| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan pencatatan nama dan tempat lahir PEMOHON pada Kartu Keluarga Nomor 1404130907260003, Akta Kelahiran Nomor 1410-LT-26122011-0147, dan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1403056510991858 yang tercatat bernama Indah Kurnia dan tempat lahir Guntung;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama dan tempat lahir pada KK, AKTA KELAHIRAN, dan KTP baru PEMOHON dari yang sebelumnya tercatat Indah Kurnia menjadi Indah Kurnia Ahmad dan tempat lahir sebelumnya Guntung menjadi Sungai Guntung sesuai dengan Keterangan Kelahiran Nomor 05/SKK/XI/2022, Ijazah Nomor DN-09 DI 0074617, dan Kutipan Akta Nikah Nomor 1404011072025005;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|