Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi RONI ARMAIDO YUNUS yang merupakan anggota tim Sat Res Polres Inhil pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.00 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdakwa sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 18.30 WIB berangkat dari Tembilahan menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk-duduk menunggu pembeli nomor togel di sebuah warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui melakukan perbuatan perjudian menjual nomor togel jenis macau kepada pembeli (masyarakat), lalu terdakwa menyerahkan barang bukti milik terdakwa yang berkaitan tindakan terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel dari pembeli (masyarakat) kepada saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 8684350444856499, IMEI 2 : 8684350444856481 beserta dua kartu SIM terpasang dengan nomor 0878-6117-452 dan 0813-7409-8673 yang digunakan terdakwa untuk mengirimkan nomor togel yang di jual terdakwa kepada sdr.BAMBANG (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa membuka laci meja tempat terdakwa duduk dan mengeluarkan beberapa barang dan terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian antara lain yaitu 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka-angka nomor togel yang keluar (menang) sebelumnya, 9 (sembilan) potongan kertas bertuliskan angka-angka yang telah dibeli pembeli yang ditulis oleh pembeli, 4 (empat) ikat potongan kertas tanpa tulisan yang di akui oleh terdakwa merupakan potongan kertas yang di siapkannya untuk pembeli menuliskan nomor yang akan dibelinya, kemudian dua buku bertuliskan angka-angka yang digunakan untuk memperkirakan nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar dan terakhir terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor togel Macau yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Adapun cara permainan judi togel jenis nomor macau yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pembeli (masyarakat) membeli nomor macau dengan harga paling rendah adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga dengan pilihan kategori dua angka, tiga angka dan empat angka, pembeli membeli atau memasang nomor judi tersebut dengan bermacam-macam angka atau nomor yaitu angka dari nomor 00 hingga 99 untuk yang dua angka, dan tiga angka 000 sampai 999 dan empat angka dari 0000 sampai 9999. Selanjutnya pembeli yang membeli nomor macau tersebut akan mendapatkan hadiah berupa uang jika nomor yang dibeli atau yang dipasang sesuai atau sama dengan angka atau nomor macau yang dikeluarkan oleh bandar yang mana bandar besar .
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor Macau dari masyarakat tersebut setiap hari dari pagi sampai dengan sekira pukul 22.00 WIB. Adapun lokasi tempat terdakwa menjual nomor togel Macau dimaksud tidak tetap pada satu tempat saja namun dimana saja terdakwa berada. Adapun Terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau tersebut dari masyarakat dengan cara pembeli mendatangi terdakwa dimana terdakwa berada dan kemudian pembeli tersebut akan menuliskan nomor yang akan dibelinya pada potongan kertas yang di sediakan oleh terdakwa, kemudian potongan kertas tersebut di serahkan kepada terdakwa lalu pembeli membayar nomor yang dibelinya tersebut kepada terdakwa, selain itu setiap nomor Macau yang dibeli oleh masyarakat tersebut kepada terdakwa, maka pembeli sendiri yang menentukan nomor yang dibelinya di pasang untuk pengeluaran jam berapa, sebab nomor togel jenis Macau dalam satu hari ada empat kali pengeluaran nomor yang menang, lalu terdakwa memphoto kertas pembeli tadi, kemudian pembelipun menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa, lalu foto tersebut terdakwa kirim ke nomor Whatsapp sdr. BAMBANG (DPO/belum tertangkap) yang merupakan bos terdakwa dengan nomor 0851-8406-8908 yang mana setiap terdakwa kirim foto maka sdr. BAMBANG akan membalas “OK” kepada terdakwa. Selanjutnya pembeli tinggal menunggu waktu bandar besar mengeluarkan nomor atau mengumumkan nomor yang menang. Setiap nomor togel jenis Macau yang berhasil terdakwa jual kepada masyarakat dan juga uang hasil penjualan nomor togel dimaksud akan disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG dengan cara sdr. BAMBANG akan datang langsung menemui terdakwa ataupun terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening sdr. BAMBANG menggunakan Brilink.
- Bahwa pembeli (masyarakat) yang memasang angka nomor Macau tersebut kepada terdakwa mengetahui angka atau nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar besar sebagai nomor yang menang pada saat bandar besar mengeluarkan nomor yang menang yaitu pada pukul 13.00, pukul 16.00 Wib, 19.00 Wib dan terakhir pukul 23.00 Wib yang mana pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Hadiah uang yang didapat pembeli apabila nomor atau angka yang di beli sama dengan angka atau yang dikeluarkan bandar antara lain :
- Untuk hadiah pembelian dua angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa jika nomor togel Jenis Macau yang dibeli oleh pembeli (masyarakat) dari terdakwa sesuai dengan nomor yang di keluarkan bandar maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang langsung dari terdakwa selaku penjual, jika uang hadiah tersebut di serahkan oleh sdr.BAMBANG kepada terdakwa, dan terdakwa yang selanjutnya menyerahkan kepada masyarakat yang menang.
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) Tahun sebagai mata pencaharian bagi terdakwa.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dengan menerima pembelian nomor togel berbagai jenis tersebut diatas dari masyarakat tersebut berupa terdakwa mendapat keuntungan berupa uang yaitu 10 ?ri jumlah uang omset penjualan setiap hari yang disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG, kemudian terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara ketika ada pembeli nomor togel yang menang. Uang hadiah yang diterima terdakwa dari sdr. BAMBANG akan dipotong oleh terdakwa terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pembeli yang menang yaitu :
- Untuk hadiah pembelian dua angka setiap kelipatan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) pemenang akan mendapatkan hadiah dari sdr. BAMBANG sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli yang menang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) akan menerima hadiah sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menjual atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang yang mana hasil penjualan nomor judi togel jenis nomor macau yang terdakwa dapatkan tidak tetap namun berkisar rata-rata sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dalam satu hari yang mana uang keuntungan dipergunakan terdakwa untuk keperluan sendiri
- Bahwa angka atau nomor togel jenis Macau yang dibeli atau pasang oleh pembeli (masyarakat) kepada terdakwa tersebut tidak dapat dipastikan akan sesuai dengan dengan angka atau nomor yang akan di keluarkan oleh bandar, karena permainan nomor togel jenis Macau dimaksud hanya bersifat untung – untungan dan tidak diperlukan keahlian khusus untuk melakukan pembelian atau melakukan permainan tersebut.
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau dari masyarakat tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik---------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Ia terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi RONI ARMAIDO YUNUS yang merupakan anggota tim Sat Res Polres Inhil pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.00 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdakwa sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 18.30 WIB berangkat dari Tembilahan menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk-duduk menunggu pembeli nomor togel di sebuah warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui melakukan perbuatan perjudian menjual nomor togel jenis macau kepada pembeli (masyarakat), lalu terdakwa menyerahkan barang bukti milik terdakwa yang berkaitan tindakan terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel dari pembeli (masyarakat) kepada saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 8684350444856499, IMEI 2 : 8684350444856481 beserta dua kartu SIM terpasang dengan nomor 0878-6117-452 dan 0813-7409-8673 yang digunakan terdakwa untuk mengirimkan nomor togel yang di jual terdakwa kepada sdr.BAMBANG (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa membuka laci meja tempat terdakwa duduk dan mengeluarkan beberapa barang dan terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian antara lain yaitu 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka-angka nomor togel yang keluar (menang) sebelumnya, 9 (sembilan) potongan kertas bertuliskan angka-angka yang telah dibeli pembeli yang ditulis oleh pembeli, 4 (empat) ikat potongan kertas tanpa tulisan yang di akui oleh terdakwa merupakan potongan kertas yang di siapkannya untuk pembeli menuliskan nomor yang akan dibelinya, kemudian dua buku bertuliskan angka-angka yang digunakan untuk memperkirakan nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar dan terakhir terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor togel Macau yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Adapun cara permainan judi togel jenis nomor macau yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pembeli (masyarakat) membeli nomor macau dengan harga paling rendah adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga dengan pilihan kategori dua angka, tiga angka dan empat angka, pembeli membeli atau memasang nomor judi tersebut dengan bermacam-macam angka atau nomor yaitu angka dari nomor 00 hingga 99 untuk yang dua angka, dan tiga angka 000 sampai 999 dan empat angka dari 0000 sampai 9999. Selanjutnya pembeli yang membeli nomor macau tersebut akan mendapatkan hadiah berupa uang jika nomor yang dibeli atau yang dipasang sesuai atau sama dengan angka atau nomor macau yang dikeluarkan oleh bandar yang mana bandar besar .
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor Macau dari masyarakat tersebut setiap hari dari pagi sampai dengan sekira pukul 22.00 WIB. Adapun lokasi tempat terdakwa menjual nomor togel Macau dimaksud tidak tetap pada satu tempat saja namun dimana saja terdakwa berada. Adapun Terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau tersebut dari masyarakat dengan cara pembeli mendatangi terdakwa dimana terdakwa berada dan kemudian pembeli tersebut akan menuliskan nomor yang akan dibelinya pada potongan kertas yang di sediakan oleh terdakwa, kemudian potongan kertas tersebut di serahkan kepada terdakwa lalu pembeli membayar nomor yang dibelinya tersebut kepada terdakwa, selain itu setiap nomor Macau yang dibeli oleh masyarakat tersebut kepada terdakwa, maka pembeli sendiri yang menentukan nomor yang dibelinya di pasang untuk pengeluaran jam berapa, sebab nomor togel jenis Macau dalam satu hari ada empat kali pengeluaran nomor yang menang, lalu terdakwa memphoto kertas pembeli tadi, kemudian pembelipun menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa, lalu foto tersebut terdakwa kirim ke nomor Whatsapp sdr. BAMBANG (DPO/belum tertangkap) yang merupakan bos terdakwa dengan nomor 0851-8406-8908 yang mana setiap terdakwa kirim foto maka sdr. BAMBANG akan membalas “OK” kepada terdakwa. Selanjutnya pembeli tinggal menunggu waktu bandar besar mengeluarkan nomor atau mengumumkan nomor yang menang. Setiap nomor togel jenis Macau yang berhasil terdakwa jual kepada masyarakat dan juga uang hasil penjualan nomor togel dimaksud akan disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG dengan cara sdr. BAMBANG akan datang langsung menemui terdakwa ataupun terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening sdr. BAMBANG menggunakan Brilink.
- Bahwa pembeli (masyarakat) yang memasang angka nomor Macau tersebut kepada terdakwa mengetahui angka atau nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar besar sebagai nomor yang menang pada saat bandar besar mengeluarkan nomor yang menang yaitu pada pukul 13.00, pukul 16.00 Wib, 19.00 Wib dan terakhir pukul 23.00 Wib yang mana pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Hadiah uang yang didapat pembeli apabila nomor atau angka yang di beli sama dengan angka atau yang dikeluarkan bandar antara lain :
- Untuk hadiah pembelian dua angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa jika nomor togel Jenis Macau yang dibeli oleh pembeli (masyarakat) dari terdakwa sesuai dengan nomor yang di keluarkan bandar maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang langsung dari terdakwa selaku penjual, jika uang hadiah tersebut di serahkan oleh sdr.BAMBANG kepada terdakwa, dan terdakwa yang selanjutnya menyerahkan kepada masyarakat yang menang.
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) Tahun sebagai mata pencaharian bagi terdakwa.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dengan menerima pembelian nomor togel berbagai jenis tersebut diatas dari masyarakat tersebut berupa terdakwa mendapat keuntungan berupa uang yaitu 10 ?ri jumlah uang omset penjualan setiap hari yang disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG, kemudian terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara ketika ada pembeli nomor togel yang menang. Uang hadiah yang diterima terdakwa dari sdr. BAMBANG akan dipotong oleh terdakwa terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pembeli yang menang yaitu :
- Untuk hadiah pembelian dua angka setiap kelipatan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) pemenang akan mendapatkan hadiah dari sdr. BAMBANG sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli yang menang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) akan menerima hadiah sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menjual atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang yang mana hasil penjualan nomor judi togel jenis nomor macau yang terdakwa dapatkan tidak tetap namun berkisar rata-rata sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dalam satu hari yang mana uang keuntungan dipergunakan terdakwa untuk keperluan sendiri
- Bahwa angka atau nomor togel jenis Macau yang dibeli atau pasang oleh pembeli (masyarakat) kepada terdakwa tersebut tidak dapat dipastikan akan sesuai dengan dengan angka atau nomor yang akan di keluarkan oleh bandar, karena permainan nomor togel jenis Macau dimaksud hanya bersifat untung – untungan dan tidak diperlukan keahlian khusus untuk melakukan pembelian atau melakukan permainan tersebut.
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau dari masyarakat tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
Bahwa Ia terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk mneggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi RONI ARMAIDO YUNUS yang merupakan anggota tim Sat Res Polres Inhil pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.00 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdakwa sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 18.30 WIB berangkat dari Tembilahan menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk-duduk menunggu pembeli nomor togel di sebuah warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui melakukan perbuatan perjudian menjual nomor togel jenis macau kepada pembeli (masyarakat), lalu terdakwa menyerahkan barang bukti milik terdakwa yang berkaitan tindakan terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel dari pembeli (masyarakat) kepada saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 8684350444856499, IMEI 2 : 8684350444856481 beserta dua kartu SIM terpasang dengan nomor 0878-6117-452 dan 0813-7409-8673 yang digunakan terdakwa untuk mengirimkan nomor togel yang di jual terdakwa kepada sdr.BAMBANG (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa membuka laci meja tempat terdakwa duduk dan mengeluarkan beberapa barang dan terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian antara lain yaitu 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka-angka nomor togel yang keluar (menang) sebelumnya, 9 (sembilan) potongan kertas bertuliskan angka-angka yang telah dibeli pembeli yang ditulis oleh pembeli, 4 (empat) ikat potongan kertas tanpa tulisan yang di akui oleh terdakwa merupakan potongan kertas yang di siapkannya untuk pembeli menuliskan nomor yang akan dibelinya, kemudian dua buku bertuliskan angka-angka yang digunakan untuk memperkirakan nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar dan terakhir terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor togel Macau yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Adapun cara permainan judi togel jenis nomor macau yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pembeli (masyarakat) membeli nomor macau dengan harga paling rendah adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga dengan pilihan kategori dua angka, tiga angka dan empat angka, pembeli membeli atau memasang nomor judi tersebut dengan bermacam-macam angka atau nomor yaitu angka dari nomor 00 hingga 99 untuk yang dua angka, dan tiga angka 000 sampai 999 dan empat angka dari 0000 sampai 9999. Selanjutnya pembeli yang membeli nomor macau tersebut akan mendapatkan hadiah berupa uang jika nomor yang dibeli atau yang dipasang sesuai atau sama dengan angka atau nomor macau yang dikeluarkan oleh bandar yang mana bandar besar .
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor Macau dari masyarakat tersebut setiap hari dari pagi sampai dengan sekira pukul 22.00 WIB. Adapun lokasi tempat terdakwa menjual nomor togel Macau dimaksud tidak tetap pada satu tempat saja namun dimana saja terdakwa berada. Adapun Terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau tersebut dari masyarakat dengan cara pembeli mendatangi terdakwa dimana terdakwa berada dan kemudian pembeli tersebut akan menuliskan nomor yang akan dibelinya pada potongan kertas yang di sediakan oleh terdakwa, kemudian potongan kertas tersebut di serahkan kepada terdakwa lalu pembeli membayar nomor yang dibelinya tersebut kepada terdakwa, selain itu setiap nomor Macau yang dibeli oleh masyarakat tersebut kepada terdakwa, maka pembeli sendiri yang menentukan nomor yang dibelinya di pasang untuk pengeluaran jam berapa, sebab nomor togel jenis Macau dalam satu hari ada empat kali pengeluaran nomor yang menang, lalu terdakwa memphoto kertas pembeli tadi, kemudian pembelipun menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa, lalu foto tersebut terdakwa kirim ke nomor Whatsapp sdr. BAMBANG (DPO/belum tertangkap) yang merupakan bos terdakwa dengan nomor 0851-8406-8908 yang mana setiap terdakwa kirim foto maka sdr. BAMBANG akan membalas “OK” kepada terdakwa. Selanjutnya pembeli tinggal menunggu waktu bandar besar mengeluarkan nomor atau mengumumkan nomor yang menang. Setiap nomor togel jenis Macau yang berhasil terdakwa jual kepada masyarakat dan juga uang hasil penjualan nomor togel dimaksud akan disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG dengan cara sdr. BAMBANG akan datang langsung menemui terdakwa ataupun terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening sdr. BAMBANG menggunakan Brilink.
- Bahwa pembeli (masyarakat) yang memasang angka nomor Macau tersebut kepada terdakwa mengetahui angka atau nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar besar sebagai nomor yang menang pada saat bandar besar mengeluarkan nomor yang menang yaitu pada pukul 13.00, pukul 16.00 Wib, 19.00 Wib dan terakhir pukul 23.00 Wib yang mana pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Hadiah uang yang didapat pembeli apabila nomor atau angka yang di beli sama dengan angka atau yang dikeluarkan bandar antara lain :
- Untuk hadiah pembelian dua angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa jika nomor togel Jenis Macau yang dibeli oleh pembeli (masyarakat) dari terdakwa sesuai dengan nomor yang di keluarkan bandar maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang langsung dari terdakwa selaku penjual, jika uang hadiah tersebut di serahkan oleh sdr.BAMBANG kepada terdakwa, dan terdakwa yang selanjutnya menyerahkan kepada masyarakat yang menang.
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) Tahun sebagai mata pencaharian bagi terdakwa.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dengan menerima pembelian nomor togel berbagai jenis tersebut diatas dari masyarakat tersebut berupa terdakwa mendapat keuntungan berupa uang yaitu 10 ?ri jumlah uang omset penjualan setiap hari yang disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG, kemudian terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara ketika ada pembeli nomor togel yang menang. Uang hadiah yang diterima terdakwa dari sdr. BAMBANG akan dipotong oleh terdakwa terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pembeli yang menang yaitu :
- Untuk hadiah pembelian dua angka setiap kelipatan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) pemenang akan mendapatkan hadiah dari sdr. BAMBANG sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli yang menang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) akan menerima hadiah sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menjual atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang yang mana hasil penjualan nomor judi togel jenis nomor macau yang terdakwa dapatkan tidak tetap namun berkisar rata-rata sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dalam satu hari yang mana uang keuntungan dipergunakan terdakwa untuk keperluan sendiri
- Bahwa angka atau nomor togel jenis Macau yang dibeli atau pasang oleh pembeli (masyarakat) kepada terdakwa tersebut tidak dapat dipastikan akan sesuai dengan dengan angka atau nomor yang akan di keluarkan oleh bandar, karena permainan nomor togel jenis Macau dimaksud hanya bersifat untung – untungan dan tidak diperlukan keahlian khusus untuk melakukan pembelian atau melakukan permainan tersebut.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum bermain judi dengan cara menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau tersebut dari masyarakat.
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau dari masyarakat tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat
Bahwa Ia terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHPidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa saksi TRIO MANDALA RISTAH dan saksi RONI ARMAIDO YUNUS yang merupakan anggota tim Sat Res Polres Inhil pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 15.00 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUHAIDI Alias EDI Bin IDRIS sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdakwa sering melakukan penjualan nomor judi togel jenis nomor Macau di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 18.30 WIB berangkat dari Tembilahan menuju ke Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sesampainya di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil sekira jam 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk-duduk menunggu pembeli nomor togel di sebuah warung yang beralamat di Jalan Sumatera Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui melakukan perbuatan perjudian menjual nomor togel jenis macau kepada pembeli (masyarakat), lalu terdakwa menyerahkan barang bukti milik terdakwa yang berkaitan tindakan terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel dari pembeli (masyarakat) kepada saksi TRIO MANDALA RISTAH, saksi RONI ARMAIDO YUNUS dan anggota tim Sat Res Polres Inhil berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 8684350444856499, IMEI 2 : 8684350444856481 beserta dua kartu SIM terpasang dengan nomor 0878-6117-452 dan 0813-7409-8673 yang digunakan terdakwa untuk mengirimkan nomor togel yang di jual terdakwa kepada sdr.BAMBANG (DPO/belum tertangkap), kemudian terdakwa membuka laci meja tempat terdakwa duduk dan mengeluarkan beberapa barang dan terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian antara lain yaitu 2 (dua) lembar kertas bertuliskan angka-angka nomor togel yang keluar (menang) sebelumnya, 9 (sembilan) potongan kertas bertuliskan angka-angka yang telah dibeli pembeli yang ditulis oleh pembeli, 4 (empat) ikat potongan kertas tanpa tulisan yang di akui oleh terdakwa merupakan potongan kertas yang di siapkannya untuk pembeli menuliskan nomor yang akan dibelinya, kemudian dua buku bertuliskan angka-angka yang digunakan untuk memperkirakan nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar dan terakhir terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor togel Macau yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Adapun cara permainan judi togel jenis nomor macau yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pembeli (masyarakat) membeli nomor macau dengan harga paling rendah adalah Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga dengan pilihan kategori dua angka, tiga angka dan empat angka, pembeli membeli atau memasang nomor judi tersebut dengan bermacam-macam angka atau nomor yaitu angka dari nomor 00 hingga 99 untuk yang dua angka, dan tiga angka 000 sampai 999 dan empat angka dari 0000 sampai 9999. Selanjutnya pembeli yang membeli nomor macau tersebut akan mendapatkan hadiah berupa uang jika nomor yang dibeli atau yang dipasang sesuai atau sama dengan angka atau nomor macau yang dikeluarkan oleh bandar yang mana bandar besar .
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor Macau dari masyarakat tersebut setiap hari dari pagi sampai dengan sekira pukul 22.00 WIB. Adapun lokasi tempat terdakwa menjual nomor togel Macau dimaksud tidak tetap pada satu tempat saja namun dimana saja terdakwa berada. Adapun Terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau tersebut dari masyarakat dengan cara pembeli mendatangi terdakwa dimana terdakwa berada dan kemudian pembeli tersebut akan menuliskan nomor yang akan dibelinya pada potongan kertas yang di sediakan oleh terdakwa, kemudian potongan kertas tersebut di serahkan kepada terdakwa lalu pembeli membayar nomor yang dibelinya tersebut kepada terdakwa, selain itu setiap nomor Macau yang dibeli oleh masyarakat tersebut kepada terdakwa, maka pembeli sendiri yang menentukan nomor yang dibelinya di pasang untuk pengeluaran jam berapa, sebab nomor togel jenis Macau dalam satu hari ada empat kali pengeluaran nomor yang menang, lalu terdakwa memphoto kertas pembeli tadi, kemudian pembelipun menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa, lalu foto tersebut terdakwa kirim ke nomor Whatsapp sdr. BAMBANG (DPO/belum tertangkap) yang merupakan bos terdakwa dengan nomor 0851-8406-8908 yang mana setiap terdakwa kirim foto maka sdr. BAMBANG akan membalas “OK” kepada terdakwa. Selanjutnya pembeli tinggal menunggu waktu bandar besar mengeluarkan nomor atau mengumumkan nomor yang menang. Setiap nomor togel jenis Macau yang berhasil terdakwa jual kepada masyarakat dan juga uang hasil penjualan nomor togel dimaksud akan disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG dengan cara sdr. BAMBANG akan datang langsung menemui terdakwa ataupun terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening sdr. BAMBANG menggunakan Brilink.
- Bahwa pembeli (masyarakat) yang memasang angka nomor Macau tersebut kepada terdakwa mengetahui angka atau nomor yang akan dikeluarkan oleh bandar besar sebagai nomor yang menang pada saat bandar besar mengeluarkan nomor yang menang yaitu pada pukul 13.00, pukul 16.00 Wib, 19.00 Wib dan terakhir pukul 23.00 Wib yang mana pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Pembeli mengetahui angka keluar yang dikeluarkan bandar yaitu dari terdakwa selaku penjual atau dengan cara pembeli dapat melihat sendiri di internet. Hadiah uang yang didapat pembeli apabila nomor atau angka yang di beli sama dengan angka atau yang dikeluarkan bandar antara lain :
- Untuk hadiah pembelian dua angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka dengan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa jika nomor togel Jenis Macau yang dibeli oleh pembeli (masyarakat) dari terdakwa sesuai dengan nomor yang di keluarkan bandar maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang langsung dari terdakwa selaku penjual, jika uang hadiah tersebut di serahkan oleh sdr.BAMBANG kepada terdakwa, dan terdakwa yang selanjutnya menyerahkan kepada masyarakat yang menang.
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) Tahun sebagai mata pencaharian bagi terdakwa.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dengan menerima pembelian nomor togel berbagai jenis tersebut diatas dari masyarakat tersebut berupa terdakwa mendapat keuntungan berupa uang yaitu 10 ?ri jumlah uang omset penjualan setiap hari yang disetorkan terdakwa kepada sdr. BAMBANG, kemudian terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa uang dengan cara ketika ada pembeli nomor togel yang menang. Uang hadiah yang diterima terdakwa dari sdr. BAMBANG akan dipotong oleh terdakwa terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pembeli yang menang yaitu :
- Untuk hadiah pembelian dua angka setiap kelipatan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) pemenang akan mendapatkan hadiah dari sdr. BAMBANG sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Untuk hadiah pembelian tiga angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli yang menang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Untuk hadiah pembelian empat angka setiap kelipatan harga Rp. 1000.- (seribu rupiah) akan menerima hadiah sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyerahkan kepada pembeli sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menjual atau menerima pembelian nomor togel jenis Macau dari masyarakat dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang yang mana hasil penjualan nomor judi togel jenis nomor macau yang terdakwa dapatkan tidak tetap namun berkisar rata-rata sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dalam satu hari yang mana uang keuntungan dipergunakan terdakwa untuk keperluan sendiri
- Bahwa angka atau nomor togel jenis Macau yang dibeli atau pasang oleh pembeli (masyarakat) kepada terdakwa tersebut tidak dapat dipastikan akan sesuai dengan dengan angka atau nomor yang akan di keluarkan oleh bandar, karena permainan nomor togel jenis Macau dimaksud hanya bersifat untung – untungan dan tidak diperlukan keahlian khusus untuk melakukan pembelian atau melakukan permainan tersebut.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi berupa togel jenis macau untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terdakwa menjual atau menerima pembelian nomor togel Jenis Macau dari masyarakat tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |