Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
M. ARIZAL Als IJAL Bin SYAFRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 335/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 737 / L.4.14 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIZAL Als IJAL Bin SYAFRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

-------- Bahwa ia terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL Bin SYAFRUDDIN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, lalu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam pekarangan Kost EA3 yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Parit 15 Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL bin SYAFRUDDIN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB berjalan kaki menuju ke kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melihat beberapa sepeda motor penghuni kost yang berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar, kemudian terdakwa tanpa izin masuk ke dalam pekarangan kos-kosan melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup, lalu terdakwa menuju ke dalam parkiran sepeda motor kost-kostan yang berada di dalam pekarangan kost tersebut, kemudian terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik SARIYATI, 1 (satu) unit sepeda motor milik PUTRI NIRYANA SARI, 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi ASLINA PUTRI yang merupakan penghuni kost tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI, 1 (satu) aki sepeda motor milik PUTRI NIRYANA SARI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik saksi ASLINA PUTRI dengan cara terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka baut box penutup aki di sepeda motor milik saksi PUTRI NIRYANA SARI, saksi ASLINA PUTRI dan saksi SARIYATI dan tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI, 1 (satu) aki sepeda motor milik PUTRI NIRYANA SARI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik saksi ASLINA PUTRI, kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) aki sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan kost-kostan tersebut menuju ke semak-semak Lorong Pinus Indah. Selanjutnya terdakwa menjual 3 (tiga aki sepeda motor milik SARIYATI, PUTRI NIRYANA SARI dan milik saksi ASLINA PUTRI kepada pembeli dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ADITHYA MAULANA HAIKAL Alias BUDI Bin MUHAMMAD SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.DIMAS (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB sedang mendorong sepeda motor milik sdr.DIMAS yang mogok saat melintas di Jalan Sungai Beringin tepatnya dipersimpangan Jalan SKB dan hendak menuju ke rumah sdr.DIMAS yang beralamat di Jalan Perigi Raja, lalu terdakwa mengatakan “LEWAT SINI AJA (Lorong Tasik gemilang) SEKALIAN KITA NGAMBIL AKI DI KOS-KOSAN ITU” kepada saksi BUDI dan sdr.DIMAS, lalu saksi BUDI dan sdr.DIMAS menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS mendorong sepeda motor tersebut melalui Lorong Tasik Beringin dan tiba di depan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS melihat beberapa sepeda motor penghuni kost yang berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI tanpa izin masuk ke dalam pekarangan kos-kosan melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup sedangkan sdr.DIMAS menunggu di luar pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menuju ke pekarangan parkir sepeda motor penghuni kost, lalu terdakwa membuka jok beberapa sepeda motor dan saksi BUDI dengan menggunakan senter handphone menyenter bagian dalam jok, tidak lama kemudian terdakwa menyuruh saksi BUDI untuk kembali menunggu di depan pagar kost dengan tujuan untuk memantau situasi dan keadaan, sedangkan terdakwa kembali masuk ke dalam pekarangan parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) unit sepeda motor milik VIONY yang merupakan penghuni kost tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka baut box penutup aki di sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dan tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY kepada saksi BUDI, lalu terdakwa memasukkan ke 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY ke dalam kantong plastic hitam yang terdakwa temukan di sekitar halaman kost-kostan, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) aki sepeda motor tersebut ke dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS pergi meninggalkan kost-kostan tersebut dan menuju ke persimpangan Jalan Perigi Raja, kemudian saksi BUDI mengambil 2 (dua) buah aki sepeda motor yang sebelumnya di simpan di dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS dan saksi BUDI menyerahkan 2 (dua) buah aki sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI berpisah dengan sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY di semak-semak yang berada di Lorong Pinus Indah. Selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS menjual 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS dengan menggunakan uang hasil penjualan aki sepeda motor tersebut membeli narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut digunakan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS.

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB tanpa izin mengambil aki sepeda motor milik PUTRI ALINA, saksi SARIYATI dan saksi ASLINA di dalam pekarangan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sepeda motor milik saksi PUTRI ALINA, saksi SARIYATI dan saksi ASLINA selaku penghuni kost berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni dan di tempati oleh beberapa orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup dan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB tanpa izin mengambil aki sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI di dalam pekarangan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI selaku penghuni kost berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh beberapa orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PUTRI ALINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), saksi SARIYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi ASLINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS, saksi SARIYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi VIONY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).   

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 

-------- Bahwa ia terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL Bin SYAFRUDDIN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam pekarangan Kost EA3 yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Parit 15 Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL Bin SYAFRUDDIN bersama-sama dengan saksi ADITHYA MAULANA HAIKAL Alias BUDI Bin MUHAMMAD SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.DIMAS (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB sedang mendorong sepeda motor milik sdr.DIMAS yang mogok saat melintas di Jalan Sungai Beringin tepatnya dipersimpangan Jalan SKB dan hendak menuju ke rumah sdr.DIMAS yang beralamat di Jalan Perigi Raja, lalu terdakwa mengatakan “LEWAT SINI AJA (Lorong Tasik gemilang) SEKALIAN KITA NGAMBIL AKI DI KOS-KOSAN ITU” kepada saksi BUDI dan sdr.DIMAS, lalu saksi BUDI dan sdr.DIMAS menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS mendorong sepeda motor tersebut melalui Lorong Tasik Beringin dan tiba di depan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS melihat beberapa sepeda motor penghuni kost yang berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI tanpa izin masuk ke dalam pekarangan kos-kosan melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup sedangkan sdr.DIMAS menunggu di luar pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menuju ke pekarangan parkir sepeda motor penghuni kost, lalu terdakwa membuka jok beberapa sepeda motor dan saksi BUDI dengan menggunakan senter handphone menyenter bagian dalam jok, tidak lama kemudian terdakwa menyuruh saksi BUDI untuk kembali menunggu di depan pagar kost dengan tujuan untuk memantau situasi dan keadaan, sedangkan terdakwa kembali masuk ke dalam pekarangan parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) unit sepeda motor milik VIONY yang merupakan penghuni kost tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka baut box penutup aki di sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dan tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY kepada saksi BUDI, lalu terdakwa memasukkan ke 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY ke dalam kantong plastic hitam yang terdakwa temukan di sekitar halaman kost-kostan, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) aki sepeda motor tersebut ke dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS pergi meninggalkan kost-kostan tersebut dan menuju ke persimpangan Jalan Perigi Raja, kemudian saksi BUDI mengambil 2 (dua) buah aki sepeda motor yang sebelumnya di simpan di dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS dan saksi BUDI menyerahkan 2 (dua) buah aki sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI berpisah dengan sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY di semak-semak yang berada di Lorong Pinus Indah. Selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS menjual 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS dengan menggunakan uang hasil penjualan aki sepeda motor tersebut membeli narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut digunakan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS.

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB tanpa izin mengambil aki sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI di dalam pekarangan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI selaku penghuni kost berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni dan di tempati oleh beberapa orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS, saksi SARIYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi VIONY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).   

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ----------------------

Kesatu:

 

-------- Bahwa ia terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL Bin SYAFRUDDIN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, lalu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam pekarangan Kost EA3 yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Parit 15 Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL bin SYAFRUDDIN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB berjalan kaki menuju ke kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melihat beberapa sepeda motor penghuni kost yang berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar, kemudian terdakwa tanpa izin masuk ke dalam pekarangan kos-kosan melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup, lalu terdakwa menuju ke dalam parkiran sepeda motor kost-kostan yang berada di dalam pekarangan kost tersebut, kemudian terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik SARIYATI, 1 (satu) unit sepeda motor milik PUTRI NIRYANA SARI, 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi ASLINA PUTRI yang merupakan penghuni kost tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI, 1 (satu) aki sepeda motor milik PUTRI NIRYANA SARI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik saksi ASLINA PUTRI dengan cara terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka baut box penutup aki di sepeda motor milik saksi PUTRI NIRYANA SARI, saksi ASLINA PUTRI dan saksi SARIYATI dan tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI, 1 (satu) aki sepeda motor milik PUTRI NIRYANA SARI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik saksi ASLINA PUTRI, kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) aki sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan kost-kostan tersebut menuju ke semak-semak Lorong Pinus Indah. Selanjutnya terdakwa menjual 3 (tiga aki sepeda motor milik SARIYATI, PUTRI NIRYANA SARI dan milik saksi ASLINA PUTRI kepada pembeli dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ADITHYA MAULANA HAIKAL Alias BUDI Bin MUHAMMAD SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.DIMAS (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB sedang mendorong sepeda motor milik sdr.DIMAS yang mogok saat melintas di Jalan Sungai Beringin tepatnya dipersimpangan Jalan SKB dan hendak menuju ke rumah sdr.DIMAS yang beralamat di Jalan Perigi Raja, lalu terdakwa mengatakan “LEWAT SINI AJA (Lorong Tasik gemilang) SEKALIAN KITA NGAMBIL AKI DI KOS-KOSAN ITU” kepada saksi BUDI dan sdr.DIMAS, lalu saksi BUDI dan sdr.DIMAS menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS mendorong sepeda motor tersebut melalui Lorong Tasik Beringin dan tiba di depan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS melihat beberapa sepeda motor penghuni kost yang berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI tanpa izin masuk ke dalam pekarangan kos-kosan melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup sedangkan sdr.DIMAS menunggu di luar pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menuju ke pekarangan parkir sepeda motor penghuni kost, lalu terdakwa membuka jok beberapa sepeda motor dan saksi BUDI dengan menggunakan senter handphone menyenter bagian dalam jok, tidak lama kemudian terdakwa menyuruh saksi BUDI untuk kembali menunggu di depan pagar kost dengan tujuan untuk memantau situasi dan keadaan, sedangkan terdakwa kembali masuk ke dalam pekarangan parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) unit sepeda motor milik VIONY yang merupakan penghuni kost tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka baut box penutup aki di sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dan tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY kepada saksi BUDI, lalu terdakwa memasukkan ke 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY ke dalam kantong plastic hitam yang terdakwa temukan di sekitar halaman kost-kostan, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) aki sepeda motor tersebut ke dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS pergi meninggalkan kost-kostan tersebut dan menuju ke persimpangan Jalan Perigi Raja, kemudian saksi BUDI mengambil 2 (dua) buah aki sepeda motor yang sebelumnya di simpan di dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS dan saksi BUDI menyerahkan 2 (dua) buah aki sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI berpisah dengan sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY di semak-semak yang berada di Lorong Pinus Indah. Selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS menjual 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS dengan menggunakan uang hasil penjualan aki sepeda motor tersebut membeli narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut digunakan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS.

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB tanpa izin mengambil aki sepeda motor milik PUTRI ALINA, saksi SARIYATI dan saksi ASLINA di dalam pekarangan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sepeda motor milik saksi PUTRI ALINA, saksi SARIYATI dan saksi ASLINA selaku penghuni kost berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni dan di tempati oleh beberapa orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup dan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB tanpa izin mengambil aki sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI di dalam pekarangan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI selaku penghuni kost berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh beberapa orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi PUTRI ALINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), saksi SARIYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi ASLINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS, saksi SARIYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi VIONY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).   

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana ----------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 

-------- Bahwa ia terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL Bin SYAFRUDDIN pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam pekarangan Kost EA3 yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Parit 15 Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa M.ARIZAL Alias IJAL Bin SYAFRUDDIN bersama-sama dengan saksi ADITHYA MAULANA HAIKAL Alias BUDI Bin MUHAMMAD SANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.DIMAS (DPO/belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB sedang mendorong sepeda motor milik sdr.DIMAS yang mogok saat melintas di Jalan Sungai Beringin tepatnya dipersimpangan Jalan SKB dan hendak menuju ke rumah sdr.DIMAS yang beralamat di Jalan Perigi Raja, lalu terdakwa mengatakan “LEWAT SINI AJA (Lorong Tasik gemilang) SEKALIAN KITA NGAMBIL AKI DI KOS-KOSAN ITU” kepada saksi BUDI dan sdr.DIMAS, lalu saksi BUDI dan sdr.DIMAS menyetujuinya, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS mendorong sepeda motor tersebut melalui Lorong Tasik Beringin dan tiba di depan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS melihat beberapa sepeda motor penghuni kost yang berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni oleh orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI tanpa izin masuk ke dalam pekarangan kos-kosan melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup sedangkan sdr.DIMAS menunggu di luar pagar, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menuju ke pekarangan parkir sepeda motor penghuni kost, lalu terdakwa membuka jok beberapa sepeda motor dan saksi BUDI dengan menggunakan senter handphone menyenter bagian dalam jok, tidak lama kemudian terdakwa menyuruh saksi BUDI untuk kembali menunggu di depan pagar kost dengan tujuan untuk memantau situasi dan keadaan, sedangkan terdakwa kembali masuk ke dalam pekarangan parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) unit sepeda motor milik VIONY yang merupakan penghuni kost tersebut, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka baut box penutup aki di sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dan tanpa izin mengambil 1 (satu) aki sepeda motor milik SARIYATI dan 1 (satu) aki sepeda motor milik VIONY, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY kepada saksi BUDI, lalu terdakwa memasukkan ke 2 (dua) aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY ke dalam kantong plastic hitam yang terdakwa temukan di sekitar halaman kost-kostan, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) aki sepeda motor tersebut ke dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS pergi meninggalkan kost-kostan tersebut dan menuju ke persimpangan Jalan Perigi Raja, kemudian saksi BUDI mengambil 2 (dua) buah aki sepeda motor yang sebelumnya di simpan di dalam jok sepeda motor sdr.DIMAS dan saksi BUDI menyerahkan 2 (dua) buah aki sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi BUDI berpisah dengan sdr.DIMAS, lalu terdakwa bersama saksi BUDI menyimpan 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY di semak-semak yang berada di Lorong Pinus Indah. Selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS menjual 2 (dua) buah aki sepeda motor milik saksi SARIYATI dan saksi VIONY dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI dan sdr.DIMAS dengan menggunakan uang hasil penjualan aki sepeda motor tersebut membeli narkotika jenis shabu yang mana narkotika jenis shabu tersebut digunakan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS.

 

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 03.00 WIB tanpa izin mengambil aki sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI di dalam pekarangan kost EA3 yang beralamat di Lorong Cherry Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana sepeda motor milik saksi VIONY dan saksi SARIYATI selaku penghuni kost berada di dalam pekarangan parkiran kost EA3 yang mana kostan tersebut di huni dan di tempati oleh beberapa orang/penyewa kost dan kostan tersebut memiliki pagar, pintu dan tembok yang mengelilingi kostan dan untuk akses masuk menuju kost melalui pagar dan pintu yang dalam keadaan tertutup.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI dan sdr.DIMAS, saksi SARIYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi VIONY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).   

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya