| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR bersama dengan saksi DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi DURI ARMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh warga setempat, saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Bungkus Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu Shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y21 A Warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y03T Warna Hitam Gradasi Biru, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat Tanpa Merek yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN dan 1 (satu) lembar catatan hasil penjualan shabu-shabu, kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa titipkan kepada saksi DURI ARMINSYAH untuk dijual kembali kepada para pembeli;
- Bahwa pada tanggl 24 September 2025 Terdakwa mengalami kecelakaan, dan karena Terdakwa dalam keadaan sakit, Terdakwa menyuruh saksi DURI untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang mana saksi DURI bertugas untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli.
- Bahwa cara Terdakwa bekerjasama dengan saksi DURI untuk menjual narkotika jenis sabu adalah ketika ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu maka orang tersebut akan datang kerumah Terdakwa, lalu setelah pembeli tersebut menyerahkan uang kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh orang tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada saksi DURI, dan Terdakwa juga menyuruh saksi DURI yang menunggu di samping rumah Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli tersebut;
- Bahwa Terdakwa bersama saksi DURI sudah menjual 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu, dengan harga jual antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual yang mana Terdakwa akan mendapat keuntungan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, sedangkan saksi DURI akan diberikan upah oleh Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis, dan Terdakwa juga ada menjanjikan upah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi DURI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian UPC Belilas No. 065/14408/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Tersangka DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN diperoleh berat bersih 0,60 (nol koma enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3651/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang disita dari HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR dan DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN barang bukti nomor: 5324/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa bersama saksi DURI ARMANSYAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR bersama dengan saksi DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira jam 17.30 WIB saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS yang merupakan anggota Polsek Kemuning melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi DURI ARMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur Selensen RT 007 RW 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya dengan disaksikan oleh warga setempat, saksi SEHATI dan saksi JOHANNAS melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Bungkus Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu Shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y21 A Warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y03T Warna Hitam Gradasi Biru, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat Tanpa Merek yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), 1 (satu) kotak rokok merek LUFFMAN dan 1 (satu) lembar catatan hasil penjualan shabu-shabu, kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa titipkan kepada saksi DURI ARMINSYAH untuk dijual kembali kepada para pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian UPC Belilas No. 065/14408/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Tersangka DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN diperoleh berat bersih 0,60 (nol koma enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3651/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang disita dari HERI SYAHPUTRA Als HERI Bin M ANWAR dan DURI ARMANSYAH PERANGIN-ANGIN Als RIDO Bin R. MULAI PERANGIN-ANGIN barang bukti nomor: 5324/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dan saksi DURI ARMINSYAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- |