| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa ANDI YUDHIANTO Alias ANTO Bin RASIDAN bersama-sama dengan saksi ALFIS Alias AL Bin BURHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.ERWAN (DPO/belum tertangkap) dan sdr.RONI (DPO/belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Pelabuhan Samudera II Blok B Dusun Tegal Wangi Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa terdakwa ANDI YUDHIANTO Alias ANTO Bin RASIDAN pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira jam 23.30 WIB sedang berada di rumah yang beralamat di Koto Tuo Kecamatan Ampek koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian sdr.RONI (DPO/belum tertangkap) menghubungi terdakwa ANDI mengatakan “sudah siap berangkat bang (dengan tujuan untuk mencari target korban dengan tujuan untuk di tipu)?” kepada terdakwa ANDI, lalu terdakwa ANDI meminta waktu sebentar, kemudian sdr.ERWAN (DPO/belum tertangkap) kembali menghubungi terdakwa ANDI mengatakan “sudah bisa berangkat pak?” kepada terdakwa ANDI, kemudian terdakwa ANDI mengatakan “sudah, jemputlah”. Selanjutnya Saksi ALFIS Alias AL Bin BURHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Kakap Tangkerang Kota Pekanbaru, kemudian sdr.ERWAN menghubungi saksi ALFIS mengajak saksi ALFIS untuk berkumpul di kedai kopi, lalu saksi ALFIS berangkat ke kedai kopi si akin yang terletak di dekat awal bros untuk menemui sdr.ERWAN dan sdr.RONI, kemudian saksi ALFIS bertemu dengan sdr.ERWAN dan sdr.RONI, kemudian sdr.RONI mengatakan “bapak mau ikut sama kami menipu gak?” kepada saksi ALFIS, kemudian saksi ALFIS mengatakan “menipu bagaimana ron?” kepada sdr.RONI, lalu sdr.RONI mengatakan akan mencari target korban untuk melakukan penipuan dengan cara jual beli batu mustika merah delima dan saksi ALFIS diberi tugas menjadi pak haji dengan menggunakan baju kokoh serta peci yang akan seolah-olah menjadi pembeli batu merah delima kepada sdr.RONI dan sdr.ERWAN yang mana pada saat sdr.RONI dan sdr.ERWAN melakukan aksi, saksi ALFIS berada di dalam mobil bersama terdakwa ANDI dengan menunggu panggilan telepon dari sdr.RONI kepada saksi ALFIS untuk menjemput sdr.RONI dan sdr.ERWAN, setelah saksi ALFIS memahami tugas saksi ALFIS, lalu saksi ALFIS menyetujui ajakan sdr.RONI dan sdr.ERWAN, lalu saksi ALFIS memberikan nomor handphone saksi ALFIS kepada sdr.RONI, kemudian sdr.ERWAN dan sdr.RONI mengatakan kepada saksi ALFIS akan berangkat terlebih dahulu menjemput yang berperan sebagai supir dalam aksi penipuan tersebut yaitu terdakwa ANDI ke bukittinggi.
- Selanjutnya terdakwa ANDI pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 23.30 WIB di jemput oleh sdr.ERWAN dan sdr.RONI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk daihatsu xenia warna putih dengan nomor polisi B 1598 WOJ bertempat di rumah terdakwa ANDI yang beralamat di Koto Tuo Kecamatan Ampek koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian sdr.ERWAN, sdr.RONI dan terdakwa ANDI menuju ke Pekanbaru untuk menjemput saksi ALFIS, lalu sekira jam 09.00 WIB saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI berkumpul di kedai kopi terlebih dahulu untuk membahas rencana penipuan dengan cara seolah-olah melakukan jual beli batu mustika merah delima, yang mana sdr.RONI membagi tugas kepada saksi ALFIS untuk menjadi “pak haji yang akan membeli batu merah delima kepada sdr.RONI dan sdr.ERWAN, sementara terdakwa ANDI di arahkan untuk menjadi supir mengikuti arahan jalan dan lokasi dari sdr.RONI tersebut, setelah saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.RONI dan sdr.ERWAN memahami tugas masing-masing, lalu saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI berangkat menuju ke Pelalawan dengan terdakwa ANDI sebagai supir, kemudian pada saat tiba di kota Kerinci, saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI tidur di rumah makan hingga pada besok harinya. Selanjutnya pada hari Senin sekira jam 10.00 WIB saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali melanjutkan perjalanan ke arah Ukui untuk menemui teman sdr.RONI terlebih dahulu dan menginap kembali, selanjutnya pada hari Selasa sekira jam 17.00 WIB saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali berangkat ke arah Belilas dan menginap di rumah makan, setelah selesai beristirahat, saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI pada hari Rabu sekira jam 08.00 WIB berangkat ke rumah makan samping SPBU simpang granit untuk mandi, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI merencanakan untuk melakukan aksi penipuan dengan mencari target korban, lalu saksi ALFIS, bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI langsung berangkat menuju di Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mencari korban, sesampainya di Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.RONI dan sdr.ERWAN turun dari mobil untuk mencari target korban, sedangkan saksi ALFIS dan terdakwa ANDI menunggu di mobil sementara sambil memantau pergerakan dan situasi, tidak lama kemudian sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali masuk ke dalam mobil dengan mengatakan “tak mau orang (target korban) tu menanggapi kami” kepada saksi ALFIS dan terdakwa ANDI, karena aksi rencana penipuan tersebut tidak berhasil, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali ke SPBU simpang granit.
- Selanjutnya saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira jam 07.00 WIB kembali akan melakukan aksi untuk mencari target korban dengan tujuan untuk di tipu, kemudian sdr.RONI mengarahkan terdakwa ANDI untuk membawa 1 (satu) unit mobil merk daihatsu xenia warna putih dengan nomor polisi B 1598 WOJ menuju ke Pasar KM.8 Harapan tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di pasar tersebut, kemudian sdr.RONI mengatakan kepada saksi ALFIS “bapak sama terdakwa ANDI parkir dan standbye didekat-dekat sini aja ya”, kemudian sdr.ERWAN dan sdr.RONI turun dari mobil, sementara saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI standbye di mobil sambil menunggu telepon dari sdr.RONI.
- Selanjutnya saksi LANOKI Bin LAUJENG yang sedang berada di Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di jumpai oleh sdr.RONI dan sdr.ERWAN, kemudian sdr.RONI dan sdr.ERWAN menanyakan “dimana toko bangunan maju jaya” kepada saksi LANOKI, kemudian saksi LANOKI mengatakan “tidak ada toko maju jaya disini, toko lukman yang ada”, kemudian sdr.RONI dan sdr.ERWAN seolah-olah mengatakan “kami ada menemukan batu merah delima di bawah pagar masjid…(sambil sdr.ERWAN menunjukkan batu merah delima tersebut)” kepada saksi LANOKI, kemudian sdr.ERWAN meminta saksi LANOKI menjadi saksi pada saat penjualan, kemudian saksi LANOKI di janjikan akan diberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika penjualan batu merah delima sudah berhasil, kemudian saksi LANOKI melihat sdr.ERWAN menelpon saksi ALFIS yang mana sdr.ERWAN mengatakan “pak haji dimana?”, kemudian saksi ALFIS mengatakan “bawa aja kedalam mobil dulu, nanti kita lihat batu mustikanya di dalam mobil”, tidak lama kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI dengan menggunakan 1 (satu) mobil warna putih mendatangi sdr.ERWAN dan sdr.RONI, lalu sdr.RONI dan sdr.ERWAN mengajak saksi LANOKI masuk ke dalam mobil tersebut, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.RONI dan sdr.ERWAN dan saksi LANOKI menuju ke mushola Nurullah di Blok B Desa Rumbai Jaya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat di dalam mobil, saksi ALFIS, saksi, sdr.ERWAN dn sdr.RONI seolah–olah tawar menawar harga antara Sdr.ERWAN dengan saksi ALFIS hingga akhirnya saksi ALFIS dan sdr.ERWAN sepakat diangka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian Sdr. ERWAN saat itu memberikan syarat bahwa sebelum melakukan transaksi harus sholat sunnah 2 rakaat dulu di mesjid, kemudian juga saksi ALFIS mengatakan “ini sebelum saya membeli batu tersebut, baiknya saya dan bapak yang sebagai saksi harus terlebih dahulu sholat sunnah serta membaca Al-Ikhlas sebanyak 50 kali” kepada saksi LANOKI, kemudian saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI mencari mesjid terdekat dan tiba di mushola Nurullah di Blok B Desa Rumbai Jaya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah sampai di mesjid, saksi ALFIS turun dari mobil, namun pada saat turun, sdr. ERWAN mengatakan bahwa tas ransel saksi ALFIS harus ditinggal kepada saksi jual beli yaitu saksi LANOKI, lalu saksi ALFIS menitipkan tas ransel saksi ALFIS kepada saksi LANOKI dengan mengatakan “titip dulu pak (sambil menyerahkan tas ransel), di dalam ada uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”, kemudian Saksi LANOKI mengatakan “iyalah”. Setelah saksi ALFIS selesai sholat di mesjid, saksi ALFIS kembali ke mobil dan sdr. ERWAN menyuruh Saksi LANOKI untuk melaksanakan sholat Sunnah 2 rakaat sebagai saksi jual beli batu tersebut, saat saksi LANOKI hendak keluar mobil, kemudian terdakwak ALFIS mengatakan bahwa tas selempang milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat pulouh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI harus di titip di dalam mobil seperti saksi ALFIS pada saat sholat yang menitipkan tas saksi ALFIS kepada saksi LANOKI, kemudian saksi LANOKI yakin menitipkan tas selempang di dalam mobil karena saksi LANOKI di janjikan akan mendapatkan keuntungan berupa uang karena mau menjadi saksi dalam transaksi jual beli batu merah delima tersebut, kemudian saksi LANOKI meletakkan tas selempang milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat puluh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI di dalam mobil dan mengatakan “ALFIS titip ya (sambil meletakkan tas selempangnya di antara kursi supir dan penumpang depan)”. setelah saksi LANOKI turun, sdr. RONI mengambil tas tersebut bersama sdr.ERWAN yang posisi duduknya di baris kedua mobil tersebut, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI pergi meninggalkan saksi LANOKI di mesjid dengan membawa tas selempang milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat pulouh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI melarikan diri mengarah ke Provinsi Jambi, di tenagh perjalanan, sdr.ERWAN membuka 1 (satu) buah tas selempang kulit warna abu-abu milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat pulouh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna cristal symphony dengan nomor imei : 868848059403512 warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI, kemudian saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI membagi rata barang-barang milik saksi LANOKI yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang milik saksi LANOKI tanpa sepengetahuan saksi LANOKI selaku pemilik.
- Bahwa saksi ALFIS berperan seolah-olah menjadi “pak haji” yang akan membeli batu merah delima dan menyuruh saksi LANOKI untuk sholat sunah terlebih dahulu serta meminta saksi LANOKI untuk meninggalkan tas milik saksi LANOKI di dalam mobil, sedangkan peran terdakwa ANDI seolah-olah menjadi driver dan membawa mobil, sdr.EREAN dan sdr.RONI berperan menjumpai saksi LANOKI dan membujuk saksi LANOKI agar ikut ke dalam mobil serta menjanjikan kepada saksi LANOKI akan memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika penjualan batu merah delima tersebut berhasil.
- Bahwa terdakwa ANDI mau bergabung bersama saksi ALFIS, sdr.ERWAN dan sdr.RONI untuk melakukan tipu muslihat kepada para korban, karena terdakwa ANDI di janjikan akan diberi biaya makan, nginap serta kendaraan ditanggung oleh sdr.RONI, dan penghasilan terdakwa ANDI akan dibayar bersih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dan juga karena terdakwa ANDI tidak memiliki pekerjaan.
- Bahwa saksi ALFIS mau bergabung bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI untuk melakukan tipu muslihat kepada para korban, karena saksi ALFIS di janjikan akan diberi biaya makan, nginap serta kendaraan ditanggung oleh sdr.RONI, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara cepat.
- Bahwa saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.RONI dan sdr.ERWAN dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan tipus muslihat menggerakkan saksi LANOKI menyerahkan 1 (satu) buah tas selempang kulit warna abu-abu milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat pulouh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna cristal symphony dengan nomor imei : 868848059403512 warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI dengan tujuan untuk menguasai seluruh barang milik saksi LANOKI.
- Bahwa akibat perbuatan saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI, saksi LANOKI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa ANDI YUDHIANTO Alias ANTO Bin RASIDAN bersama-sama dengan saksi ALFIS Alias AL Bin BURHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.ERWAN (DPO/belum tertangkap) dan sdr.RONI (DPO/belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Pelabuhan Samudera II Blok B Dusun Tegal Wangi Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa terdakwa ANDI YUDHIANTO Alias ANTO Bin RASIDAN pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira jam 23.30 WIB sedang berada di rumah yang beralamat di Koto Tuo Kecamatan Ampek koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian sdr.RONI (DPO/belum tertangkap) menghubungi terdakwa ANDI mengatakan “sudah siap berangkat bang (dengan tujuan untuk mencari target korban dengan tujuan untuk di tipu)?” kepada terdakwa ANDI, lalu terdakwa ANDI meminta waktu sebentar, kemudian sdr.ERWAN (DPO/belum tertangkap) kembali menghubungi terdakwa ANDI mengatakan “sudah bisa berangkat pak?” kepada terdakwa ANDI, kemudian terdakwa ANDI mengatakan “sudah, jemputlah”. Selanjutnya Saksi ALFIS Alias AL Bin BURHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 16.00 WIB sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Kakap Tangkerang Kota Pekanbaru, kemudian sdr.ERWAN menghubungi saksi ALFIS mengajak saksi ALFIS untuk berkumpul di kedai kopi, lalu saksi ALFIS berangkat ke kedai kopi si akin yang terletak di dekat awal bros untuk menemui sdr.ERWAN dan sdr.RONI, kemudian saksi ALFIS bertemu dengan sdr.ERWAN dan sdr.RONI, kemudian sdr.RONI mengatakan “bapak mau ikut sama kami menipu gak?” kepada saksi ALFIS, kemudian saksi ALFIS mengatakan “menipu bagaimana ron?” kepada sdr.RONI, lalu sdr.RONI mengatakan akan mencari target korban untuk melakukan penipuan dengan cara jual beli batu mustika merah delima dan saksi ALFIS diberi tugas menjadi pak haji dengan menggunakan baju kokoh serta peci yang akan seolah-olah menjadi pembeli batu merah delima kepada sdr.RONI dan sdr.ERWAN yang mana pada saat sdr.RONI dan sdr.ERWAN melakukan aksi, saksi ALFIS berada di dalam mobil bersama terdakwa ANDI dengan menunggu panggilan telepon dari sdr.RONI kepada saksi ALFIS untuk menjemput sdr.RONI dan sdr.ERWAN, setelah saksi ALFIS memahami tugas saksi ALFIS, lalu saksi ALFIS menyetujui ajakan sdr.RONI dan sdr.ERWAN, lalu saksi ALFIS memberikan nomor handphone saksi ALFIS kepada sdr.RONI, kemudian sdr.ERWAN dan sdr.RONI mengatakan kepada saksi ALFIS akan berangkat terlebih dahulu menjemput yang berperan sebagai supir dalam aksi penipuan tersebut yaitu terdakwa ANDI ke bukittinggi.
- Selanjutnya terdakwa ANDI pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira jam 23.30 WIB di jemput oleh sdr.ERWAN dan sdr.RONI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk daihatsu xenia warna putih dengan nomor polisi B 1598 WOJ bertempat di rumah terdakwa ANDI yang beralamat di Koto Tuo Kecamatan Ampek koto Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian sdr.ERWAN, sdr.RONI dan terdakwa ANDI menuju ke Pekanbaru untuk menjemput saksi ALFIS, lalu sekira jam 09.00 WIB saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI berkumpul di kedai kopi terlebih dahulu untuk membahas rencana penipuan dengan cara seolah-olah melakukan jual beli batu mustika merah delima, yang mana sdr.RONI membagi tugas kepada saksi ALFIS untuk menjadi “pak haji yang akan membeli batu merah delima kepada sdr.RONI dan sdr.ERWAN, sementara terdakwa ANDI di arahkan untuk menjadi supir mengikuti arahan jalan dan lokasi dari sdr.RONI tersebut, setelah saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.RONI dan sdr.ERWAN memahami tugas masing-masing, lalu saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI berangkat menuju ke Pelalawan dengan terdakwa ANDI sebagai supir, kemudian pada saat tiba di kota Kerinci, saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI tidur di rumah makan hingga pada besok harinya. Selanjutnya pada hari Senin sekira jam 10.00 WIB saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali melanjutkan perjalanan ke arah Ukui untuk menemui teman sdr.RONI terlebih dahulu dan menginap kembali, selanjutnya pada hari Selasa sekira jam 17.00 WIB saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali berangkat ke arah Belilas dan menginap di rumah makan, setelah selesai beristirahat, saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI pada hari Rabu sekira jam 08.00 WIB berangkat ke rumah makan samping SPBU simpang granit untuk mandi, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI merencanakan untuk melakukan aksi penipuan dengan mencari target korban, lalu saksi ALFIS, bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI langsung berangkat menuju di Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk mencari korban, sesampainya di Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian sdr.RONI dan sdr.ERWAN turun dari mobil untuk mencari target korban, sedangkan saksi ALFIS dan terdakwa ANDI menunggu di mobil sementara sambil memantau pergerakan dan situasi, tidak lama kemudian sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali masuk ke dalam mobil dengan mengatakan “tak mau orang (target korban) tu menanggapi kami” kepada saksi ALFIS dan terdakwa ANDI, karena aksi rencana penipuan tersebut tidak berhasil, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI kembali ke SPBU simpang granit.
- Selanjutnya saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira jam 07.00 WIB kembali akan melakukan aksi untuk mencari target korban dengan tujuan untuk di tipu, kemudian sdr.RONI mengarahkan terdakwa ANDI untuk membawa 1 (satu) unit mobil merk daihatsu xenia warna putih dengan nomor polisi B 1598 WOJ menuju ke Pasar KM.8 Harapan tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setibanya di pasar tersebut, kemudian sdr.RONI mengatakan kepada saksi ALFIS “bapak sama terdakwa ANDI parkir dan standbye didekat-dekat sini aja ya”, kemudian sdr.ERWAN dan sdr.RONI turun dari mobil, sementara saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI standbye di mobil sambil menunggu telepon dari sdr.RONI.
- Selanjutnya saksi LANOKI Bin LAUJENG yang sedang berada di Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di jumpai oleh sdr.RONI dan sdr.ERWAN, kemudian sdr.RONI dan sdr.ERWAN menanyakan “dimana toko bangunan maju jaya” kepada saksi LANOKI, kemudian saksi LANOKI mengatakan “tidak ada toko maju jaya disini, toko lukman yang ada”, kemudian sdr.RONI dan sdr.ERWAN seolah-olah mengatakan “kami ada menemukan batu merah delima di bawah pagar masjid…(sambil sdr.ERWAN menunjukkan batu merah delima tersebut)” kepada saksi LANOKI, kemudian sdr.ERWAN meminta saksi LANOKI menjadi saksi pada saat penjualan, kemudian saksi LANOKI di janjikan akan diberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika penjualan batu merah delima sudah berhasil, kemudian saksi LANOKI melihat sdr.ERWAN menelpon saksi ALFIS yang mana sdr.ERWAN mengatakan “pak haji dimana?”, kemudian saksi ALFIS mengatakan “bawa aja kedalam mobil dulu, nanti kita lihat batu mustikanya di dalam mobil”, tidak lama kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI dengan menggunakan 1 (satu) mobil warna putih mendatangi sdr.ERWAN dan sdr.RONI, lalu sdr.RONI dan sdr.ERWAN mengajak saksi LANOKI masuk ke dalam mobil tersebut, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.RONI dan sdr.ERWAN dan saksi LANOKI menuju ke mushola Nurullah di Blok B Desa Rumbai Jaya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat di dalam mobil, saksi ALFIS, saksi, sdr.ERWAN dn sdr.RONI seolah–olah tawar menawar harga antara Sdr.ERWAN dengan saksi ALFIS hingga akhirnya saksi ALFIS dan sdr.ERWAN sepakat diangka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian Sdr. ERWAN saat itu memberikan syarat bahwa sebelum melakukan transaksi harus sholat sunnah 2 rakaat dulu di mesjid, kemudian juga saksi ALFIS mengatakan “ini sebelum saya membeli batu tersebut, baiknya saya dan bapak yang sebagai saksi harus terlebih dahulu sholat sunnah serta membaca Al-Ikhlas sebanyak 50 kali” kepada saksi LANOKI, kemudian saksi ALFIS, terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI mencari mesjid terdekat dan tiba di mushola Nurullah di Blok B Desa Rumbai Jaya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah sampai di mesjid, saksi ALFIS turun dari mobil, namun pada saat turun, sdr. ERWAN mengatakan bahwa tas ransel saksi ALFIS harus ditinggal kepada saksi jual beli yaitu saksi LANOKI, lalu saksi ALFIS menitipkan tas ransel saksi ALFIS kepada saksi LANOKI dengan mengatakan “titip dulu pak (sambil menyerahkan tas ransel), di dalam ada uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”, kemudian Saksi LANOKI mengatakan “iyalah”. Setelah saksi ALFIS selesai sholat di mesjid, saksi ALFIS kembali ke mobil dan sdr. ERWAN menyuruh Saksi LANOKI untuk melaksanakan sholat Sunnah 2 rakaat sebagai saksi jual beli batu tersebut, saat saksi LANOKI hendak keluar mobil, kemudian terdakwak ALFIS mengatakan bahwa tas selempang milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat pulouh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI harus di titip di dalam mobil seperti saksi ALFIS pada saat sholat yang menitipkan tas saksi ALFIS kepada saksi LANOKI, kemudian saksi LANOKI yakin menitipkan tas selempang di dalam mobil karena saksi LANOKI di janjikan akan mendapatkan keuntungan berupa uang karena mau menjadi saksi dalam transaksi jual beli batu merah delima tersebut, kemudian saksi LANOKI meletakkan tas selempang milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat puluh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI di dalam mobil dan mengatakan “ALFIS titip ya (sambil meletakkan tas selempangnya di antara kursi supir dan penumpang depan)”. setelah saksi LANOKI turun, sdr. RONI mengambil tas tersebut bersama sdr.ERWAN yang posisi duduknya di baris kedua mobil tersebut, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI pergi meninggalkan saksi LANOKI di mesjid dengan membawa tas selempang milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat pulouh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI, kemudian saksi ALFIS bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI melarikan diri mengarah ke Provinsi Jambi, di tenagh perjalanan, sdr.ERWAN membuka 1 (satu) buah tas selempang kulit warna abu-abu milik saksi LANOKI yang di dalamnya berisikan emas seberat 41 (empat pulouh satu) mayam dalam bentuk gelang 2 buah serta cincin 3 buah, uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk vivo Y51A warna cristal symphony dengan nomor imei : 868848059403512 warna putih mutiara, buku tabungan bank BRI an.PARILLAH serta kunci motor milik saksi LANOKI, kemudian saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI membagi rata barang-barang milik saksi LANOKI yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang milik saksi LANOKI tanpa sepengetahuan saksi LANOKI selaku pemilik.
- Bahwa saksi ALFIS berperan seolah-olah menjadi “pak haji” yang akan membeli batu merah delima dan menyuruh saksi LANOKI untuk sholat sunah terlebih dahulu serta meminta saksi LANOKI untuk meninggalkan tas milik saksi LANOKI di dalam mobil, sedangkan peran terdakwa ANDI seolah-olah menjadi driver dan membawa mobil, sdr.EREAN dan sdr.RONI berperan menjumpai saksi LANOKI dan membujuk saksi LANOKI agar ikut ke dalam mobil serta menjanjikan kepada saksi LANOKI akan memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika penjualan batu merah delima tersebut berhasil.
- Bahwa terdakwa ANDI mau bergabung bersama saksi ALFIS, sdr.ERWAN dan sdr.RONI untuk melakukan tipu muslihat kepada para korban, karena terdakwa ANDI di janjikan akan diberi biaya makan, nginap serta kendaraan ditanggung oleh sdr.RONI, dan penghasilan terdakwa ANDI akan dibayar bersih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dan juga karena terdakwa ANDI tidak memiliki pekerjaan.
- Bahwa saksi ALFIS mau bergabung bersama terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI untuk melakukan tipu muslihat kepada para korban, karena saksi ALFIS di janjikan akan diberi biaya makan, nginap serta kendaraan ditanggung oleh sdr.RONI, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara cepat.
- Bahwa akibat perbuatan saksi ALFIS bersama-sama dengan terdakwa ANDI, sdr.ERWAN dan sdr.RONI, saksi LANOKI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------- |