Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir untuk berangkat ke kebun, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi SURIATIK Als ATIK Binti SATIO yang merupakan istri dari saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN juga pergi berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk berbelanja ke Pasar Keritang, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB saksi DIDY WIJAYA NARKO Als DIDY yang merupakan anak dari saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dan saksi SURIATIK Als ATIK Binti SATIO juga pergi meninggalkan rumah mereka dengan tujuan pergi mencuci sepeda motor miliknya sehingga rumah milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN pada saat itu dalam keadaan kosong.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI dengan menggunakan sepeda motor melintasi rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN, saat itu terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI melihat rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dalam keadaan kosong, lalu terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI memasuki pekarangan rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dan terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI langsung memakirkan sepeda motor miliknya di samping rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN. Kemudian terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI masuk ke dalam rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN melalui pintu kamar mandi belakang dengan cara menendang pintu kamar mandi tersebut hingga terbuka, selanjutnya terdakwa membuka pintu kedua rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah parang yang terdakwa temukan di belakang rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN, selanjutnya terdakwa membuka pintu ketiga dengan cara menghancurkan pengait kunci kayu pintu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, kemudian terdakwa memasuki kamar saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dan menggeledah lemari baju saksi dan disamping lemari baju milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN terdakwa menemukan tas kecil berawarna pink yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) dan terdakwa juga menemukan 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN diatas tempat tidur saksi, selanjutnya terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) tersebut, lalu terdakwa keluar dari rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN melalui pintu belakang dan pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 10.00 WIB saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan sektor kemuning, selanjutnya pada pukul 22.00 WIB saksi TEGUH WIBOWO bersama dengan saksi WILLY YANSE K.S yang merupakan anggota kepolisan sektor kemuning melakukan pelacakan terhadap 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN tersebut, kemudian saksi TEGUH WIBOWO bersama dengan saksi WILLY YANSE K.S mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN sedang berada di Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya saksi TEGUH WIBOWO bersama dengan saksi WILLY YANSE K.S bergerak menuju Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan ditemukan yang membawa 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN adalah terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI. Setelah di introgasi oleh pihak kepolisian sektor kemuning terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI mengakui bahwa yang melakukan aksi pencurian dirumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir tersebut adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) di rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN tidak mendapatkan izin dari pemiliknya, sehingga saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN mengalami kerugian materil sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir untuk berangkat ke kebun, selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB saksi SURIATIK Als ATIK Binti SATIO yang merupakan istri dari saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN juga pergi berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk berbelanja ke Pasar Keritang, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB saksi DIDY WIJAYA NARKO Als DIDY yang merupakan anak dari saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dan saksi SURIATIK Als ATIK Binti SATIO juga pergi meninggalkan rumah mereka dengan tujuan pergi mencuci sepeda motor miliknya sehingga rumah milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN pada saat itu dalam keadaan kosong.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI dengan menggunakan sepeda motor melintasi rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN, saat itu terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI melihat rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dalam keadaan kosong, lalu terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI memasuki pekarangan rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dan terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI langsung memakirkan sepeda motor miliknya di samping rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN. Kemudian terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI masuk ke dalam rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN melalui pintu kamar mandi belakang dengan cara menendang pintu kamar mandi tersebut hingga terbuka, selanjutnya terdakwa membuka pintu kedua rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah parang yang terdakwa temukan di belakang rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN, selanjutnya terdakwa membuka pintu ketiga dengan cara menghancurkan pengait kunci kayu pintu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, kemudian terdakwa memasuki kamar saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN dan menggeledah lemari baju saksi dan disamping lemari baju milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN terdakwa menemukan tas kecil berawarna pink yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) dan terdakwa juga menemukan 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN diatas tempat tidur saksi, selanjutnya terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) tersebut, lalu terdakwa keluar dari rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN melalui pintu belakang dan pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 10.00 WIB saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan sektor kemuning, selanjutnya pada pukul 22.00 WIB saksi TEGUH WIBOWO bersama dengan saksi WILLY YANSE K.S yang merupakan anggota kepolisan sektor kemuning melakukan pelacakan terhadap 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN tersebut, kemudian saksi TEGUH WIBOWO bersama dengan saksi WILLY YANSE K.S mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN sedang berada di Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya saksi TEGUH WIBOWO bersama dengan saksi WILLY YANSE K.S bergerak menuju Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan ditemukan yang membawa 1 (satu) unit handphone milik saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN adalah terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI. Setelah di introgasi oleh pihak kepolisian sektor kemuning terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI mengakui bahwa yang melakukan aksi pencurian dirumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir tersebut adalah terdakwa sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa WASIS IRAWAN Als WASIS Bin SUPARJI mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah) di rumah saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN tidak mendapatkan izin dari pemiliknya, sehingga saksi PAIMUN, SR SRIWIJAYA Als PAIMUN mengalami kerugian materil sejumlah Rp.14.000.000.- (empat belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|