Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
1.SALAHUDIN AL AYUBI Als AYUB Bin M. SALEH
2.WAHYUDI Als YUDI Bin SAHRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 599 / L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAHUDIN AL AYUBI Als AYUB Bin M. SALEH[Penahanan]
2WAHYUDI Als YUDI Bin SAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-289/TMBIL/10/2024

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

 

TERDAKWA I

 

 

Nama lengkap

:

SALAHUDIN AL AYUBI Als AYUB Bin M. SALEH

Tempat lahir

:

Sungai Luar

Umur / tanggal lahir

:

35 tahun / 14 Agustus 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Basika Jaya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir dan/atau Simpang Jaya RT 001 RW 002 Desa Simpang Jaya Kecamatan Batang Tuaka

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Pengawas Pancang PT. RSUP

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

Nama lengkap

:

WAHYUDI Als YUDI Bin SAHRAN

Tempat lahir

:

Mendahara Ulu

Umur / tanggal lahir

:

24 tahun / 19 September 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pulau Burung Parit 1 RT 003 RW 008 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Operator timbang PT. RSUP

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA 

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024;

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 02 November 2024;

3.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 November 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I SALAHUDIN AL AYUBI Als AYUB Bin M. SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDI Als YUDI Bin SAHRAN pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di Pancang Kelapa PT. RSUP Parit 2 Dendan Desa Makmur Jaya Kecamatan Kateman Kabupaten Indrairi Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada huabungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

 

    • Bahwa Terdakwa I merupakan pengawas pancang yang juga bertugas untuk memasukkan booking kapal petani pembawa kelapa melalui aplikasi “Antrian Kapal” milik PT. RSUP melalui hanphone android milik Terdakwa I, dan selanjutnya Terdakwa I berdasarkan permintaan petani menentukan apakah kelapa yang dibawa oleh kapal tersebut pemiliknya 1 (satu) orang atau lebih untuk membuat jumlah nota (tuan) sesuai dengan julah pemilik kelapa yang nantinya akan dibayar melalui Delivery Order (DO) milik petani sendiri atau DO milik orang lain, yang mana semuanya dilakukan oleh Terdakwa I selaku pengawas pancang melalui handponnya yang sudah terhubung dengan aplikasi “Antrian Kapal” milik PT. RSUP;
    • Selanjutnya Terdakwa II yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP kepada melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang;  
    • Bahwa pada awal bulan Juni 2024 Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil kelapa milik para petani yang mana Terdakwa II mengatakan “bang mau cari duit sampingan tak?” dan dijawab oleh Terdakwa I “maulah, kaya mana caranya?”  lalu Terdakwa II menjelaskan “abang booking aja pocai dan tambahkan nota pada pocai itu untuk kita gunakan nama pocai tersebut, selanjutnya aku yang urus lagi semuanya” dan selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II;
    • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil kelapa milik para petani kelapa tersebut adalah saat kapal pembawa kelapa milik petani untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT. RSUP di pancang dendan, saat melakukan cheking Terdakwa I membuat membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang Terdakwa I terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh para Terdakwa untuk dicairkan dan dibuat oleh Terdakwa I atas nama AL IKHSAN yang juga merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, selanjutnya buah kelapa milik petani mulai dibongkar dari kapal petani kedalam kapal tampung dengan cara kelapa dimasukkan kedalam jaring untuk selanjutnya diangkat oleh saksi FAISAL (operator crane) ketimbangan untuk dilakukan proses timbang oleh Terdakwa II, dan saat jaring yang diangkut crane tersebut belum stabil diatas timbangan tanpa sepengetahuan orang lain Terdakwa II menghentikan proses penimbangan dengan menekan tombol save yang artinya hasil timbangan tersebut sudah tersimpan di aplikasi, selanjutnya Terdakwa II berpura-pura memberi kode kepada saksi FAISAL bahwa timbangan belum setabil dan meminta saksi FAISAL untuk mengangkat jaring tersebut dan menimbangnya kembali sampai timbangan tersebut stabil dan muncul hasil timbangan yang sebenarnya, kemudian Terdakwa memberi isyarat kepada saksi FAISAL, untuk mengangkat jaring dari timbangan dan memasukkan kelapa tersebut kedalam kapal tamping, selanjutnya Terdakwa II mencatat selisih dari berat sebenarnya dikurangkan berat hasil timbangan yang belum stabil di kertas catatan kecil pribadi sebagai tabungan kelapa para Terdakwa untuk nantinya dijumlahkan dan dimasukkan dalam 1 (satu) nota, yang mana dalam 1 (satu) hari kerja Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan seperti tersebut diatas sebanyak 4 s/d 5 kali, selanjutnya dari 5 (lima) kali selisih tersebut Terdakwa II menjumlahkannya dan hasilnya dimasukkan oleh Terdakwa II kedalam 1 (satu) nota atas nama DO AL-IKHSAN;
    • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai melakukan pembongkaran dan penimbangan buah kelapa milik para petani, selanjutnya Terdakwa II membuatkan 1 (satu) nota atas nama AL IKHSAN dengan memasukkan jumlah kelapa yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II ambil, dan mengirimkan nota tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I mengirimkan nota tersebut ke kantor RSUP Pulau Burung beserta surat jalan kapal tampung, selanjutnya nota yang kuning dicairkan oleh Terdakwa II kepada saksi AL IKHSAN sebagai salah satu pemilik DO (Delivery Order), dan selanjutnya PT. RSUP akan melakukan pembayaran secara transfer kepada pemilik DO (Delivery Order);
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menargetkan kapal petani yang akan diambil buah kelapanya adalah kapal yang membawa buah kelapa lebih dari 5500 (lima ribu lima ratus) kilogram, karena apabila kelapanya dibawah 5500 (lima ribu lima ratus) kilogram petani akan merasa jika buah kelapanya telah berkurang;
    • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II melakukan perbuatannya mengambil kelapa milik para petani tanpa izin mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dialkukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke pancang Kelapa PT. RSUP Parit 2 Dendan Dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda, padahal berdasarkan pengecekan yang saksi SUHAIMI dan tim lakukan langsung kepada para petani menyatakan tidak pernah membuat 2 (dua) nota, dan juga ada dalam pemeriksaan ditemukan beberapa Patani yang mempunyai DO sendiri, namun dalam nota pencairan menggunakan nama DO orang lain, sehingga didapati kerugian yang dialami para korban akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II adalah sebanyak 59.500 kg buah kelapa atau jika dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp.134.097.161,- (seratus tiga puluh emppat juta sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
    • Bahwa keuntungan Terdakwa I dan Terdakwa II dari perbuatannya mengambil kelapa milik para petani tanpa izin dan dibuatkan nota lalu mencairkannya kepada pemilik Delivery Order, para Terdakwa bagi dengan ketentuan Terdakwa I mendapat 40?n Terdakwa II emndapat 60%;

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I SALAHUDIN AL AYUBI Als AYUB Bin M. SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDI Als YUDI Bin SAHRAN pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di Pancang Kelapa PT. RSUP Parit 2 Dendan Desa Makmur Jaya Kecamatan Kateman Kabupaten Indrairi Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada huabungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

 

    • Bahwa Terdakwa I merupakan pengawas pancang yang juga bertugas untuk memasukkan booking kapal petani pembawa kelapa melalui aplikasi “Antrian Kapal” milik PT. RSUP melalui hanphone android milik Terdakwa I, dan selanjutnya Terdakwa I berdasarkan permintaan petani menentukan apakah kelapa yang dibawa oleh kapal tersebut pemiliknya 1 (satu) orang atau lebih untuk membuat jumlah nota (tuan) sesuai dengan julah pemilik kelapa yang nantinya akan dibayar melalui Delivery Order (DO) milik petani sendiri atau DO milik orang lain, yang mana semuanya dilakukan oleh Terdakwa I selaku pengawas pancang melalui handponnya yang sudah terhubung dengan aplikasi “Antrian Kapal” milik PT. RSUP;
    • Selanjutnya Terdakwa II yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP kepada melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang; 
    • Bahwa pada awal bulan Juni 2024 Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menguasai kelapa milik para petani yang akan dijual ke PT. RSUP yang mana Terdakwa II mengatakan “bang mau cari duit sampingan tak?” dan dijawab oleh Terdakwa I “maulah, kaya mana caranya?”  lalu Terdakwa II menjelaskan “abang booking aja pocai dan tambahkan nota pada pocai itu untuk kita gunakan nama pocai tersebut, selanjutnya aku yang urus lagi semuanya” dan selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II;
    • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II menguasai kelapa milik para petani kelapa tersebut adalah saat kapal pembawa kelapa milik petani untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT. RSUP di pancang dendan, saat melakukan cheking Terdakwa I membuat membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang Terdakwa I terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh para Terdakwa untuk dicairkan dan dibuat oleh Terdakwa I atas nama AL IKHSAN yang juga merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, selanjutnya buah kelapa milik petani mulai dibongkar dari kapal petani kedalam kapal tampung dengan cara kelapa dimasukkan kedalam jaring untuk selanjutnya diangkat oleh saksi FAISAL (operator crane) ketimbangan untuk dilakukan proses timbang oleh Terdakwa II, dan saat jaring yang diangkut crane tersebut belum stabil diatas timbangan tanpa sepengetahuan orang lain Terdakwa II menghentikan proses penimbangan dengan menekan tombol “save” yang artinya hasil timbangan tersebut sudah tersimpan di aplikasi, selanjutnya Terdakwa II berpura-pura memberi kode kepada saksi FAISAL bahwa timbangan belum stabil dan meminta saksi FAISAL untuk mengangkat jaring tersebut dan menimbangnya kembali sampai timbangan tersebut stabil dan muncul hasil timbangan yang sebenarnya, kemudian Terdakwa memberi isyarat kepada saksi FAISAL, untuk mengangkat jaring dari timbangan dan memasukkan kelapa tersebut kedalam kapal tamping, selanjutnya Terdakwa II mencatat selisih dari berat sebenarnya dikurangkan berat hasil timbangan yang belum stabil di kertas catatan kecil pribadi sebagai tabungan kelapa para Terdakwa untuk nantinya dijumlahkan dan dimasukkan dalam 1 (satu) nota, yang mana dalam 1 (satu) hari kerja Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan seperti tersebut diatas sebanyak 4 s/d 5 kali, selanjutnya dari 5 (lima) kali selisih tersebut Terdakwa II menjumlahkannya dan hasilnya dimasukkan oleh Terdakwa II kedalam 1 (satu) nota atas nama DO AL-IKHSAN;
    • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai melakukan pembongkaran dan penimbangan buah kelapa milik para petani, selanjutnya Terdakwa II membuatkan 1 (satu) nota atas nama AL IKHSAN dengan memasukkan jumlah kelapa yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II kuasai, dan mengirimkan nota tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I mengirimkan nota tersebut ke kantor RSUP Pulau Burung beserta surat jalan kapal tampung, selanjutnya nota yang kuning dicairkan oleh Terdakwa II kepada saksi AL IKHSAN sebagai salah satu pemilik DO (Delivery Order), dan selanjutnya PT. RSUP akan melakukan pembayaran secara transfer kepada pemilik DO (Delivery Order);
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menargetkan kapal petani yang akan dikuasai sebagian buah kelapanya adalah kapal yang membawa buah kelapa lebih dari 5500 (lima ribu lima ratus) kilogram, karena apabila kelapanya dibawah 5500 (lima ribu lima ratus) kilogram petani akan merasa jika buah kelapanya telah berkurang;
    • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II melakukan perbuatannya menguasai kelapa milik para petani mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dialkukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke pancang Kelapa PT. RSUP Parit 2 Dendan Dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda, padahal berdasarkan pengecekan yang saksi SUHAIMI dan tim lakukan langsung kepada para petani menyatakan tidak pernah membuat 2 (dua) nota, dan juga ada dalam pemeriksaan ditemukan beberapa Patani yang mempunyai DO sendiri, namun dalam nota pencairan menggunakan nama DO orang lain, sehingga didapati kerugian yang dialami para korban akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II adalah sebanyak 59.500 kg buah kelapa atau jika dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp.134.097.161,- (seratus tiga puluh emppat juta sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
    • Bahwa keuntungan Terdakwa I dan Terdakwa II dari perbuatannya menguasai kelapa milik para petani dan dibuatkan nota lalu mencairkannya kepada pemilik Delivery Order, para Terdakwa bagi dengan ketentuan Terdakwa I mendapat 40?n Terdakwa II mendapat 60%;

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa I SALAHUDIN AL AYUBI Als AYUB Bin M. SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDI Als YUDI Bin SAHRAN pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2004 bertempat di Pancang Kelapa PT. RSUP Parit 2 Dendan Desa Makmur Jaya Kecamatan Kateman Kabupaten Indrairi Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada huabungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

 

    • Bahwa Terdakwa I merupakan pengawas pancang yang juga bertugas untuk memasukkan booking kapal petani pembawa kelapa melalui aplikasi “Antrian Kapal” milik PT. RSUP melalui hanphone android milik Terdakwa I, dan selanjutnya Terdakwa I berdasarkan permintaan petani menentukan apakah kelapa yang dibawa oleh kapal tersebut pemiliknya 1 (satu) orang atau lebih untuk membuat jumlah nota (tuan) sesuai dengan julah pemilik kelapa yang nantinya akan dibayar melalui Delivery Order (DO) milik petani sendiri atau DO milik orang lain, yang mana semuanya dilakukan oleh Terdakwa I selaku pengawas pancang melalui handponnya yang sudah terhubung dengan aplikasi “Antrian Kapal” milik PT. RSUP;
    • Selanjutnya Terdakwa II yang merupakan operator timbang yang bertugas untuk memasukkan hasil timbang kelapa kedalam aplikasi milik PT. RSUP yang mana hasil timbangan tersebut akan otomatis termuat dalam nota timbang yang tertera nama petani dan juga pemilik DO untuk selanjutnya akan dibayar oleh PT. RSUP kepada melalui transfer ke rekening pemilik DO yang tertera dalam nota timbang; 
    • Bahwa pada awal bulan Juni 2024 Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menguasai kelapa milik para petani yang akan dijual ke PT. RSUP yang mana Terdakwa II mengatakan “bang mau cari duit sampingan tak?” dan dijawab oleh Terdakwa I “maulah, kaya mana caranya?”  lalu Terdakwa II menjelaskan “abang booking aja pocai dan tambahkan nota pada pocai itu untuk kita gunakan nama pocai tersebut, selanjutnya aku yang urus lagi semuanya” dan selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II;
    • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II menguasai kelapa milik para petani kelapa tersebut adalah saat kapal pembawa kelapa milik petani untuk melakukan penjualan (bongkar) kelapa kepada PT. RSUP di pancang dendan, saat melakukan cheking Terdakwa I membuat membuat 2 (dua) nota (tuan) padahal kelapa pada kapal tersebut adalah milik 1 (satu) orang yang mana 1 (satu) nota yang Terdakwa I terbitkan tanpa sepengetahuan petani akan digunakan oleh para Terdakwa untuk dicairkan dan dibuat oleh Terdakwa I atas nama AL IKHSAN yang juga merupakan pemegang Delivery Order buah kelapa di desa tersebut, selanjutnya setelah dibuatkan 2 (dua) nota pada proses cheking, selanjutnya buah kelapa milik petani mulai dibongkar dari kapal petani kedalam kapal tampung dengan cara kelapa dimasukkan kedalam jaring untuk selanjutnya diangkat oleh saksi FAISAL (operator crane) ketimbangan untuk dilakukan proses timbang oleh Terdakwa II, dan saat jaring yang diangkut crane tersebut belum stabil diatas timbangan tanpa sepengetahuan orang lain Terdakwa II menghentikan proses penimbangan dengan menekan tombol “save” yang artinya hasil timbangan tersebut sudah tersimpan di aplikasi, selanjutnya Terdakwa II berpura-pura memberi kode kepada saksi FAISAL bahwa timbangan belum stabil dan meminta saksi FAISAL untuk mengangkat jaring tersebut dan menimbangnya kembali sampai timbangan tersebut stabil dan muncul hasil timbangan yang sebenarnya, kemudian Terdakwa memberi isyarat kepada saksi FAISAL, untuk mengangkat jaring dari timbangan dan memasukkan kelapa tersebut kedalam kapal tamping, selanjutnya Terdakwa II mencatat selisih dari berat sebenarnya dikurangkan berat hasil timbangan yang belum stabil di kertas catatan kecil pribadi sebagai tabungan kelapa para Terdakwa untuk nantinya dijumlahkan dan dimasukkan dalam 1 (satu) nota, yang mana dalam 1 (satu) hari kerja Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan seperti tersebut diatas sebanyak 4 s/d 5 kali, selanjutnya dari 5 (lima) kali selisih tersebut Terdakwa II menjumlahkannya dan hasilnya dimasukkan oleh Terdakwa II kedalam 1 (satu) nota atas nama DO AL-IKHSAN;
    • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai melakukan pembongkaran dan penimbangan buah kelapa milik para petani, selanjutnya Terdakwa II membuatkan 1 (satu) nota atas nama AL IKHSAN dengan memasukkan jumlah kelapa yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II kuasai, dan mengirimkan nota tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I mengirimkan nota tersebut ke kantor RSUP Pulau Burung beserta surat jalan kapal tampung, selanjutnya nota yang kuning dicairkan oleh Terdakwa II kepada saksi AL IKHSAN sebagai salah satu pemilik DO (Delivery Order), dan selanjutnya PT. RSUP akan melakukan pembayaran secara transfer kepada pemilik DO (Delivery Order);
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menargetkan kapal petani yang akan dikuasai sebagian buah kelapanya adalah kapal yang membawa buah kelapa lebih dari 5500 (lima ribu lima ratus) kilogram, karena apabila kelapanya dibawah 5500 (lima ribu lima ratus) kilogram petani akan merasa jika buah kelapanya telah berkurang;
    • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II melakukan perbuatannya menguasai kelapa milik para petani mulai dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang dialkukan oleh saksi SUHAIMI yang merupakan wakil kepala bagian RMP (Raw Material Purchashing / pembelian bahan baku) dengan cara melakukan Analisa terhadap data Cheking petani yang mencurigakan yang masuk ke pancang Kelapa PT. RSUP Parit 2 Dendan Dimana terdapat 2 (dua) nota / tuan yang berbeda, padahal berdasarkan pengecekan yang saksi SUHAIMI dan tim lakukan langsung kepada para petani menyatakan tidak pernah membuat 2 (dua) nota, dan juga ada dalam pemeriksaan ditemukan beberapa Patani yang mempunyai DO sendiri, namun dalam nota pencairan menggunakan nama DO orang lain, sehingga didapati kerugian yang dialami para korban akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II adalah sebanyak 59.500 kg buah kelapa atau jika dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp.134.097.161,- (seratus tiga puluh emppat juta sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
    • Bahwa keuntungan Terdakwa I dan Terdakwa II dari perbuatannya menguasai kelapa milik para petani dan dibuatkan nota lalu mencairkannya kepada pemilik Delivery Order, para Terdakwa bagi dengan ketentuan Terdakwa I mendapat 40?n Terdakwa II mendapat 60%;

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --

Tembilahan,  12  November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940712 201801 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya