Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan 1.HENDRI
2.JUBAIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRI
2JUBAIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.728.797,00
Petitum
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok              : Rp.    62.214.495,-
  • Tunggakan Bunga             : Rp.    24.514.302,-
  • Total tunggakan                 : Rp.   86.728.797,-

(Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh).

Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGK No. 233/PLB-SKGR/XI/2020/594 Tanggal 3 November 2020 atas nama Hendri yang terletak di KM 04 Parit Dua RT 08 RW 04 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • Surat Tanah SKGK No. 233/PLB-SKGR/XI/2020/594 Tanggal 3 November 2020 atas nama Hendri yang terletak di KM 04 Parit Dua RT 08 RW 04 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir.

4. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II

6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak