| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-132/TMBIL/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
SUPRAPTO Alias MAS PRAP Bin SAHID
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pusaran
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
38 tahun / 31 Desember 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kelapa Sawit RT.009 RW.002 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENAHANAN TERDAKWA
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 09 April 2025;
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 April 2025 s/d 19 Mei 2025;
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025.
|
- DAKWAAN :
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa SUPRAPTO Alias MAS PRAP Bin SAHID, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota satres narkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUPRAPTO Alias MAS PRAP Bin SAHID sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu bertempat di Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
![]()
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiir Hilir Provinai Riau memesan membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BANJIR BANDANG (dalam Lidik) dengan harga beli sebesar Rp.12.000.000, (dua belas juta rupiah), lalu sdr.BANJIR BANDANG menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.30 WIB menuju ke Tembilahan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya di pesan dari sdr.BANJIR BANDANG, sesampainya terdakwa di Tembilahan tepatnya di SPBU Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa berkomunikasi dengan sdr.BANJIR BANDANG, kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui akun dana kepada sdr.BANJIR BANDANG untuk uang pembayaran awal pembelian narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya di bayar kembali oleh terdakwa jika narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, kemudian sdr.BANJIR BANDANG memberitahu terdakwa di mana letak posisi narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa menuju ke Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mengambil kotak rokok smit yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Pintu Air Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang sebelumnya di letak oleh sdr.BANJIR BANDANG, kemudian terdakwa dengan membawa kotak rokok smit yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, lalu terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang mana 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu sudah dijual oleh terdakwa kepada para pembeli, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi terdakwa pecah menjadi 14 (empat belas) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli secara ecer.
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 maret 2025 sekira jam 19.00 WIB berangkat dari rumah untuk menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota satres narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di jalan dan akan menuju ke arah Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota satres narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dengan disaksikan oleh saksi ANTONIUS dan saksi FAUZI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan santer yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet motif bunga yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada pada kantong depan celana bagian kiri yang terdakwa gunakan, uang tunai sebesar Rp.4.036.000, (empat juta tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan pada kantong depan celana bagian kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy a06 warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085356590261 yang terletak di dasbord motor sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BM 5785 GAN yang digunakan terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barnag bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan santer
- yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet motif bunga yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada pada kantong depan celana bagian kiri yang terdakwa gunakan merupakan barang bukti milik terdakwa yang akan terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya dari 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang sudah berhasil dijual oleh terdakwa kepada para pembeli.
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di peroleh berat bersih sebesar 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1026/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1436/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa SUPRAPTO Alias MAS PRAP Bin SAHID, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota satres narkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUPRAPTO Alias MAS PRAP Bin SAHID sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu
- bertempat di Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 maret 2025 sekira jam 19.00 WIB berangkat dari rumah untuk menuju ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota satres narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di jalan dan akan menuju ke arah Jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota satres narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan Poros PT.Sinarmas Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi JOI NALDO SITOMPUL dengan disaksikan oleh saksi ANTONIUS dan saksi FAUZI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan santer yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet motif bunga yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada pada kantong depan celana bagian kiri yang terdakwa gunakan, uang tunai sebesar Rp.4.036.000, (empat juta tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan pada kantong depan celana bagian kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy a06 warna hitam dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085356590261 yang terletak di dasbord motor sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BM 5785 GAN yang digunakan terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barnag bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan santer yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet motif bunga yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang berada pada kantong depan celana bagian kiri yang terdakwa gunakan merupakan barang bukti milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu merupakan barang bukti milik terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Maret 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, PANJI SANTOSO selaku pv. Penjualan Ritel dan Kemitraan, berupa :
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di peroleh berat bersih sebesar 7,36 (tujuh koma tiga puluh enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1026/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI
- ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1436/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
|