUTRA Bin A. AJIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah saksi IBEL SAPUTRA Bin A. AJIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Tunas Harapan RT. 005 RW. 001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi IBEL SAPUTRA Bin A. AJIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “jep, besok mau gak jemput barang (narkotika jenis shabu) ke alim di tembilahan” kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “maulah, soalnya aku lagi butuh duit” kepada saksi IBEL, kemudian saksi IBEL mengatakan “iyalah jep, nanti upahmu kalau berhasil Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB datang kerumah saksi IBEL yang mana Terdakwa akan berangkat menuju ke Tembilahan, lalu saksi IBEL memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk uang operasional mengambil narkotika jenis shabu di Tembilahan, setelah Terdakwa menerima uang dari saksi IBEL, kemudian Terdakwa sekira jam 12.00 WIB berangkat menuju ke Tembilahan dengan menggunakan speed boat Tambang, sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Pelindo Tembilahan sekira jam 15.00 WIB, lalu Terdakwa menghubungi sdr. ANDI ZAINUDDIN untuk menumpang di rumah sdr. ANDI ZAINUDDIN. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi IBEL menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ini nomor mu udah aku kasihkan ke orang yang mau ngasih shabu, nanti ikuti aja arahannya”, lalu Terdakwa mengatakan “iyalah bang”. Selanjutnya Terdakwa sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh orang yang tidak dikenal yang akan memberikan narkotika jenis shabu (orang suruhan saksi IBEL) mengatakan “abang dimana? standby aja dulu bang nanti aku hubungi lagi untuk ngambil barang”, lalu Terdakwa mengatakan “oke bang, aku udah di tembilahan”, sekira jam 21.55 WIB Terdakwa kembali di hubungi oleh orang tersebut mengatakan “barang udah aku tarok di jalan suhada II dibawah tiang listrik yang tidak ada lampunya, itu udah kirimkan gambar barangnya”, kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang”. Selanjutnya Terdakwa meminta tolong sdr. ANDI ZAINUDDIN untuk mengantarkan Terdakwa ke lokasi yang di arahkan oleh orang suruhan saksi IBEL, setelah Terdakwa tiba di lokasi tersebut, lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa kemudian saat Terdakwa menguasai narkotika jenis shabu tersebut, di saat bersamaan saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi GIDEON dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang bertuliskan dagado yang di dalamnya terdapatt 1 (satu) buah kotak the botol sosro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di semak semak pinggir jalan karena Terdakwa membuang ke semak-semak tersebut saat hendak di tangkap oleh pihak kepolisian, 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 A warna biru dengan nomor imei (1): 865614062211463, nomor imei (2): 865614062211471 serta whatsapp (1) 082285538260 dan nomor whatsapp (2) 0895326641440 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 4218 GAF nomor rangka MHIJM1125KK364558 No mesin JN11E2346762, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan pada Terdakwa merupakan milik saksi IBEL, dan Terdakwa di suruh oleh saksi IBEL untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke Tembilahan dengan tujuan selanjutnya di serahkan kepada saksi IBEL.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dimana saksi IBEL telah memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupia) melalui transfer akun dana.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 87,35 (delapan puluh tujuh koma tiga lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0035/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa JUPRIANTO ALS JEFRI BIN AMRI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0046/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa JUPRIANTO Als JEFRI Bin AMRI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 januari 2026 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa sedang bersama dengan saksi IBEL SAPUTRA Bin A. AJIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah saksi IBEL SAPUTRA Bin A. AJIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Tunas Harapan RT. 005 RW. 001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi IBEL SAPUTRA Bin A. AJIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “jep, besok mau gak jemput barang (narkotika jenis shabu) ke alim di tembilahan” kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “maulah, soalnya aku lagi butuh duit” kepada saksi IBEL, kemudian saksi IBEL mengatakan “iyalah jep, nanti upahmu kalau berhasil Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 09.00 WIB datang kerumah saksi IBEL yang mana Terdakwa akan berangkat menuju ke Tembilahan, lalu saksi IBEL memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk uang operasional mengambil narkotika jenis shabu di Tembilahan, setelah Terdakwa menerima uang dari saksi IBEL, kemudian Terdakwa sekira jam 12.00 WIB berangkat menuju ke Tembilahan dengan menggunakan speed boat Tambang, sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Pelindo Tembilahan sekira jam 15.00 WIB, lalu Terdakwa menghubungi sdr. ANDI ZAINUDDIN untuk menumpang di rumah sdr. ANDI ZAINUDDIN. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi IBEL menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ini nomor mu udah aku kasihkan ke orang yang mau ngasih shabu, nanti ikuti aja arahannya”, lalu Terdakwa mengatakan “iyalah bang”. Selanjutnya Terdakwa sekira jam 20.00 WIB di hubungi oleh orang yang tidak dikenal yang akan memberikan narkotika jenis shabu (orang suruhan saksi IBEL) mengatakan “abang dimana? standby aja dulu bang nanti aku hubungi lagi untuk ngambil barang”, lalu Terdakwa mengatakan “oke bang, aku udah di tembilahan”, sekira jam 21.55 WIB Terdakwa kembali di hubungi oleh orang tersebut mengatakan “barang udah aku tarok di jalan suhada II dibawah tiang listrik yang tidak ada lampunya, itu udah kirimkan gambar barangnya”, kemudian Terdakwa mengatakan “oke bang”. Selanjutnya Terdakwa meminta tolong sdr. ANDI ZAINUDDIN untuk mengantarkan Terdakwa ke lokasi yang di arahkan oleh orang suruhan saksi IBEL, setelah Terdakwa tiba di lokasi tersebut, lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa kemudian saat Terdakwa menguasai narkotika jenis shabu tersebut, di saat bersamaan saksi ADITYA, saksi GIDEON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ADITYA, saksi GIDEON dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang bertuliskan dagado yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak the botol sosro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk redmi 10A warna biru dengan nomor imei (1): 865614062211463, nomor imei (2): 865614062211471 serta whatsapp (1) 082285538260 dan nomor whatsapp (2) 0895326641440 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BM 4218 GAF nomor rangka MHIJM1125KK364558 No mesin JN11E2346762, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan pada Terdakwa merupakan milik saksi IBEL, dan Terdakwa di suruh oleh saksi IBEL untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke Tembilahan dengan tujuan selanjutnya di serahkan kepada saksi IBEL.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 06 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 87,35 (delapan puluh tujuh koma tiga lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0035/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2026 atas nama terdakwa JUPRIANTO ALS JEFRI BIN AMRI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0046/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya