| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa LIPPI ZANER HUTAJULU anak dari RUDI OWEN HUTAJULU, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Batang Tuaka Gang Mahoni Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa LIPPI ZANER HUTAJULU anak dari RUDI OWEN HUTAJULU pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB bertempat di Jalan Batang Tuaka Lorong Rindang Gemilang Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mendatangi sdr.ARSYAD dan membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 21.40 WIB terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.ARSYAD, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di saku celana yang terdakwa gunakan yang mana sebagian narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa gunakan sendiri dan sebagian narkotika jenis shabu lagi akan terdakwa jual kepada sdr.GABE dengan harga jual sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa hendak mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.GABE dan melewati jalan Batang Tuaka Gang Mahoni Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 00.05 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir jalan Batang Tuaka Gang Mahoni Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi RIKY dan saksi ZAHRI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang bertuliskan BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 13 5G warna ungu yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa nomor polisi yang ditemukan dipinggir jalan tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.GABE.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.GABE.
- Bahwa terdakwa sudah sekitar 6 (enam) kali membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.ARSYAD dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 11 Juni 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel Kemitraan dengan kesimpulan:
- 1 (stau) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2575/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa LIPPI ZANER HUTAJULU anak dari RUDI OWEN HUTAJULU dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., dan 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4068/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa LIPPI ZANER HUTAJULU anak dari RUDI OWEN HUTAJULU, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Batang Tuaka Gang Mahoni Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa LIPPI ZANER HUTAJULU anak dari RUDI OWEN HUTAJULU pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB bertempat di Jalan Batang Tuaka Lorong Rindang Gemilang Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mendatangi sdr.ARSYAD dan membeli narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 21.40 WIB terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari sdr.ARSYAD, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di saku celana yang terdakwa gunakan yang mana sebagian narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa gunakan sendiri dan sebagian narkotika jenis shabu lagi akan terdakwa jual kepada sdr.GABE dengan harga jual sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa hendak mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.GABE dan melewati jalan Batang Tuaka Gang Mahoni Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 00.05 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir jalan Batang Tuaka Gang Mahoni Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi RIKY dan saksi ZAHRI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang bertuliskan BULL yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 13 5G warna ungu yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa nomor polisi yang ditemukan dipinggir jalan tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.GABE.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (stau) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di sakuu celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 11 Juni 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel Kemitraan dengan kesimpulan:
- 1 (stau) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2575/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa LIPPI ZANER HUTAJULU anak dari RUDI OWEN HUTAJULU dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., dan 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4068/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |