| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa WAHYU CHANDRA SETIAWAN Bin SUDARMADI pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Halaman Polsek Tembilahan Hulu yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saudara OZA (LIDIK) melalui Pesan singkat Aplikasi Whatssapp dengan isi percakapan “ p, kapan bisa masuk ketembilahan ni, kalo nanti mau masuk kabari ya“, kemudian Terdakwa pun membalas pesan Chat Tersebut “malam ni masuk“, kemudian Saudara OZA (lidik) membalas pesan Terdakwa “ bisa bawa bb (narkotika jenis shabu) ya, abang ronda juga ni jadi dapat uang lebih”, kemudian Terdakwa membalas pesannya “iya mau belanja berapa 200,300,500 ", dibalas oleh Saudara OZA (lidik) “ kalau lebih dari pada itu bisa ya? soalnya ditembilahan barang lagi kosong ni, biar dapat jual dikit sekalian buat pake Gratis“, dan Terdakwa jawab “kalo belanja 200, bisa di buat jadi dua paket, 150 150, jadi belanja berapa? berapa total uang semua tu“, dijawab oleh Saudara OZA (lidik) “ satujutaduaratus, berapa dapat ni” dan Terdakwa pun membalas “ serius ya ni, jangan ada satupun orang tau ya” dibalas Saudara OZA (lidik) “ Positif “ dan Terdakwa jawab “kalo serius kirimkan lah uangnya“, dibalas oleh Saudara OZA (lidik) “orang rumah payah, kau ambil aja uangnya cash nanti disini, Oke“, dan selanjutnya Terdakwa menelfon Saudara OZA (lidik) dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki uang sebanyak nominal tersebut namun kalau Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bisalah Terdakwa tanggulangi terlebih dahulu dan saudara OZA (lidik) mengatakan okelah kalau gitu segitu aja dan telpon pun terputus, selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi saudara BEN (lidik) dengan niat ingin menanyakan bahan (narkotika jenis shabu) ada atau tidaknya, Terdakwa melakukan panggilan telepon melalui aplikasi Whatsaapp dengan percakapan “bahan ada ya bang (narkotika jenis shabu)” dijawab oleh saudara BEN (lidik) “mau berapa“ dan Terdakwa pun menjawab “lima ratus ribu bang”, dijawab olen Saudara BEN (lidik) “Jemputlah “ dan komunikasi pun terputus, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh saudara BEN (lidik) melalui panggilan telepon Whatsapp dengan percakapan “jadi kau belanja tadi, kalau jadi jemputlah disini abang dikedai harian“, kemudian Terdakwa menjawab “oke bentar lagi aku jemput kesana bang, aku numpang sama Wegi ni sekalian dia antar ayam juga bang, nanti kalau udah didepan aku kabari bang, “kemudian panggilan terputus. Pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira Pukul 00.05 wib, kebetulan pada saat itu Terdakwa dan Saudara WEGI (DPS) melewati simpang 5 Kabupaten Indragiri Hulu Terdakwa bertemu dengan saudara BEN (lidik) dan saudara BEN (lidik) menanyakan kepada Terdakwa “JADI CAN” dan Terdakwa menjawab “JADI BANG” lalu saudara BEN (lidik) pergi, selang waktu 30 menit saudara BEN (lidik) kembali ke simpang 5 Kabupaten Indragiri Hulu dan menyerahkan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa beli kepadanya dan selanjutnya Terdakwa menlanjutkan perjalanan menuju Tembilahan, sekira pukul 03.00 wib Terdakwa menelfon saudara OZA (lidik) kembali dan mengatakan “JADI BANG?” dan saudara OZA (lidik) menjawab “JADI CAN” dan lalu Terdakwa mengatakan “OHYALAH BANG NI UDAH AKU BAWA” dan saudara OZA (lidik) menjawab kembali “OK, ABANG TUNGGU DIPEMOTONGAN ”komunikasi pun terputus“, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Tembilahan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa WAHYU CHANDRA SETIAWAN Bin SUDARMADI akan membawa narkotika jenis shabu dari Rengat menuju ke Tembilahan, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP ADAM EFENDI,.SE M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, saksi ALFONSON NANGGROE WIJAYA KENSRU Bin TEGUH KENSRU RESYONO, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, dan anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa Terdakwa baru saja melintas di Kecamatan Tempuling, selanjutnya saksi ALFONSON NANGGROE WIJAYA KENSRU Bin TEGUH KENSRU RESYONO, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, dan anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil langsung menuju ke Polsek Tembilahan Hulu. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 03.20 wib, saksi ALFONSON NANGGROE WIJAYA KENSRU Bin TEGUH KENSRU RESYONO, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, dan anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil memberhentikan mobil pengangkut ayam yang diduga ditumpangi oleh Terdakwa WAHYU CHANDRA SETIAWAN Bin SUDARMADI bertempat di Halaman Polsek Tembilahan Hulu yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian langsung mengamankan Terdakwa, dengan disaksikan 2 (dua) orang sekitar dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) unit hanphone merk VIVO Y17S warna hitam dengan nomor imei (1): 8613 9506 6583 032, nomor imei (2): 8613 9506 6583 024, nomor simcard (1) dan nomor WhatsApp 0812 6631 4454, dan nomor simcard (2) 0831 1432 4961.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, berupa:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
Kemudian barang barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,53 (nol koma lima tiga) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0797/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1268/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1268/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa WAHYU CHANDRA SETIAWAN Bin SUDARMADI pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 03.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Halaman Polsek Tembilahan Hulu yang beralamat di Jalan Lintas Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa WAHYU CHANDRA SETIAWAN Bin SUDARMADI akan membawa narkotika jenis shabu dari Rengat menuju ke Tembilahan, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP ADAM EFENDI,.SE M.H., selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib, saksi ALFONSON NANGGROE WIJAYA KENSRU Bin TEGUH KENSRU RESYONO, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, dan anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa Terdakwa baru saja melintas di Kecamatan Tempuling, selanjutnya saksi ALFONSON NANGGROE WIJAYA KENSRU Bin TEGUH KENSRU RESYONO, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, dan anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil langsung menuju ke Polsek Tembilahan Hulu. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 03.20 wib, saksi ALFONSON NANGGROE WIJAYA KENSRU Bin TEGUH KENSRU RESYONO, saksi PANGESTU ASMADI Bin PIYANTO, dan anggota Opsnalsatresnarkoba Polres Inhil memberhentikan mobil pengangkut ayam yang diduga ditumpangi oleh Terdakwa WAHYU CHANDRA SETIAWAN Bin SUDARMADI bertempat di Halaman Polsek Tembilahan Hulu yang beralamat di Jalan Lintas Propinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian langsung mengamankan Terdakwa, dengan disaksikan 2 (dua) orang sekitar dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) unit hanphone merk VIVO Y17S warna hitam dengan nomor imei (1): 8613 9506 6583 032, nomor imei (2): 8613 9506 6583 024, nomor simcard (1) dan nomor WhatsApp 0812 6631 4454, dan nomor simcard (2) 0831 1432 4961.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, berupa:
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
Kemudian barang barang bukti dimasukan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,53 (nol koma lima tiga) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau.
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0797/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM, 2. Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1268/2026/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1268/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan ataupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------ |