Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Tbh Masdar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masdar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Oki Indra P.A, S.HMasdar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan administrasi Paspor sebelumnya yaitu semula dalam Paspor Milik Pemohon tertera Lahir di Kuala Kerang, 28 Februari 1979 menjadi Lahir di Sungai Terab, 08 Agustus 1978.
  3. Memerintahkan kepada Pihak Imigrasi Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk memperbaiki dan merapikan administrasi Paspor milik Pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak