Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Tbh 2.JUNIARTI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 431 / L.4.14 / Enz.2 /09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

     

------- Bahwa terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI yang beralamat Lorong Inpres RT.004 RW. 002, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------------------------

 

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI menghubungi sdr SI MAN (DPO) Via Handphone dan mengatakan “Mau belanja 500 ( Bahasa untuk pembelian shabu dimana 500 sama dengan Rp.500.000 )’’ dan di jawab nya “Ada’’ lalu Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju ke Blok  A dan jumpa di pinggir jalan kemudian Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI memberikan uang sebanyak Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan sdr SI MAN memberikan 1 ( Satu ) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus platik klep putih bening dan Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI terima lalu Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI kembali pulang ke rumah dan setelah sampai di rumah lalu Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI membuat paket paket kecil sebanyak 6 ( Enam ) paket kecil dan 1 ( Satu) paket kecil Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI jual kembali dengan harga Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) dan apabila semua laku terjual Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah).
      • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI menghubungi sdr SI MAN Via handphone dan  setelah tersambung Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI mengatakan “ Mau belanja 1000 ( Bahasa pembelian shabu dimana 1000 sama dengan Rp.1.000.000)’’ dan di jawab sdr SI MAN “ Kapan maunya ’’ dan Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI jawab “Sekarang’’ dan di jawab sdr. SI MAN “ Kesinilah’’ dan kemudian Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI berangkat dengan mengendarai sepeda motor setelah berjumpa Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000 ( Satu Juta rupiah ) dan sdr SIMAN menyerahkan 1 ( satu ) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus plastic putih bening dan kemudian Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI pulang ke rumah dan Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI membuat paket-paket kecil dan sudah terbungkus 7 ( Tujuh ) paket kecil dari 7 ( tujuh ) paket kecil tersebut 3 ( Tiga ) paket sudah laku terjual.
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Tempuling AKP OSBEN SAMOSIR, S.H. memperoleh informasi dari masyarakat jika di Lorong Inpres RT. 004 RW. 002, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Kapolsek Tempuling memerintahkan PS Kanitreskrim Polsek Tempuling AIPTU EDI SURYA dan personil Polsek Tempuling untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi akurat pada hari pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan Sprin Gas : SP. Gas / 05 / VII/RES.4.2./ 2024 / Reskrim tanggal 24 Juli 2024 PS Kanitreskrim bersama – sama saksi BRIPKA AGUS SUGIARTO Bin SUHADI bersama dengan saksi AIPDA ANDRIAWAN dan Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling lainnya langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI di rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI di Lorong Inpres RT. 004 RW. 002, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD diamankan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD dengan disaksikan oleh Saksi SURYADI NATA Bin DARWIS dan saksi SAPRIADI Bin SYAHRANI dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :  1 ( satu ) buah dompet warna coklat di kantong belakang kanan celana Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI yang di dalam nya berisikan uang tunai Rp.242.000 ( Dua ratus empat puluh dua ribu rupiah ) dengan pecahan uang 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 1 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 1 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 2 lembar, dan pecahan 2.000 sebanyak 1 lembar, 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo berwarna hitam dengan silikon berwarna hitam dengan nomor IMEI: 861717065343615, nomor SIM Card: 082268443434 di kantong depan kanan celana Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru hitam dengan silikon berwarna krem hitam dengan nomor IMEI 1: 862387046112056, IMEI 2: 862387046112049, nomor SIM Card 1: 081266284213, nomor SIM Card 2: 082214933303 di kantong celana depan kiri Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI, selanjutnya Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI dan Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling melakukan penggeledahan di sekitar pekarangan rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI dan saksi BRIPKA AGUS SUGIARTO Bin SUHADI menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik assoy warna pink di belakang rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI tepatnya di bawah pohon pisang yang mana sebelumnya Terdakwa meletakan Narkoba jenis shabu tersebut dan dengan disaksikan oleh Saksi SURYADI NATA Bin DARWIS (Kepala Desa Teluk Jira), Saksi SAPRIADI Bin SYAHRANI (Ketua RT) dan Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI membuka dan memeriksa bungkusan plastic assoy warna pink tersebut dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa: 1 ( satu ) buah dompet warna hitam putih yang di dalam nya berisikan 3 ( tiga ) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik putih bening, 2 ( dua ) buah plastik bening les merah, 1 ( satu ) buah dompet warna abu abu pink yang didalam nya berisikan 1 ( satu ) alat hisap shabu atau bong dari botol kaca, 2 ( dua ) buah mancis gas warna hijau, 1 ( satu ) buah dompet warna hitam pink yang di dalam nya berisikan 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 ( dua ) buah pipet dan 1 ( satu ) buah jarum selanjutnya Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI berseta barang bukti diamankan di Polsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut.( satu ) buah dompet warna hitam putih yang di dalam nya berisikan 3 ( tiga ) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik putih bening, 2 ( dua ) buah plastik bening les merah, 1 ( satu ) buah dompet warna abu abu pink yang didalam nya berisikan 1 ( satu ) alat hisap shabu atau bong dari botol kaca, 2 ( dua ) buah mancis gas warna hijau, 1 ( satu ) buah dompet warna hitam pink yang di dalam nya berisikan 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 ( dua ) buah pipet dan 1 ( satu ) buah jarum selanjutnya Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI berikut barang bukti diamankan di Polsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut.
      • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari sdr. SI MAN (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tujuan Terdakwa jual kembali.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 096/10297/2024 tanggal 26 Juli 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD  serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua belas) gram;
      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab :1961/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:     3010/2024/NNF yang disita dari Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI yang beralamat Lorong Inpres RT.004 RW. 002, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Tempuling AKP OSBEN SAMOSIR, S.H. memperoleh informasi dari masyarakat jika di Lorong Inpres RT. 004 RW. 002, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Kapolsek Tempuling memerintahkan PS Kanitreskrim Polsek Tempuling AIPTU EDI SURYA dan personil Polsek Tempuling untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi akurat pada hari pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan Sprin Gas : SP. Gas / 05 / VII/RES.4.2./ 2024 / Reskrim tanggal 24 Juli 2024 PS Kanitreskrim bersama – sama saksi BRIPKA AGUS SUGIARTO Bin SUHADI bersama dengan saksi AIPDA ANDRIAWAN dan Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling lainnya langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI di rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI di Lorong Inpres RT. 004 RW. 002, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, setelah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD diamankan kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD dengan disaksikan oleh Saksi SURYADI NATA Bin DARWIS dan saksi SAPRIADI Bin SYAHRANI dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :  1 ( satu ) buah dompet warna coklat di kantong belakang kanan celana Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI yang di dalam nya berisikan uang tunai Rp.242.000 ( Dua ratus empat puluh dua ribu rupiah ) dengan pecahan uang 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 1 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 1 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 2 lembar, dan pecahan 2.000 sebanyak 1 lembar, 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo berwarna hitam dengan silikon berwarna hitam dengan nomor IMEI: 861717065343615, nomor SIM Card: 082268443434 di kantong depan kanan celana Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo berwarna biru hitam dengan silikon berwarna krem hitam dengan nomor IMEI 1: 862387046112056, IMEI 2: 862387046112049, nomor SIM Card 1: 081266284213, nomor SIM Card 2: 082214933303 di kantong celana depan kiri Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI, selanjutnya Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI dan Anggota unit Reskrim Polsek Tempuling melakukan penggeledahan di sekitar pekarangan rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI dan saksi BRIPKA AGUS SUGIARTO Bin SUHADI menemukan 1 ( satu ) bungkus plastik assoy warna pink di belakang rumah Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI tepatnya di bawah pohon pisang yang mana sebelumnya Terdakwa meletakan Narkoba jenis shabu tersebut dan dengan disaksikan oleh Saksi SURYADI NATA Bin DARWIS (Kepala Desa Teluk Jira), Saksi SAPRIADI Bin SYAHRANI (Ketua RT) dan Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI membuka dan memeriksa bungkusan plastic assoy warna pink tersebut dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa: 1 ( satu ) buah dompet warna hitam putih yang di dalam nya berisikan 3 ( tiga ) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik putih bening, 2 ( dua ) buah plastik bening les merah, 1 ( satu ) buah dompet warna abu abu pink yang didalam nya berisikan 1 ( satu ) alat hisap shabu atau bong dari botol kaca, 2 ( dua ) buah mancis gas warna hijau, 1 ( satu ) buah dompet warna hitam pink yang di dalam nya berisikan 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 ( dua ) buah pipet dan 1 ( satu ) buah jarum selanjutnya Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI berseta barang bukti diamankan di Polsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut.( satu ) buah dompet warna hitam putih yang di dalam nya berisikan 3 ( tiga ) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik putih bening, 2 ( dua ) buah plastik bening les merah, 1 ( satu ) buah dompet warna abu abu pink yang didalam nya berisikan 1 ( satu ) alat hisap shabu atau bong dari botol kaca, 2 ( dua ) buah mancis gas warna hijau, 1 ( satu ) buah dompet warna hitam pink yang di dalam nya berisikan 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 ( dua ) buah pipet dan 1 ( satu ) buah jarum selanjutnya Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD DAMANHURI berikut barang bukti diamankan di Polsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut.
      • Bahwa benar narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 096/10297/2024 tanggal 26 Juli 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD  serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua belas) gram;
      • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab :1961/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No:     3010/2024/NNF yang disita dari Terdakwa ANDI MARWIRA Als ANDI ADAM Bin AHMAD positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya