Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PN Tbh 1.BAMBANG HERMANTO
2.HERWANTO
3.IDA LAILI
4.IDA LINDAWATI
5.HENDRI YANTO
6.HENDRA GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAMBANG HERMANTO
2HERWANTO
3IDA LAILI
4IDA LINDAWATI
5HENDRI YANTO
6HENDRA GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHBAMBANG HERMANTO
2MARKONI EFENDI, SHHERWANTO
3MARKONI EFENDI, SHIDA LAILI
4MARKONI EFENDI, SHIDA LINDAWATI
5MARKONI EFENDI, SHHENDRI YANTO
6MARKONI EFENDI, SHHENDRA GUNAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Almarhum AMRI PAHAR telah meninggal dunia pada Bulan November Tahun 1991 di Tembilahan berdasarkan Surat Kematian Nomor: 400.12.3.1/Kel.Tbh Kota/Tapem-Trantibum/134 tanggal 22 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
  3. Memberikan izin dan/atau penetapan kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

SUBSIDER :

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak