Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.DODDY HIDAYAT,S.H
2.FADLAN IKHWANTO,S.H.
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
4.LUKI ADRIANTONI, SH
5.WINDU HARIMIKA, SH
ANGGA Bin BAMBANG YUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR –39/ L.4.14 / ENZ.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY HIDAYAT,S.H
2FADLAN IKHWANTO,S.H.
3REZA YUSUF AFANDI, SH
4LUKI ADRIANTONI, SH
5WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA Bin BAMBANG YUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa Terdakwa ANGGA BIN BAMBANG YUDIANTO, bersama-sama dengan SAKSI LIA KHASANDRA ALS. AYUK, SAKSI JEFRI OKTIKA BIN JASRIL, SAKSI RONI CANDRA BIN BASIR, SAKSI RIO ADITYA, SAKSI SOFYAN ALS. KENON BIN LAODE ARU, SAKSI SAKSI LAODE BOB SAFIOEDDIN BIN LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN DAN SAKSI ARIANTO ALS. ANTO GANJA BIN M. PAKIR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang beralamat di Pangeran Hidayat, Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  1.  Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru akan mempersiapkan orang untuk membawa penjualan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram dari Batam menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  2. Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru meminta Saksi Lia Khasandra als. Ayuk untuk mempersiapkan orang yang akan menerima narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  3. Titik temu penyerahan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram adalah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  4. Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru memperkenalkan Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk dengan Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin dan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang akan membawa narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram dari Batam menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB setelah menerima perintah dari Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru, Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin dan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir pergi dari Batam, Kepulauan Riau menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau menggunakan speedboat dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Polobanker yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket besar narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah sampai di Tembilahan pada pukul 17.00 WIB Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir memberi tahu Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk setelah itu Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin dan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir pergi meletakan tas ransel tersebut di Rumah Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang beralamat di Pangeran Hidayat Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru menghubungi Saksi Lia Khasandra apakah sudah ada orang yang akan menerima paket berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Saksi Lia Khasandra mengatakan akan mencari orang tersebut selanjutnya pada pukul 10.15 WIB Saksi Lia Khasandra als. Ayuk menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “DIK, ADA ORANG NGGAK YANG MAU KERJA TERIMA SHABU DI TEMBILAHAN ?” setelah itu Terdakwa mengatakan “YA YUK, AKU CARIKAN DULU NANTI KALO DAPAT AKU KABARI” kemudian pada pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dengan mengatakan “JEF, KAMU PASTIKAN MAU KERJA JEMPUT BARANG (SHABU), KALAU KE TEMBILAHAN GIMANA ?” dijawab Saksi Jefri Oktika Bin Jasril “KALAU KE TEMBILAHAN OKEY”, Terdakwa mengatakan “JEF, NANTI KUMINTA KE BOS AKU (LIA KHASANDRA) 20 (DUA PULUH) JUTA NANTI AMBIL SAMA KAMU 15 (LIMA BELAS) JUTA, UNTUK AKU 5 (LIMA) JUTA”, dijawab Saksi Jefri Oktika Bin Jasril “OKEY ATUR LAH GA, AKU PERCAYA SAMA KAMU”, kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Jefri Oktika Bin Jasril lalu mengatakan “OK JEF KALAU KAU MAU KERJAAN PERGILAH KE TEMBILAHAN SEKARANG”, dijawab Saksi Jefri Oktika Bin Jasril “YA SUDAH GA, KIRIMLAH AKU DUIT, INI AKU KIRIM NOMOR DANA”, Terdakwa mengatakan “OKEY SAYA KIRIM 1 (SATU) JUTA, TAPI KAMU CEPAT YA JEF, ORANGNYA SUDAH MENUNGGU”, selanjutnya, Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke Akun DANA 0896-0111-7221 milik Saksi Jefri Oktika Bin Jasril yang digunakan untuk biaya transportasi selain itu Terdakwa juga memberikan akun whatsapp 0822-8198-5021 miliknya kepada Saksi Jefri Oktika Bin Jasril untuk digunakan berkomunikasi dalam proses penjemputan dan pengantaran Narkotika jenis Shabu dari Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ke Palembang, Sumatera Selatan selanjutnya Saksi Jefri Oktika Bin Jasril mengajak Saksi Roni Candra Bin Basir pergi menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk dengan mengatakan “YUK ORANGNYA SUDAH ADA, NAMANYA JEFRI DAN RONI” setelah itu Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk mengatakan “IYA DEK, TANYA DIA MINTA ONGKOS BERAPA UPAHNYA” setelah itu Terdakwa mengatakan “DUA PULUH JUTA PER KILO YUK” dan Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk mengatakan “OKE” setelah itu Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk memberikan nomor telepon genggam 0822-8708-0569 milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir kepada Terdakwa dan meminta agar Saksi Jefri Oktika Bin Jasril menghubungi Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir apabila sudah sampai di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Saksi Jefri Oktika Bin Jasril menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah sampai di Tembilahan setelah itu Terdakwa membagikan nomor telepon genggam 0822-8708-0569 milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir kepada Saksi Jefri Oktika Bin Jasril setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Jefri Oktika Bin Jasril untuk menyewa kamar hotel dan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir pergi untuk menyewa kamar di Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;       
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, Saksi Briptu M. Wahyu, dan Briptu Rifal Wahyudi yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir melakukan transaksi Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi pergi menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir, pada saat itu berdasarkan pengakuan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir bahwa Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir diperintah oleh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir untuk diantar ke Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan informasi tersebut Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi memerintahkan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril kembali berkomunikasi dengan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir untuk melakukan proses penyerahan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira jam 11.20 WIB Saksi Jefri Oktika Bin Jasril menelpon Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir untuk diarahkan berjumpa dengan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir sampai di lokasi tersebut, Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir dan Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir, berdasarkan pengakuan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir bahwa Narkotika jenis metamfetamina atau shabu disimpan di rumah milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir. Setelah itu, Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi melakukan penggeledahan rumah milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Polobanker yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dibungkus dengan plastik yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir, kemudian 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 351267330291 IMEI (2) 357314720291990 dengan nomor simcard (1) 089601117221 dan nomor whatsapp bussines 082281985021 milik Saksi Jefri Oktika Bin Jasril, serta 1 (satu) unit Handphone merek Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI (1) 865736040075056 dan IMEI (2) 865736040075049 dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082176215113 milik Saksi Roni Candra Bin Basir. Selanjutnya, Saksi Jefri Oktika Bin Jasril, Saksi Roni Candra Bin Basir, Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir dan Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah itu Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir pergi menuju Palembang untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan membawa Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir setelah sampai di Palembang dan memastikan keberadaan Terdakwa, Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Iphone 15 Pro warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 356737682419582 dan IMEI 2 356737682086498 Nomor simcard 1 085922787618 dan nomor whatsapp business 085710737193;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme C35 warna hijau dengan Nomor IMEI 1 865895067342151 dan IMEI 2 865895067342144 Nomor whatsapp +1 (716) 313 1107  dan nomor whatsapp business +3197010285601;
  3. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Nokia warna hitam dengan Nomor IMEI 1 350707600154013 dan IMEI 2 350707600154012 Nomor simcard 1 082281010520  dan nomor simcard 2 082172374366. 

selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku menerima perintah dari Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk untuk mengambil paket narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril sepakat akan menyerahkan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 untuk setiap kilogram dan  Terdakwa akan menerima sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
  1. 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
  2. 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa Terdakwa ANGGA BIN BAMBANG YUDIANTO, bersama-sama dengan SAKSI LIA KHASANDRA ALS. AYUK, SAKSI JEFRI OKTIKA BIN JASRIL, SAKSI RONI CANDRA BIN BASIR, SAKSI RIO ADITYA, SAKSI SOFYAN ALS. KENON BIN LAODE ARU, SAKSI SAKSI LAODE BOB SAFIOEDDIN BIN LAODE MUHAMMAD SAFIOEDDIN DAN SAKSI ARIANTO ALS. ANTO GANJA BIN M. PAKIR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang beralamat di Pangeran Hidayat, Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Saksi Rio Aditya dan Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru memberi tahu Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk bahwa ada oknum anggota Kepolisian Resor Barelang akan menjual narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram dari Batam;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Morning Bakery, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Saksi Rio Aditya, Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru dan Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk menyepakati beberapa hal tentang penjualan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram, dimana :
  1.  Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru akan mempersiapkan orang untuk membawa penjualan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram dari Batam menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  2. Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru meminta Saksi Lia Khasandra als. Ayuk untuk mempersiapkan orang yang akan menerima narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  3. Titik temu penyerahan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram adalah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  4. Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru memperkenalkan Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk dengan Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin dan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang akan membawa narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram dari Batam menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB setelah menerima perintah dari Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru, Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin dan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir pergi dari Batam, Kepulauan Riau menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau menggunakan speedboat dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Polobanker yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket besar narkotika jenis metamfetamina atau shabu setelah sampai di Tembilahan pada pukul 17.00 WIB Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir memberi tahu Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk setelah itu Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin dan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir pergi meletakan tas ransel tersebut di Rumah Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang beralamat di Pangeran Hidayat Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi Sofyan Als. Kenon Bin Laode Aru menghubungi Saksi Lia Khasandra apakah sudah ada orang yang akan menerima paket berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Saksi Lia Khasandra mengatakan akan mencari orang tersebut selanjutnya pada pukul 10.15 WIB Saksi Lia Khasandra als. Ayuk menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “DIK, ADA ORANG NGGAK YANG MAU KERJA TERIMA SHABU DI TEMBILAHAN ?” setelah itu Terdakwa mengatakan “YA YUK, AKU CARIKAN DULU NANTI KALO DAPAT AKU KABARI” kemudian pada pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dengan mengatakan “JEF, KAMU PASTIKAN MAU KERJA JEMPUT BARANG (SHABU), KALAU KE TEMBILAHAN GIMANA ?” dijawab Saksi Jefri Oktika Bin Jasril “KALAU KE TEMBILAHAN OKEY”, Terdakwa mengatakan “JEF, NANTI KUMINTA KE BOS AKU (LIA KHASANDRA) 20 (DUA PULUH) JUTA NANTI AMBIL SAMA KAMU 15 (LIMA BELAS) JUTA, UNTUK AKU 5 (LIMA) JUTA”, dijawab Saksi Jefri Oktika Bin Jasril “OKEY ATUR LAH GA, AKU PERCAYA SAMA KAMU”, kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Jefri Oktika Bin Jasril lalu mengatakan “OK JEF KALAU KAU MAU KERJAAN PERGILAH KE TEMBILAHAN SEKARANG”, dijawab Saksi Jefri Oktika Bin Jasril “YA SUDAH GA, KIRIMLAH AKU DUIT, INI AKU KIRIM NOMOR DANA”, Terdakwa mengatakan “OKEY SAYA KIRIM 1 (SATU) JUTA, TAPI KAMU CEPAT YA JEF, ORANGNYA SUDAH MENUNGGU”, selanjutnya, Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke Akun DANA 0896-0111-7221 milik Saksi Jefri Oktika Bin Jasril yang digunakan untuk biaya transportasi selain itu Terdakwa juga memberikan akun whatsapp 0822-8198-5021 miliknya kepada Saksi Jefri Oktika Bin Jasril untuk digunakan berkomunikasi dalam proses penjemputan dan pengantaran Narkotika jenis Shabu dari Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ke Palembang, Sumatera Selatan selanjutnya Saksi Jefri Oktika Bin Jasril mengajak Saksi Roni Candra Bin Basir pergi menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk dengan mengatakan “YUK ORANGNYA SUDAH ADA, NAMANYA JEFRI DAN RONI” setelah itu Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk mengatakan “IYA DEK, TANYA DIA MINTA ONGKOS BERAPA UPAHNYA” setelah itu Terdakwa mengatakan “DUA PULUH JUTA PER KILO YUK” dan Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk mengatakan “OKE” setelah itu Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk memberikan nomor telepon genggam 0822-8708-0569 milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir kepada Terdakwa dan meminta agar Saksi Jefri Oktika Bin Jasril menghubungi Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir apabila sudah sampai di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Saksi Jefri Oktika Bin Jasril menghubungi Terdakwa dan mengatakan telah sampai di Tembilahan setelah itu Terdakwa membagikan nomor telepon genggam 0822-8708-0569 milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir kepada Saksi Jefri Oktika Bin Jasril setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Jefri Oktika Bin Jasril untuk menyewa kamar hotel dan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir pergi untuk menyewa kamar di Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;       
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi yang masing-masing adalah Anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir melakukan transaksi Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Tembilahan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS / 45 /IX / RES.4.2 / 2024 / Narkoba tanggal 10 September 2024 tentang melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah mengetahui keberadaan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir, selanjutnya sekira jam 03.00 WIB Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi pergi menuju ke Hotel Mega 6 yang beralamat di Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat berada di Hotel Mega 6, Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir, pada saat itu berdasarkan pengakuan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir bahwa Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir diperintah oleh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir untuk diantar ke Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan informasi tersebut Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi memerintahkan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril kembali berkomunikasi dengan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir untuk melakukan proses penyerahan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu. Setelah itu, pada hari yang sama sekira jam 11.20 WIB Saksi Jefri Oktika Bin Jasril menelpon Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir untuk diarahkan berjumpa dengan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir sampai di lokasi tersebut, Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir dan Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin yang pada saat itu ikut bersama-sama dengan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir, berdasarkan pengakuan Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir bahwa Narkotika jenis metamfetamina atau shabu disimpan di rumah milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir. Setelah itu, Saksi Briptu M. Wahyu dan Briptu Rifal Wahyudi melakukan penggeledahan rumah milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, RT:001 / RW:004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Polobanker yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang merupakan Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dibungkus dengan plastik yang terletak di lantai ruang tamu rumah milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Realme 8 warna hitam dengan nomor IMEI (1) : 867461051284632 IMEI (2) : 867461051284624 simcard (1) : 089507681016 simcard (2) dan Whatsapp 082287080569 milik Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir, kemudian 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan nomor IMEI (1) 351267330291 IMEI (2) 357314720291990 dengan nomor simcard (1) 089601117221 dan nomor whatsapp bussines 082281985021 milik Saksi Jefri Oktika Bin Jasril, serta 1 (satu) unit Handphone merek Realme C15 warna biru dengan nomor IMEI (1) 865736040075056 dan IMEI (2) 865736040075049 dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082176215113 milik Saksi Roni Candra Bin Basir. Selanjutnya, Saksi Jefri Oktika Bin Jasril, Saksi Roni Candra Bin Basir, Saksi Arianto Als. Anto Ganja Bin M. Pakir dan Saksi Laode Bob Safioeddin Bin Laode Muhammad Safioeddin beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah itu Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir pergi menuju Palembang untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan membawa Saksi Jefri Oktika Bin Jasril dan Saksi Roni Candra Bin Basir setelah sampai di Palembang dan memastikan keberadaan Terdakwa, Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto bersama Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Roni Rahmad dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Iphone 15 Pro warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 356737682419582 dan IMEI 2 356737682086498 Nomor simcard 1 085922787618 dan nomor whatsapp business 085710737193;
  2. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme C35 warna hijau dengan Nomor IMEI 1 865895067342151 dan IMEI 2 865895067342144 Nomor whatsapp +1 (716) 313 1107  dan nomor whatsapp business +3197010285601;
  3. 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Nokia warna hitam dengan Nomor IMEI 1 350707600154013 dan IMEI 2 350707600154012 Nomor simcard 1 082281010520  dan nomor simcard 2 082172374366. 

selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku menerima perintah dari Saksi Lia Khasandra Als. Ayuk untuk mengambil paket narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat 5 (lima) kilogram di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Saksi Jefri Oktika Bin Jasril sepakat akan menyerahkan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 untuk setiap kilogram dan  Terdakwa akan menerima sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor. 127/10297.00/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 5.001,68 (lima ribu satu koma enam delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastic putih bening dan diplomir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
  1. 70 (tujuh puluh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
  2. 4.931,68 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma enam delapam) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2431/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan kesimpulan :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 3689/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya