Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2026/PN Tbh Muslim Mansur (mewakili kelompok tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muslim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur'aini, S.H.Muslim
Tergugat
NoNama
1Mansur (mewakili kelompok tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1 Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan tepat
2 Menyatakan perlawanan pelawan adalah perlawanan yang tepat dan beralasan hukum
3 Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah terhadap 
31 Sebidang tanah atas nama Muslim yang terletak di RT 008 RW 004 Dusun Raden Kepayang  Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan berdasarkan surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  36SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 15 April 2022 dengan luas  20000 M Dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tanah Jalan ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tanah Lamiah ukuran  250 Meter
32 Sebidang tanah atas nama Muslim yang terletak di RT 008 RW 004 Dusun Raden Kepayang  Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan berdasarkan surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  35SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 15 April 2022 dengan luas  20000 M Dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tanah Hutan Belukar ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tanah Yuni Hernawati ukuran  250 Meter
33 Sebidang tanah atas nama Muslim yang terletak di RT 008 RW 004 Dusun Raden Kepayang  Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang dikuasai berdasarkan berdasarkan surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  72SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 25 April 2022 seluas  20000 M Dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan Jr H Ambok ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hutan Belukar Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lamiah ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan Tarmizi ukuran  250 Meter
34 Sebidang tanah atas nama Muslim yang terletak di RT008RW004 Dusun Raden Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 46SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 15 April 2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Eva Susanti ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah A Raymon Tarigan ukuran  250 Meter
35 Sebidang tanah atas nama Ir Suhaimi berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan berdasarkan SKGR No 66SKGRLBVII2013 tanggal 12 Juli 2013 Hasil Garapan Sendiri seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kurnia ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sakir ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Belukar ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ir Suhaimi ukuran  100 Meter
36 Sebidang tanah atas nama Ir Suhaimi berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan berdasarkan SKGR No 65SKGRLBVII2013 tanggal 12 Juli 2013 Hasil Garapan Sendiri seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zainudin ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sanimar ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Belukar ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ir Suhaimi ukuran  100 Meter
37 Sebidang tanah atas nama Ir Suhaimi berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2014 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan berdasarkan SKGR No 63SKGRLBVII2013 tanggal 12 Juli 2013 Hasil Garapan Sendiri seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Zainudin ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sanimar ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Belukar ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ir Suhaimi ukuran  100 Meter
38 Sebidang tanah atas nama Ir Suhaimi berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan SKGR No 64SKGRLBVII2013 tanggal 12 Juli 2013 Hasil Garapan Sendiri seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Aprizal ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Zainudin ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Belukar ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ir Suhaimi ukuran  100 Meter
39 Sebidang tanah atas nama Suhaimi berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 277SKRPPTLB2012 dengan nomor Reg Camat 813SKRPPTKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sakir ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M Din ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ade ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalur ukuran  100 Meter
310 Sebidang tanah atas nama Suhaimi berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 278SKRPPTLB2012 dengan nomor reg camat 807SKRPPTKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah M Yunus ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan Utama ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah  ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalur ukuran  100 Meter
311 Sebidang tanah atas nama Suhaimi berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 275 SKRPPTLB2012 dengan nomor reg camat 820SKRPPTKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tarmizi ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sakir ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Baijuri ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalur ukuran  100 Meter
312 Sebidang tanah atas nama SUHAIMI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di RT004RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 282SKRPPTLB2012 dengan nomor Reg Camat 804SKRPPTKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hamzah ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M Yunus ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah  ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalur ukuran  100 Meter
313 Sebidang tanah atas nama SUHAIMI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2024 yang terletak di RT004RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 281SKRPPTLB2012 dengan nomor Reg Camat 819SKRPPTKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mansur K ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hamzah ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah A Lizar ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalur ukuran  100 Meter
314 Sebidang tanah atas nama Dra JUMI LUSIANA berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 18 Juli 2023 yang terletak di RT004RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKGR No 67SKGRLBVII2013 tanggal 12 Juli 2013 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sanimar ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hamzah ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Belukar ukuran  100 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ir Suhaimi ukuran  100 Meter
315 Sebidang tanah atas nama JUMI LUSIANA berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 18 Juli 2023 yang terletak di RT004RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKGR dengan nomor Reg Camat 1177SKGRKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 dan register kepala desa Nomor 480SKGKLB2012 tanggal 26 November 2012 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah A Lizar ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalur ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hamzah ukuran  100 Meter
316 Sebidang tanah atas nama JUMI LUSIANA berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 18 Juli 2023 yang terletak di RT004RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan surat SKGR No reg camat 1173SKGRKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 dan register kepala Desa nomor 482SKGKLB2012 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ismail ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah A Lizar ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalur ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M Mansur K ukuran  100 Meter
317 Sebidang tanah atas nama Dra Jumi Lusiana berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 18 Juli 2023 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan SKGR No 69SKGRLBVII2013 tanggal 12 Juli 2013 Hasil Garapan Sendiri seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sakir ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah A Tarmizi ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Belukar ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ir Suhaimi ukuran  100 Meter
318 Sebidang tanah atas nama Dra Jumi Lusiana berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 18 Juli 2023 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan SKGR No 68SKGRLBVII2013 tanggal 12 Juli 2013 Hasil Garapan Sendiri seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hamzah ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Aprizal ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Belukar ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ir Suhaimi ukuran  100 Meter
319 Sebidang tanah atas nama Jumi Lusiana berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 18 Juli 2023 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan Ganti Rugi dengan Bukti Kepemilikan berupa SKGR nomor register Camat  1171SKGRKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 dan register kepala desa Nomor 481SKGKLB2012 tanggal 26 November 2012 seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ade ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Wardiman ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalur  ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M Din ukuran  100 Meter
320 Sebidang tanah atas nama Jumi Lusiana berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 18 Juli 2023 yang terletak di Dusun Kepayang RT 04 RW 04 Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung tahun 2012 yang dikuasai berdasarkan Ganti Rugi dengan Bukti Kepemilikan berupa SKGR nomor register Camat  1176SKGRKMN2012 tanggal 12 Desember 2012 dan register kepala desa Nomor 479SKGKLB2012 tanggal 26 November 2012 seluas  20000 M dipergunakan untuk Lahan Perkebunan adapun tanah tersebut dengan batasbatas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan ukuran  200 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kurnia ukuran  200 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yuni ukuran  100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalur ukuran  100 Meter
321 Sebidang tanah atas nama Marpuah berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2023 yang terletak di RT 008 RW 004 Dusun Raden Kepayang  Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  38SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 15 April 2022 dengan luas  20000 M Dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tanah Lamiah ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tanah Arifin ukuran  250 Meter
322 Sebidang tanah atas nama Yuni Hernawati berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 19 Mei 2024 yang terletak di RT 008 RW 004 Dusun Raden Kepayang  Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  32SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 15 April 2022 dengan luas  20000 M Dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tanah Muslim ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tanah Tarmizi ukuran  250 Meter
323 Sebidang tanah atas nama Lamiah berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 25 Mei 2023 yang terletak di RT 008 RW 004 Dusun Raden Kepayang  Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  37SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 15 April 2022dengan luas  20000 M Dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tanah Muslim ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tanah Marpuah ukuran  250 Meter
324 Sebidang tanah atas nama Lamiah berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 25 Mei 2023 yang terletak di RT 008 RW 004 Dusun Raden Kepayang  Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  73SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 25 April 2022 dengan ukuran luasnya  10000 M Dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan Jr H Ambok ukuran  40 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  40 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tanah Muslim ukuran  250 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tanah Muslim ukuran  250 Meter
 
325 Sebidang tanah atas nama HERMAN EFENDI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 29 Juli 2024 yang terletak di RT008RT004 Dusun Raden Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan surat Keterangan Riwayat PemilikanPenguasaan tanah Nomor  70SKRPPTPemdes1409IV2022 tertanggal 25 April 2022 dengan ukuran luasnya   20000 M dan batasbatas sempadan sebagai berikut 
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jr H Ambok ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hutan Belukar  80 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tarmizi  80 Meter 
Sebelah Barat berbatasan dengan Tri Aprianto  80 Meter 
326 Sebidang tanah atas nama TARMIZI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2023 yang terletak di RT008RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 40SKRPPTPEMDES1409IV2022 tanggal 15 April 2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Yuni Hernawati ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muslim ukuran  250 Meter
327 Sebidang tanah atas nama TARMIZI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2023 yang terletak di RT008RW004 Dusun Raden Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 33SKRPPTPemdes1409VI2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Amin ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Linda Yani ukuran  250 Meter
328 Sebidang tanah atas nama TARMIZI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2023 yang terletak di RT008RW004 Dusun Raden Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 71SKRPPTPemdes1409IV2022 tanggal 25 April 2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jr H Ambok ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muslim ukuran  250 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Herman Efendi ukuran  250 Meter
329 Sebidang tanah atas nama AMIRUDIN berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 15 Juni 2023 yang terletak di RT008RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 48SKRPPTPEMDES1409VI2022 tanggal 15 April 2022 seluas  10000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  40 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  40 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ahmad Ikhiya Ulumudin  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kanal  250 Meter
330 Sebidang tanah atas nama EVA SUSANTI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 28 Spril 2023 yang terletak di RT008RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 43SKRPPTPEMDES1409IV2022 tanggal 15 April 2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Linda Yani ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muslim ukuran  250 Meter
331 Sebidang tanah atas nama LINDA YANI berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 22 April 2024 yang terletak di RT008RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 42SKRPPTPEMDES1409IV2022 tanggal 15 April 2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tarmizi ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Eva Susanti ukuran  250 Meter
332 Sebidang tanah atas nama MUHAMMAD AMIN berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 22 April 2024 yang terletak di RT008RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 41SKRPPTPEMDES1409IV2022 tanggal 15 April 2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Arifin ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tarmizi ukuran  250 Meter
333 Sebidang tanah atas nama ARIFIN berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 20 Juli 2023 yang terletak di RT008RW004 Dusun Kepayang Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tahun 2022 yang dikuasai berdasarkan surat SKRPPT Nomor 39SKRPPTPEMDES1409IV2022 tanggal 15 April 2022 seluas  20000 M dengan batas sempadan sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hutan Belukar ukuran  80 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan ukuran  80 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Marpuah ukuran  250 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muhammad amin ukuran   250 Meter
4 Menyatakan surat undangan nomor 1399PANPNW4U4HK24VIII2026 tanggal 27 Agustus 2026 adalah batal atau non executable tidak dapat dieksekusi 
5 Menyatakan Surat Penetapan Nomor 2PenPdtAanmEksPTS2026PNTbh adalah batal atau non executable tidak dapat dieksekusi
6 Menghukum Terlawan membayar biaya perkara
SUBSIDER 
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya Ex Aequo Et Bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak