| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.Bth/2025/PN Tbh | 1.ZULKIFLI 2.IRA VITRIA |
1.KC BANK BRI TEMBILAHAN - Kantor Cabang Kab. Indragiri Hilir, Riau 2.DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Pekanbaru |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.Bth/2025/PN Tbh | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya. 2. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan ber itikat baik; 4. Menghukum Para Terlawan membayar ganti rugi kerugian MATERIIL kepada Para Pelawan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 2.100.000.000,- ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milliar rupiah) 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.1606, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 269 M2, (Dua ratus enam puluh Sembilan meter persegi ) LB : 640 M2 ( Enam ratus empat puluh meter persegi. tercatat atas nama (ZULKIFLI), Dan Sertifikat Hak Milik No.2489, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 310 M2, (Tiga ratus sepuluh meter persegi ) LB : 200 M2 ( dua ratus meter persegi ). tercatat atas nama (ZULKIFLI), 7. Menyatakan Para PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.1606, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 269 M2, (Dua ratus enam puluh Sembilan meter persegi ) LB : 640 M2 ( Enam ratus empat puluh meter persegi. tercatat atas nama (ZULKIFLI), Dan Sertifikat Hak Milik No.2489, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 310 M2, (Tiga ratus sepuluh meter persegi ) LB : 200 M2 ( dua ratus meter persegi ). tercatat atas nama (ZULKIFLI), 8. Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk membatalkan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.1606, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 269 M2, (Dua ratus enam puluh Sembilan meter persegi ) LB : 640 M2 ( Enam ratus empat puluh meter persegi. tercatat atas nama (ZULKIFLI), Dan Sertifikat Hak Milik No.2489, yang terletak di Jln, Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota, Kec. Tembilahan, Indagiri Hilir, LT : 310 M2, (Tiga ratus sepuluh meter persegi ) LB : 200 M2 ( dua ratus meter persegi ). tercatat atas nama (ZULKIFLI),tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas; 9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, maka Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
