| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 197/Pid.B/2026/PN Tbh | 1.WINDU HARIMIKA, SH 2.LUKI ADRIANTONI, SH 3.Dones Bahtera S.H |
MAT TAHAN Bin HASBUNAH | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 197/Pid.B/2026/PN Tbh | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 428 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------Bahwa Terdakwa Mat Tahan Bin Hasbunah, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yang beralamat di Jalan Al-Iman Gang Kelapa RT.001/RW.005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra dan membayar hutang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ ATAU KEDUA ------Bahwa Terdakwa Mat Tahan Bin Hasbunah, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yang beralamat di Jalan Al-Iman Gang Kelapa RT.001/RW.005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------
Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra dan membayar hutang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
