Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
JAINAL Bin MUHAMMAD IDRIS Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 331/ L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINAL Bin MUHAMMAD IDRIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa  JAINAL BIN MUHAMMAD IDRIS,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di RT. 004/RW.002, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebutyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin memulai usaha Pangkalan Usaha Tabung Gas ukuran 3 kilogram (kg) dan memperkerjakan Terdakwa sebagai karyawan untuk menjaga pangkalan serta menjual gas dengan sistem isi refill kepada pembeli dengan upah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan kemudian pada bulan Juli 2025 sampai Oktober 2025 Terdakwa menjual gas 3 kg kosong tanpa izin Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin kepada Saksi Anuar Bin Idar sebanyak 30 tabung dan sisanya sebanyak 220 tabung ke warung-warung pinggir jalan dengan harga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu) per tabung kemudian total uang yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, judi online serta membayar cicilan kredit telepon genggam dan arisan Saksi Yulia Novita Sari Binti Kajito dan Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin;
  • Bahwa kemudian Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin mendapat informasi bahwa Terdakwa tidak ada menebus tabung gas ke Agen dengan alasan tabung gas masih ada di warung-warung setelah itu Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin menghubungi Terdakwa untuk datang ke Gudang Pangkalan Usaha Tabung Gas milik Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin akan tetapi setelah ditunggu selama 30 menit Terdakwa tidak kunjung datang dan melarikan diri setelah itu Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin bersama Saksi Aliasmanto Als. Ujang Bin Sukur memeriksa dan melihat gudang dalam kondisi kosong dan tidak ada tabung gas disana selanjutnya Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kempas;  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin mengalami kerugian materiil senilai Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa  JAINAL BIN MUHAMMAD IDRIS,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di RT. 004/RW.002, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin memulai usaha Pangkalan Usaha Tabung Gas ukuran 3 kilogram (kg) dan memperkerjakan Terdakwa sebagai karyawan untuk menjaga pangkalan serta menjual gas dengan sistem isi refill kepada pembeli dengan upah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan kemudian pada bulan Juli 2025 sampai Oktober 2025 Terdakwa menjual gas 3 kg kosong tanpa izin Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin kepada Saksi Anuar Bin Idar sebanyak 30 tabung dan sisanya sebanyak 220 tabung ke warung-warung pinggir jalan dengan harga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu) per tabung kemudian total uang yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, judi online serta membayar cicilan kredit telepon genggam dan arisan Saksi Yulia Novita Sari Binti Kajito dan Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin;
  • Bahwa kemudian Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin mendapat informasi bahwa Terdakwa tidak ada menebus tabung gas ke Agen dengan alasan tabung gas masih ada di warung-warung setelah itu Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin menghubungi Terdakwa untuk datang ke Gudang Pangkalan Usaha Tabung Gas milik Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin akan tetapi setelah ditunggu selama 30 menit Terdakwa tidak kunjung datang dan melarikan diri setelah itu Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin bersama Saksi Aliasmanto Als. Ujang Bin Sukur memeriksa dan melihat gudang dalam kondisi kosong dan tidak ada tabung gas disana selanjutnya Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kempas; 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin mengalami kerugian materiil senilai Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA

 

----------- Bahwa Terdakwa  JAINAL BIN MUHAMMAD IDRIS,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di RT. 004/RW.002, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada tahun 2024 Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin memulai usaha Pangkalan Usaha Tabung Gas ukuran 3 kilogram (kg) dan memperkerjakan Terdakwa untuk menjaga pangkalan serta menjual gas dengan sistem isi refill kepada pembeli dengan upah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan kemudian pada bulan Juli 2025 sampai Oktober 2025 Terdakwa mengambil kemudian menjual gas 3 kg kosong tanpa izin Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin kepada Saksi Anuar Bin Idar sebanyak 30 tabung dan sisanya sebanyak 220 tabung ke warung-warung pinggir jalan dengan harga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu) per tabung kemudian total uang yang diperoleh Terdakwa sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, judi online, dan membayar cicilan kredit telepon genggam dan arisan Saksi Yulia Novita Sari Binti Kajito;
  • Bahwa kemudian Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin mendapat informasi bahwa Terdakwa tidak ada menebus tabung gas ke Agen dengan alasan tabung gas masih ada di warung-warung setelah itu Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin  menghubungi Terdakwa untuk datang ke Gudang Pangkalan Usaha Tabung Gas milik Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin akan tetapi setelah ditunggu selama 30 menit Terdakwa tidak kunjung datang dan melarikan diri setelah itu Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin bersama Saksi Aliasmanto Als. Ujang Bin Sukur memeriksa dan melihat gudang dalam kondisi kosong dan tidak ada tabung gas disana selanjutnya Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kempas; 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Putri Regina Prayoga Binti H. Muslimin mengalami kerugian materiil senilai Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh juta Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya