Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2025/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H. |
ALPIANTO Als IYAN Bin Alm SUNARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelayaran | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 60 / L.4.14 / Eku.2 / 02 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ALPIYANTO Als IYAN Bin (Alm) SUNARDI pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Sungai Terusan Mas Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, tepatnya pada posisi koordinat 0° 17' 00.1" S - 103° 14' 08.5" E, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indragiri hilir yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “dengan sengaja Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Hasbullah Als Wali Belantak melalui telepon selular yang mana saksi Hasbullah mau memesan pasir sebanyak ± 50 M?3; (lebih kurang lima puluh meter kubik) yang mana akan di pergunakan untuk Pembangunan rumah saksi Hasbullah, terdakwa setelah di hubungi tersebut langsung menyanggupinya dengan harga pembelian yang di sepakati oleh terdakwa dan saksi Hasbullah yaitu dengan harga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) perkubik, selanjutnya terdakwa meminta terlebih dahulu uang pangkal untuk pembelian pasir ke saksi Hasbullah namun tidak diberikan oleh saksi Hasbullah, selanjutnya setelah menerima tawaran pembelian pasir tersebut terdakwa pergi menemui saksi Arifin yang mana saksi Arifin selaku pemilik Kapal Motor KM AQIL 01 namun kapal motor milik saksi Arifin tidak memiliki Sertifikat Keselamatan KM AQIL 01 dikarenakan mati (tidak aktif lagi), selanjutnya terdakwa meminta uang pembelian pasir ke saksi Arifin dan saksi Arifin menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke terdakwa dan setelah menerima uang pembelian tersebut terdakwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib mendatangi rumah sdr. Gaek (termasuk dalam daftar pencarian orang) selaku pemilik Sampan Sedot Pasir yang tidak jauh dari tempat berikat (bersandar) KM. AQIL 01 yang berada di Desa Mumpa Kec. Tempuling Kab. Inhil, kemudian terdakwa dengan menakhodai KM. AQIL 01 berlayar dengan menggandeng Sampan Sedot Pasir bermesin Dongfeng ke tempat tujuan untuk memuat pasir yaitu aliran Sungai Batang Kuantan tepatnya daerah perairan Kempas Jaya Kab. Indragiri Hilir, sesampai disana Sampan sedot pasir tersebut langsung bekerja menyedot pasir dari bawah Sungai dengan cara Mesin Dongfeng dan pasir langsung di masukkan dengan menggunakan selang 4 inch ke dalam KM AQIL 01 dan pengambilan pasir berlangsung sampai pukul 14.00 WIB dan setelah selesai terdakwa membayarkan upah penyedotan pasir sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Gaek (DPO) dan selanjutnya setelah pasir dimuat di dalam KM AQIL 01 sebanyak ± 50 M?3; (lebih kurang lima puluh meter kubik) terdakwa berangkat menuju ke tujuan yaitu ke Perairan Belantaraya Kec. Gaung Kab. Inhil dengan mengangkut / membawa Pasir yang mana terdakwa tidak ada memiliki dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar dan terdakwa juga tidak memiliki Surat Pas Kecil KM. AQIL 01 dan sesampai di Perairan Sungai Terusan Mas Kecamatan Tembilahan tepatnya di koordinat 0° 17' 00.1" S - 103° 14' 08.5" E KM AQIL 01 yang terdakwa nakhodai di amankan oleh saksi Yendri Saputra dan saksi Riko Andika Putra (masing-masing merupakan Anggota Ditpolairud Polda Riau) dan pada saat diamankan terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen kapal yaitu Surat Pas Kecil KM AQIL 01 dan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), akhirnya terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Riau guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal membawa dan mengangkut pasir sebanyak ± 50 M?3; (lebih kurang lima puluh meter kubik) dengan menggunakan KM AQIL 01 dari Perairan Kempas Jaya Kab. Inhil tujuan ke Perairan Belantaraya Kec. Gaung Kab. Inhil tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Pasal 57 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |