Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ABDUL WAHAB Als WAHAB Bin AMBA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 693 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHAB Als WAHAB Bin AMBA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

-------- Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHAB Als WAHAB Bin AMBA, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kalimantan RT/RW 03/04 Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. HARLES (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 0812-6120-760 untuk membeli narkotika jenis Shabu dengan mengatakan “way saya mau kerumah” Sdr. HARLES (DPO) pun menjawab “kerumahlah” Terdakwa pun menjawab “yalah way” Sdr. HARLES (DPO) mengetahui maksud dari Terdakwa menghubungi Sdr. HARLES (DPO) untuk membeli narkotika jenis Shabu dikarenakan Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali melakukan pembelian narkotika jenis Shabu kepada Sdr. HARLES (DPO), selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menuju rumah Sdr. HARLES (DPO) yang jaraknya ±50 meter dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kalimantan RT/RW 03/04 Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir – Riau;
  • Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. HARLES (DPO), Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran pembelian narkotika jenis Shabu, setelah Terdakwa menyerahkan uang tersebut, Sdr. HARLES (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa seberat 5,01 (lima koma nol satu) gram, setelah narkotika jenis Shabu tersebut dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kalimantan RT/RW 03/04 Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir – Riau;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Terdakwa sampai dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kalimantan RT/RW 03/04 Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dan langsung memecah/memaketkan 1 (satu) kantong narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. HARLES (DPO) menjadi 53 (lima puluh tiga) paket untuk Terdakwa jual kembali kepada para pembeli dengan harga per paket mulai dari harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perpaket, Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket, Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpaket dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perpaket;
  • Bahwa narkotika jenis Shabu milik Terdakwa sudah terjual sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket dan menyisakan 19 (sembilan belas) paket lagi, jika narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan dapat menggunakan narkotika jenis Shabu secara gratis. Metode pembayaran yang digunakan Terdakwa adalah secara cash ataupun melalui metode transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor Terdakwa 0813-6477-4010;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa, saksi ADITIA, saksi VIDI dan Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kalimantan RT/RW 03/04 Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir – Riau yang bersama-sama dengan saksi DONI, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi AHMAD dan saksi SURIANSYAH pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik putih bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening berukuran besar yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berles merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis Pil Extacy berwarna kuning berbentuk Mario, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran kecul yang di dalamnya berisikan ¼ (seperempat) butir Narkotika jenis Pil Extacy berwarna kuning berbentuk Mario, 1 (satu) buah gunting press plastik shabu yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah gunting pemotong ukuran kecil terbuat dari besi, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu merk Camry, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam berles merah, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukutan sedang yang di dalamnya berisika 6 (enam) plastik klip putih bening berles merah ukuran kecil pembungkus shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran besar yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik klip putih bening berles merah ukuran sedang pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) plastik putih bening ukuran kecil pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam dengan merk PRADA, 1 (satu) uni handphone merk Redmi A5 Warna hitam dengan nomor simcard: 081364774010, uang tunai sebesar Rp.8.210.000 (delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar, pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar, pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang mana uanag tersebut meripakan hasil dari penjualan narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT PEGADAIAN nomor 107/10297.00/2025 tanggal 22 Agustus 2025 terhadap barang bukti atas nama ABDUL WAHAB Bin AMBA berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening berukuran besar yang berisikan serpihan kristal bening yang diduga paket Narkoba jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik putih klep warna merah yang berukuran sedang berisikan serpihan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, 15 (lima belas) bungkus plastik putih bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,75 (satu koma tujuh lima) gram. Dan 1 (satu) bungkus plastik putih klep warna bersisikan 1 (satu) butir pul ekstasi warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik putih klep warna merah berisikan ¼ (seperempat) butir pil ekstasi berwarna kuning, setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2964/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang disita dari ABDUL WAHAB barang bukti nomor: 4313/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Nomor barang bukti 4314/NNF/2025 berupa tablet dan pecahan tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHAB Als WAHAB Bin AMBA, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kalimantan RT/RW 03/04 Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa, saksi ADITIA, saksi VIDI dan Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Parit Kalimantan RT/RW 03/04 Desa Penjuru Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir – Riau yang bersama-sama dengan saksi DONI, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi AHMAD dan saksi SURIANSYAH pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik putih bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening berukuran besar yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berles merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis Pil Extacy berwarna kuning berbentuk Mario, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran kecul yang di dalamnya berisikan ¼ (seperempat) butir Narkotika jenis Pil Extacy berwarna kuning berbentuk Mario, 1 (satu) buah gunting press plastik shabu yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah gunting pemotong ukuran kecil terbuat dari besi, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu merk Camry, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam berles merah, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukutan sedang yang di dalamnya berisika 6 (enam) plastik klip putih bening berles merah ukuran kecil pembungkus shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran besar yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) plastik klip putih bening berles merah ukuran sedang pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berles merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) plastik putih bening ukuran kecil pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam dengan merk PRADA, 1 (satu) uni handphone merk Redmi A5 Warna hitam dengan nomor simcard: 081364774010, uang tunai sebesar Rp.8.210.000 (delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar, pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar, pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang mana uanag tersebut meripakan hasil dari penjualan narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT PEGADAIAN nomor 107/10297.00/2025 tanggal 22 Agustus 2025 terhadap barang bukti atas nama ABDUL WAHAB Bin AMBA berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening berukuran besar yang berisikan serpihan kristal bening yang diduga paket Narkoba jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik putih klep warna merah yang berukuran sedang berisikan serpihan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, 15 (lima belas) bungkus plastik putih bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,75 (satu koma tujuh lima) gram. Dan 1 (satu) bungkus plastik putih klep warna bersisikan 1 (satu) butir pul ekstasi warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik putih klep warna merah berisikan ¼ (seperempat) butir pil ekstasi berwarna kuning, setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2964/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang disita dari ABDUL WAHAB barang bukti nomor: 4313/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Nomor barang bukti 4314/NNF/2025 berupa tablet dan pecahan tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

                           

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya