| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa HARMANSYAH Alias ARMAN Bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa HARMANSYAH Alias ARMAN Bin HANAFI yang merupakan security PT.Pulau Sambu pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 bertempat di gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berpatroli di sekitar area jaga terdakwa, lalu terdakwa melihat kabel penangkal petir di atas gudang Pellet dan dalam keadaan terpasang di sebelah area jaga terdakwa, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil kabel penangkal petir milik PT.Pulau Sambu tersebut. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB bertugas piket jaga di PT.Pulau Sambu, lalu terdakwa berangkat dari rumah membawa tang, kemudian terdakwa sekira jam 03.00 WIB pergi ke Gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memanjat ke atap gudang pellet menggunakan tangga darurat, lalu terdakwa tanpa izin mengambil kabel penangkal petir milik PT.Pulau sambu kurang lebih sepanjang 70 (tujuh puluh) meter dengan cara terdakwa memotong kabel penangkal petir tersebut, kemudian terdakwa menyimpan kabel penangkal petir tersebut di pos lama yang sudah tidak terpakai lagi. Selanjutnya terdakwa sekira 2 (dua) hari kemudian sekira jam 03.00 WIB terdakwa mengbungkus kabel penangkal petir yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil terdakwa dengan menggunakan baju bekas yang tidak terpakai lagi, lalu terdakwa melempar kabel penangkal petir tersebut ke luar pagar tepatnya di area kuburan lama disamping PT.Pulau Sambu, kemudian sekira pagi harinya terdakwa mengambil kabel penangkal petir tersebut dan membawa pulang ke rumah, kemudian terdakwa menjual kabel penangkal petir milik PT.Pulau Sambu dengan harga kurang lebih sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada pembeli yang mana uangnya terdakwa gunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa telah mengambil kabel penangkal petir milik PT.Pulau Sambu dengan menggunakan sebuah alat berupa tang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Pulau Sambu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.460.000,- (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa HARMANSYAH Alias ARMAN Bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa HARMANSYAH Alias ARMAN Bin HANAFI yang merupakan security PT.Pulau Sambu pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 bertempat di gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berpatroli di sekitar area jaga terdakwa, lalu terdakwa melihat kabel penangkal petir di atas gudang Pellet dan dalam keadaan terpasang di sebelah area jaga terdakwa, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil kabel penangkal petir milik PT.Pulau Sambu tersebut. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB bertugas piket jaga di PT.Pulau Sambu, lalu terdakwa berangkat dari rumah membawa tang, kemudian terdakwa sekira jam 03.00 WIB pergi ke Gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memanjat ke atap gudang pellet menggunakan tangga darurat, lalu terdakwa tanpa izin mengambil kabel penangkal petir milik PT.Pulau sambu kurang lebih sepanjang 70 (tujuh puluh) meter dengan cara terdakwa memotong kabel penangkal petir tersebut, kemudian terdakwa menyimpan kabel penangkal petir tersebut di pos lama yang sudah tidak terpakai lagi. Selanjutnya terdakwa sekira 2 (dua) hari kemudian sekira jam 03.00 WIB terdakwa mengbungkus kabel penangkal petir yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil terdakwa dengan menggunakan baju bekas yang tidak terpakai lagi, lalu terdakwa melempar kabel penangkal petir tersebut ke luar pagar tepatnya di area kuburan lama disamping PT.Pulau Sambu, kemudian sekira pagi harinya terdakwa mengambil kabel penangkal petir tersebut dan membawa pulang ke rumah, kemudian terdakwa menjual kabel penangkal petir milik PT.Pulau Sambu dengan harga kurang lebih sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada pembeli yang mana uangnya terdakwa gunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Pulau Sambu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.460.000,- (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
----------- Bahwa ia Terdakwa HARMANSYAH Alias ARMAN Bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa HARMANSYAH Alias ARMAN Bin HANAFI yang merupakan security PT.Pulau Sambu pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 bertempat di gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berpatroli di sekitar area jaga terdakwa, lalu terdakwa melihat kabel penangkal petir di atas gudang Pellet dan dalam keadaan terpasang di sebelah area jaga terdakwa, kemudian timbul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil kabel penangkal petir milik PT.Pulau Sambu tersebut. Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 23.00 WIB bertugas piket jaga di PT.Pulau Sambu, lalu terdakwa berangkat dari rumah membawa tang, kemudian terdakwa sekira jam 03.00 WIB pergi ke Gudang Pellet PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memanjat ke atap gudang pellet menggunakan tangga darurat, lalu terdakwa tanpa izin mengambil kabel penangkal petir milik PT.Pulau sambu kurang lebih sepanjang 70 (tujuh puluh) meter dengan cara terdakwa memotong kabel penangkal petir tersebut, kemudian terdakwa menyimpan kabel penangkal petir tersebut di pos lama yang sudah tidak terpakai lagi. Selanjutnya terdakwa sekira 2 (dua) hari kemudian sekira jam 03.00 WIB terdakwa mengbungkus kabel penangkal petir yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil terdakwa dengan menggunakan baju bekas yang tidak terpakai lagi, lalu terdakwa melempar kabel penangkal petir tersebut ke luar pagar tepatnya di area kuburan lama disamping PT.Pulau Sambu, kemudian sekira pagi harinya terdakwa mengambil kabel penangkal petir tersebut dan membawa pulang ke rumah, kemudian terdakwa menjual kabel penangkal petir milik PT.Pulau Sambu dengan harga kurang lebih sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada pembeli yang mana uangnya terdakwa gunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa merupakan security di PT.Pulau Sambu Kuala Enok Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan di gaji oleh perusahaan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Pulau Sambu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.460.000,- (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------- |