Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SULTAN Bin KARIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 644/ L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN Bin KARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN Bin KARIP pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa terdakwa SULTAN Bin KARIP pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 20.00 wib menghubungi sdr.ANDIKA CAN (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram  dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli, lalu sdr.ANDIKA CAN mengatakan “iyalah jemputlah kerumah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.20 WIB menuju ke rumah sdr.ANDIKA CAN yang beralamat di Kuala Sungai Akar, sesampainya dirumah sdr.ANDIK CAN, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.ANDIKA CAN untuk pembelian 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.ANDIKA CAN, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke sebuah pondok yang tidak jauh dari perkebunan tempat terdakwa bekerja, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi dari mulai harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, selanjutnya terdakwa dengan menyimpan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam tas selempang terdakwa menuju ke Hotel Reni Inn yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, di saat bersamaan saksi ADITYA dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan menuju ke sekitar wilayah Hotel Reni Inn yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, di saat terdakwa berada di depan Hotel Reni Inn. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 00.05 WIB di saat bersamaan saksi ABDUL GAPUR, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi ADITYA dan naggota Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ZULFENDRI dan saksi SUTARDI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kepala charger handphone warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam tas selempang warna abu-abu bertuliskan Polo Amstar yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03T warna biru dengan nomor Sim Card I dan nomor Whatsapp : 082293552617 dan Sim Card II : 082174837121 serta nomor Imei I : 866245072295516 dan nomor Imei II : 866245072295508 yang ditemukan di saku depan celana sebelah kiri terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam tas selempang warna abu-abu bertuliskan Polo Amstar yang terdakwa gunakan adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr.ANDIKA CAN yang mana selanjutnya terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) jika semua narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa terdakwa kurang lebih sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr.ANDIKA CAN dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2550/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh Kepala Bidang LABORATORIUM FORENSIK Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S, Si, M. Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3560/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan  oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025  yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan SULTAN Bin KARIP dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN Bin KARIP pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  •  Bahwa terdakwa SULTAN Bin KARIP pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 20.00 wib menghubungi sdr.ANDIKA CAN (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram  dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pembeli, lalu sdr.ANDIKA CAN mengatakan “iyalah jemputlah kerumah” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 20.20 WIB menuju ke rumah sdr.ANDIKA CAN yang beralamat di Kuala Sungai Akar, sesampainya dirumah sdr.ANDIK CAN, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.ANDIKA CAN untuk pembelian 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.ANDIKA CAN, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu menuju ke sebuah pondok yang tidak jauh dari perkebunan tempat terdakwa bekerja, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi dari mulai harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya, selanjutnya terdakwa dengan menyimpan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam tas selempang terdakwa menuju ke Hotel Reni Inn yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 00.05 WIB di saat bersamaan saksi ADITYA dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan menuju ke sekitar wilayah Hotel Reni Inn yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, di saat terdakwa berada di depan Hotel Reni Inn di saat bersamaan saksi ABDUL GAPUR, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi ADITYA dan naggota Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi ZULFENDRI dan saksi SUTARDI melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kepala charger handphone warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam tas selempang warna abu-abu bertuliskan Polo Amstar yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y03T warna biru dengan nomor Sim Card I dan nomor Whatsapp : 082293552617 dan Sim Card II : 082174837121 serta nomor Imei I : 866245072295516 dan nomor Imei II : 866245072295508 yang ditemukan di saku depan celana sebelah kiri terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam tas selempang warna abu-abu bertuliskan Polo Amstar yang terdakwa gunakan adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa kepada para pembeli, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.  
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2550/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI 2. YOGA RAMADI GUSTI 3. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh Kepala Bidang LABORATORIUM FORENSIK Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S, Si, M. Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3560/2025/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan  oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025  yang ditandatangani oleh pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan : Salsabila Tasya R. Suwetty (Spv Penjuaan Bisnis dan Korporat) dan SULTAN Bin KARIP dengan kesimpulan:
  • 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya