Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
AGUS FINANTA Als FINA Binti SYAHDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 075 / L.4.14 / Enz.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FINANTA Als FINA Binti SYAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------- Bahwa ia terdakwa AGUS FINANTA Als FINA Binti SYAHDAN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa FINA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa Terdakwa AGUS FINANTA Als FINA Binti SYAHDAN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 11.00 WIB di hubungi oleh saksi BAYU DARMONO Alias BAYU OMPONG Bin ABDUL AZIZ DARMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui facebook memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga beli sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa FINA mengatakan “bentar bang ya vina chatkan dulu bos tu” kepada saksi BAYU OMPONG, lalu terdakwa FINA menghubungi sdr.AMAT BAUNG (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu untuk dijual kepada saksi BAYU OMPONG, lalu sdr.AMAT BAUNG memberikan nomor handphone sdr.KARTELO (DPO/belum tertangkap) kepada terdakwa FINA dan menyuruh terdakwa FINA untuk langsung menghubungi sdr.KARTELO untuk memesan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa FINA menghubungi sdr.KARTELO mengatakan “bos ini ada yang mau 1 k, kemana transfer uangnya, kirim nomor rekeningnya?’ kepada sdr.KARTELO, lalu sdr.KARTELO mengirim nomor rekening kepada terdakwa FINA, lalu terdakwa FINA kembali mengechat saksi BAYU OMPONG melalui facebook mengirim nomor rekening BCA dengan nomor rekening : 2200774497 atas nama PUTRI INDRA SANDI, kemudian saksi BAYU OMPONG menuju ke BRI link yang ada di Lorong Kapur Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi BAYU OMPONG mentransfer uang sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut, kemudian saksi BAYU OMPONG mengirim bukti transfer kepada terdakwa FINA, lalu terdakwa FINA mengatakan “tunggu bang ya kata bos” kepada saksi BAYU OMPONG, lalu terdakwa FINA meneruskan bukti transfer dari saksi BAYU OMPONG kepada sdr.KARTELO, sekira setengah jam kemudian terdakwa FINA kembali di hubungi oleh sdr.KARTELO mengirimkan pesan letak posisi narkotika jenis shabu pesanan terdakwa FINA dengan tujuan untuk dijual kepada saksi BAYU OMPONG yang mana narkotika jenis shabu tersebut di letak di Jalan M.Boya Lorong Semangka sebelah kiri dekat tiang listrik pertama di dalam bungkus susu sachet enak warna biru. Selanjutnya saksi BAYU OMPONG sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh sdr.IVAN (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi BAYU OMPONG menyuruh sdr.IVAN menuju ke Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BAYU OMPONG bertemu dengan sdr.IVAN dan saksi BAYU OMPONG menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr.IVAN untuk pembelian narkotika jenis shabu, dan saksi BAYU OMPONG akan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.IVAN jika sudah mendapatkan narkotika jenis shabu pesanan sdr.IVAN, tidak lama kemudian terdakwa FINA menghubungi saksi BAYU OMPONG mengatakan “jemput (narkotika jenis shabu) di Jalan M.Boya Lorong Semangka sebelah kiri dekat tiang listrik pertama di dalam bungkus susu sachet enak warna biru”, lalu saksi BAYU OMPONG mengatakan “oke” kepada terdakwa FINA, lalu saksi BAYU OMPONG menuju ke lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi BAYU OMPONG membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Hasan Gani Gang Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dan selanjutnya dijual kepada sdr.IVAN.
  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba POlres Inhil pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi BAYU OMPONG sedang berada di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Hasan Gani Gang Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi BAYU OMPONG, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi BAYU OMPONG dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan warna biru bertuliskan kental manis cap enak yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kolong rumah kosong yang di letak saksi BAYU OMPONG, uang tunai sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan saksi BAYU OMPONG, 1 (satu) bungkus asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah gunting penjepit, dan 1 (satu) buah korek api mancis yang ditemukan di atas lantai rumah kosong, serta 1 (satu) unit handphone merk vivo 1920 dengan nomor simcard dan whatsapp 082364340754 yang ditemukan di saku depan sebelah kiri saksi BAYU OMPONG, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BAYU OMPONG dan saksi BAYU OMPONG mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa FINA, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa FINA di Jalan Shabilal Gang Mutahdin Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dengan disaksikan oleh saksi ALWI dan saksi AHMAD melakukan penggeledahan terhadap terdakwa FINA dan di temukan barang bukti milik terdakwa FINA berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A03 core warna merah dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 085216484908 yang digunakan terdakwa FINA untuk berkomunikasi dengan saksi BAYU OMPONG dan sdr.KARTELO dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa FINA dan terdakwa FINA mengakui benar telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi BAYU OMPONG.  
  • Bahwa saksi BAYU OMPONG membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa FINA dengan harga beli sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa FINA memesan narkotika jenis shabu pesanan saksi BAYU OMPONG kepada sdr.KARTELO dengan harga beli sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa FINA mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu kepada saksi BAYU OMPONG.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 05 November 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4020/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5949/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------

 

ATAU

 

 Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa AGUS FINANTA Als FINA Binti SYAHDAN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 15.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa FINA yang beralamat di Jalan Sabilal Muhtadin Gang Sabilal II Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa AGUS FINANTA Als FINA Binti SYAHDAN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 11.00 WIB di hubungi oleh saksi BAYU DARMONO Alias BAYU OMPONG Bin ABDUL AZIZ DARMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui facebook memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga beli sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa FINA mengatakan “bentar bang ya vina chatkan dulu bos tu” kepada saksi BAYU OMPONG, lalu terdakwa FINA menghubungi sdr.AMAT BAUNG (dalam lidik) memesan narkotika jenis shabu untuk dijual kepada saksi BAYU OMPONG, lalu sdr.AMAT BAUNG memberikan nomor handphone sdr.KARTELO (DPO/belum tertangkap) kepada terdakwa FINA dan menyuruh terdakwa FINA untuk langsung menghubungi sdr.KARTELO untuk memesan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa FINA menghubungi sdr.KARTELO mengatakan “bos ini ada yang mau 1 k, kemana transfer uangnya, kirim nomor rekeningnya?’ kepada sdr.KARTELO, lalu sdr.KARTELO mengirim nomor rekening kepada terdakwa FINA, lalu terdakwa FINA kembali mengechat saksi BAYU OMPONG melalui facebook mengirim nomor rekening BCA dengan nomor rekening : 2200774497 atas nama PUTRI INDRA SANDI, kemudian saksi BAYU OMPONG menuju ke BRI link yang ada di Lorong Kapur Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi BAYU OMPONG mentransfer uang sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut, kemudian saksi BAYU OMPONG mengirim bukti transfer kepada terdakwa FINA, lalu terdakwa FINA mengatakan “tunggu bang ya kata bos” kepada saksi BAYU OMPONG, lalu terdakwa FINA meneruskan bukti transfer dari saksi BAYU OMPONG kepada sdr.KARTELO, sekira setengah jam kemudian terdakwa FINA kembali di hubungi oleh sdr.KARTELO mengirimkan pesan letak posisi narkotika jenis shabu pesanan terdakwa FINA dengan tujuan untuk dijual kepada saksi BAYU OMPONG yang mana narkotika jenis shabu tersebut di letak di Jalan M.Boya Lorong Semangka sebelah kiri dekat tiang listrik pertama di dalam bungkus susu sachet enak warna biru. Selanjutnya saksi BAYU OMPONG sekira jam 12.30 WIB di hubungi oleh sdr.IVAN (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu saksi BAYU OMPONG menyuruh sdr.IVAN menuju ke Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi BAYU OMPONG bertemu dengan sdr.IVAN dan saksi BAYU OMPONG menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr.IVAN untuk pembelian narkotika jenis shabu, dan saksi BAYU OMPONG akan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdr.IVAN jika sudah mendapatkan narkotika jenis shabu pesanan sdr.IVAN, tidak lama kemudian terdakwa FINA menghubungi saksi BAYU OMPONG mengatakan “jemput (narkotika jenis shabu) di Jalan M.Boya Lorong Semangka sebelah kiri dekat tiang listrik pertama di dalam bungkus susu sachet enak warna biru”, lalu saksi BAYU OMPONG mengatakan “oke” kepada terdakwa FINA, lalu saksi BAYU OMPONG menuju ke lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi BAYU OMPONG membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Hasan Gani Gang Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dan selanjutnya dijual kepada sdr.IVAN.
  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba POlres Inhil pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi BAYU OMPONG sedang berada di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Hasan Gani Gang Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saksi BAYU OMPONG, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi BAYU OMPONG dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan warna biru bertuliskan kental manis cap enak yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kolong rumah kosong yang di letak saksi BAYU OMPONG, uang tunai sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan saksi BAYU OMPONG, 1 (satu) bungkus asoy warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah gunting penjepit, dan 1 (satu) buah korek api mancis yang ditemukan di atas lantai rumah kosong, serta 1 (satu) unit handphone merk vivo 1920 dengan nomor simcard dan whatsapp 082364340754 yang ditemukan di saku depan sebelah kiri saksi BAYU OMPONG, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BAYU OMPONG dan saksi BAYU OMPONG mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari terdakwa FINA, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, lalu saksi ADITYA, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa FINA di Jalan Shabilal Gang Mutahdin Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi YOGI dengan disaksikan oleh saksi ALWI dan saksi AHMAD melakukan penggeledahan terhadap terdakwa FINA dan di temukan barang bukti milik terdakwa FINA berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A03 core warna merah dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp 085216484908 yang digunakan terdakwa FINA untuk berkomunikasi dengan saksi BAYU OMPONG dan sdr.KARTELO dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa FINA dan terdakwa FINA mengakui benar telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi BAYU OMPONG.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R . SUWETTY  (Spv Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 05 November 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4020/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5949/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------

Pihak Dipublikasikan Ya