Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa MERRY NERE Als BONENG Bin UCOK, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Baharudin Yusuf Rt. 018 Rw. 001 Kel. Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 09.00, Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIYANTO Als ANTO GIDIK Bin BONIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “minta tolong ambilkan sama kawan tu belanja paket Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).” lalu dijawab oleh saksi SUPRIYANTO “Bentar Mer Ku telponkan dulu, nanti kalau ada kawan tu aku kabari”, selanjutnya sekira pukul 09.30 Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUPRIYANTO dan menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTO, lalu sekitar pukul 10.05 Wib setelah narkotika jenis sabu berada di tangan saksi SUPRIYANTO, Terdakwa menjumpai saksi SUPRIYANTO di Lorong Sukajadi Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan yang mana disana Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari SUPRIYANTO, dan Sebelum pulang ke rumah Terdakwa memberikan upah ke saksi SUPRIYANTO sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- Selanjutnya sekira pukul 16.50 wib Terdakwa kembali menghubungi saksi SUPRIYANTO untuk kembali memesan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “tolong wak aku ada dana Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), ada tak sama kawan tu wak kalau ada kabari ya wak”, tidak beberapa Terdakwa dihubungi oleh saksi SUPRIYANTO yang mana memberitahu bahwa narkotika jenis sabunya ada, dan Terdakwa disuruh untuk menunggu dihalaman rumah saksi SUPRIYANTO, selanjutnya sekekitar pukul 17.30 wib sesampainya Terdakwa dirumah saksi SUPRIYANTO, Terdakwa mengirimkan uang dengan cara menstransfer ke akun dana Saksi SUPRIYANTO dengan nomor: 085169216895 senilai Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dijumpai oleh saksi SUPRIYANTO lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi SUPRIYANTO;
- Selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya yang beralamat Jalan H. Baharudin Yusuf RT. 018 RW. 001 Kel. Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk memaketkan narkotika jenis Shabu yang dari 1 (satu) paket menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa dan sebagian untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa, dimana peket kecil narkotika jenis sabu tersebut sebagian telah dijual oleh Terdakwa kepada sdr. OKI (dalam lidik) seharga Rp. 180.000 (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul sekira jam 20.30 WIB saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO bersama dua orang masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dan kemudian dilakukan penggeledahaan dirumah terdakwa ditemukan Barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) Paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone infinix hot 30i warna Oren dengan Imei 1 : 354526301284325 imei 2 : 354526301284333 dengan nomor simcard 1 0895329576391 dan nomor simcard 2 wa 081371386692, selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa 4 (empat paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari saksi SUPRIYANTO, dan tujuannya adalah untuk dijual kembali, yang mana Terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika kepada Sdr. OKI (lidik);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2156/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2992/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari MERRY NERE adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan MERRY NERE dengan kesimpulan 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa MERRY NERE Als BONENG Bin UCOK, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Baharudin Yusuf Rt. 018 Rw. 001 Kel. Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul sekira jam 20.30 WIB saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu saksi M. ADITYA dan saksi JOI NALDO bersama dua orang masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dan kemudian dilakukan penggeledahaan dirumah terdakwa ditemukan Barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah wadah plastik warna putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan 3 (tiga) Paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone infinix hot 30i warna Oren dengan Imei 1 : 354526301284325 imei 2 : 354526301284333 dengan nomor simcard 1 0895329576391 dan nomor simcard 2 wa 081371386692, selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa 4 (empat paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari saksi SUPRIYANTO, dan tujuannya adalah untuk dijual kembali, yang mana Terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika kepada Sdr. OKI (lidik);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2156/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2992/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari MERRY NERE adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan Merry Nere (Terdakwa) dengan kesimpulan 4 (empat) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih sebesar 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang..
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |