Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.15 Wib, di Gudang CST Wilayah 1 PT. RSUP PKB Desa Sakarotan Kec. Teluk Belengkong. Kab. Inhil – Riau, Terdakwa AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO telah melakukan Tindak Pidana Penadahan Ringan berupa membeli BBM Jenis Pertalite sebanyak 5 Liter dari saudara ZULMALI Bin M. SAIN seharga Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) perliter dengan Total Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) yang mana saat itu terdakwa ketahui bahwa BBM yang dijual oleh saudara ZULMALI Bin M. SAIN kepadanya merupakan hasil dari Penggelapan yang saudara ZULMALI Bin M. SAIN lakukan yakni dengan mengambil 5 Liter BBm pertalite dari dalam gudang tanpa seizin pihak PT. Sementara diketahui ia adalah merupakan karyawan yang bekerja sebagai stok keeper ( Penjaga gudang ) BBM di CST Wilayah 1 PT. RSUP, sehingga akibat dari perbuatan tersebut Pihak PT. RSUP Mengalami kerugian sebesar Rp.60.000, ( Enam puluh ribu rupiah ).
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Penadahan Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penadahan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 482 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penadahan Ringan atas nama Terdakwa AHMAD MUN FARID Bin SUPARJO dalam persidangan ini |